JAKARTA. Mulai Maret 2012, pengembang properti wajib melaporkan
setiap transaksi pembelian properti di atas Rp 500 juta per unit
kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pengembang properti menilai aturan ini berpotensi menghadang bisnis
properti.
Aturan wajib lapor ini tercantum dalam UU No 8/2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Salah satu poin
aturan itu mewajibkan pengembang properti menjelaskan profil konsumennya
yang membeli properti seharga di atas Rp 500 juta per unit. Laporan
profil itu meliputi identitas si pembeli, sumber dana, identitas,
dan tujuan transaksi. Jika pembeli menolak memberi penjelasan
dalam 14 hari, pengembang wajib menolak dan membatalkan transaksi.
Aswan, Anggota Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD
REI) Jawa Timur, melihat aturan ini akan menghambat bisnis properti.
"Repot sekali kalau mau berjualan," katanya, Kamis (1/12).
Ketua REI Sumatera Barat (Sumbar), Alkudri, menyayangkan justru
aturan itu muncul saat industri properti sedang menggeliat. Padahal,
REI Sumbar memproyeksikan penjualan properti tahun depan mencapai
12.000 unit rumah atau naik 20% dari tahun ini yang sebanyak 10.000
unit. Dari penjualan ini, sekitar 20% berupa rumah seharga lebih
dari Rp 1 miliar.
Alkudri khawatir, jika pengembang harus mengorek informasi pembeli,
transaksi penjualan terhambat. Seharusnya pemerintah mendukung
bisnis properti yang menghidupkan 157 industri yang lain.
Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, menegaskan, peraturan ini justru
menyelamatkan pengembang properti dari jerat pidana karena menghindarkan
sebagai wadah duit haram. Tujuan akhirnya adalah menghindari praktik
pencucian uang di properti.
Yusuf menambahkan, aturan ini berlaku juga untuk kepemilikan properti
asing secara sewa. Namun, pelunasan pembelian properti di atas
Rp 500 juta secara mencicil tidak perlu dilaporkan ke PPATK. Walau
begitu, jika transaksi itu mencurigakan, PPATK akan tetap memeriksanya.
Catatan saja, sampai sekarang, PPATK sudah merekam 79.000 dugaan
tindak pidana pencucian uang. Jumlah dana yang tercatat sebagai
pencucian uang selama 2003 - 2011 mencapai ratusan triliun rupiah.
Harian Kontan, Jum’at 02 Desember 2011