| Pemilik Rumah di Atas Rp 60 Juta, Incaran Pajak |
Jakarta. Anda, pemilik rumah dan tanah seharga Rp 60 juta k etas,
bersiaplah menerima surat dari aparat pajak. Mulai Juni 2008, aparat
pajak di berbagai daerah bakal lebih giat menggali pajak penghasilan
(PPh) dari pemilik rumah dan bangunan yang bernilai Rp 60 juta.
Aparat pajak bakal makin tegas bila anda ternyata belum memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP). Petugas pajak bakal menagih PPh tahun ini
berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) TAHUN 2007. Bahkan aparat
pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit, Jakarta
Utara, sudah lebih dulu mencuri start. Jumat (9/5) mendatang, aparat
pajak akan mengumpulkan dan mendatangi para penghuni kompleks perumahan
mewah di Puit. Saat itu, aparat pajak akan langsung menagih PPh pribadi
kepada orang kaya di Pluit yang memiliki tanah dan bangunan senilai
Rp 3 miliar ke atas. Para orang kaya itu pun tak bisa mengelak memiliki
aset sebesar itu. Sebab aparat pajak sudah berbekal bukti data Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB), setoran pajak mereka selama ini, lengkap
dengan bukti folio rumah dan perusahaan milik para orang kaya itu.
Inilah upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memburu Ditjen Pajak
akan memburu pemilik tanah dan rumah senilai Rp 60 juta.
Setoran pajak dari para pemilik rumah dan tanah. Soal bagaimana caranya,
Ditjen Pajak menyerahkan sepenuhnya pelaksanaannya kepada masing-masing
KPP di seluruh Indonesia. Ditjen Pajak hanya memberi ancar-ancar,
bahwa yang boleh menjadi target adalah mereka yang memiliki rumah
dan tanah seharga di atas Rp 60 juta. Batasan nilai aset ini turun
drastis dari ketentuan sebelumnya yang senilai Rp 300 juta. Itu karena
aparat pajak ingin menyasar lebih banyak wajib pajak. Moral cerita,
tak ada pilihan selain NPWP. Kecuali bila Anda ingin repot menghadapi
aparat pajak yang klain agresif mengintai harta kita. Martina Prianti
Harian Kontan, 7 Mei 2008
www.pajakpribadi.com |