JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak bersama Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Rabu (19/10), meneken kerjasama
untuk mencegah tindak pencucian uang dan tindak pidana perpajakan.
Dengan kerjasama ini, penyidik pajak diberi keleluasaan untuk
meminta data PPATK tanpa melalui izin dari Menteri Keuangan dan
Bank Indonesia (BI) seperti yang kini berlaku.
Selain memudahkan penyidikan pajak, kerjasama ini diharapkan
bisa meningkatkan penerimaan perpajakan. Sebab Ditjen Pajak akan
menambah peta potensi wajib pajak baru dari perusahaan dan orang
pribadi. "Intinya nanti yang memiliki pendapatan kena pajak
tapi dia tidak lapor bisa terjaring, tapi tentunya dengan menghormati
hak-hak wajib pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany,
Selasa (19/10).
Ruang lingkup kerjasama dengan PPATK ini meliputi enam hal, yakni
pertukaran data dan informasi, perumusan peraturan perundang-undangan,
penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana
perpajakan, pengembangan sistem teknologi informasi, penugasan
pegawai Ditjen Pajak pada PPATK, serta kajian, sosialisasi, penyuluhan,
pendidikan, dan pelatihan.
Berdasarkan catatan PPATK, dalam lima tahun terakhir ini, ada
58 kasus pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan,
dan tahun ini ada 11 kasus serupa. Namun PPATK dan Ditjen Pajak
menolak menyebutkan nilai total kasus tersebut. Tindak lanjut
kasus tersebut juga tidak diketahui.
Modus pencucian
Kepala PPATK Yunus Husein mengungkapkan, biasanya kasus-kasus
pencucian uang di Indonesia sebagian besar berkaitan dengan masalah
perpajakan. Dari temuan PPATK, biasanya wajib pajak menyimpan
uangnya
di bank maupun nonbank sehingga penghasilannya sulit terlacak.
"Misalnya dia membeli asuransi, lalu menjualnya. Membeli
lagi yang lain, dan seterusnya," ujar Yunus.
Namun pidana perpajakan yang paling sulit dilacak ketika dana
disimpan di bank-bank luar negeri seperti di Swiss dan Singapura.
"Tapi kedua negara itu saat ini sudah mulai melunak dan siap
bekerja sama melacak tindak pidana pajak," kata Yunus.
Sumber KONTAN di Ditjen Pajak yang sering menangani modus penghindaran
pajak membenarkan, sebagian pelaku penghindaran pajak membelikan
produk asuransi yang menjanjikan investasi alias unit link agar
uang itu tidak masuk ke rekening pribadi. "Jika masuk ke
rekening deposito atau tabungan di sini, itu masih bisa diketahui
sehingga dia harus membayar pajak," kata si sumber.
Danny Septriadi, pengamat pajak dari Universitas Indonesia, menyatakan
dengan MoU itu, Dirjen Pajak seharusnya akan lebih mudah mencari
sumber-sumber penerimaan baru. Termasuk menjaring wajib pajak
dari ekonomi illegal (underground economy) seperti bisnis perjudian.
"Mereka main cash, tanpa pembukuan yang jelas," katanya.
Kontan, 20 Oktober 2011
(http://nasional.kontan.co.id/v2/read/1319078140/80484/Penyidik-pajak-akan-bisa-akses-langsung-data-PPATK-)