Rabu , 06 October 2010, Harian Seputar Indonesia
JAKARTA (SINDO) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan
menggenjot penerimaan dari sektor penerimaan pajak orang pribadi
(PPOP) untuk memenuhi kenaikan rasio pajak (tax ratio) menjadi
2,1% pada 2011.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Muchammad Tjiptardjo mengatakan,
beban tax ratio 12,1% terasa semakin berat dengan adanya pengalihan
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ke daerah. Karena
itu, Ditjen Pajak harus mencari tambahan penerimaan. ”Kita
harus cari duit lagi untuk tambahan.Bukan berarti saya akan cari
tambahan di tempat lain,nanti yang saya push itu PPOP,”
kata Tjiptardjo di Jakarta kemarin.
Kendati beban meningkat,Tjiptardjo mengaku optimistis bisa memenuhi
target penerimaan negara dari pajak sebesar Rp839 triliun yang
ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(RAPBN) 2011.Tjiptardjo mengatakan, optimisme itu didasarkan pada
penerimaan negara dari pajak yang sejak 2000 yang selalu mengalami
kenaikan sebesar Rp100 triliun per tahun.
Selain mengoptimalkan penerimaan PPOP,Tjiptardjo menegaskan,
Ditjen Pajak juga akan mengoptimalkan penerimaan negara dari wajib
pajak (WP) perusahaan dan WP badan. Hal senada dikatakan Pjs Kepala
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Agus Supriyanto. Dia menilai, kenaikan
tax ratiomenjadi 12,1% akan memberatkan Ditjen Pajak. Hal itu
mengharuskan Ditjen Pajak mendapatkan tambahan penerimaan pajak
yang cukup besar.
Sementara itu, kata Agus,ada beberapa faktor yang memberatkan
penerimaan pajak pada 2011 antara lain ada pengalihan pajak ke
daerah serta nilai tukar rupiah yang turun menjadi Rp9.250. Namun,
kinerja tetap mungkin ditingkatkan dengan melakukan intensifikasi
pajak.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) Komisi XI DPR-RI
Melchias Markus Mekeng menegaskan, tax ratio sebesar 12,1% masih
sangat realistis. Dengan tax ratiosebesar itu,Ditjen Pajak harus
bisa melakukan optimalisasi penerimaan pajak karena masih banyak
kasus pajak yang belum selesai.
Intinya, upaya ekstra pemerintah dan Ditjen Pajak harus ditingkatkan.
”Sampai sekarang saja kasus penggelapan pajak yang dilakukan
Gayus Tambunan belum selesai. Bayangkan berapa banyak kerugian
negara,”ucapnya. (bernadette lilia nova)