| Pemeriksaan
Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi |
Wajib Pajak Pribadi adalah orang yang memperoleh penghasilan baik
sebagai seorang direktur dari satu, beberapa, atau bahkan ratusan
perusahaan atau seorang pemegang saham atau komisaris atau pegawai
menengah atau pegawai rendah atau pekerja mandiri seperti dokter,
notaries , pengacara . Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki resiko mengalami
pemeriksaan pajak .
Jika Anda menghadapi suatu pemeriksaan pajak, apa sajakah yang
dilakukan pemeriksa? Berikut ini adalah uraian mengenai berbagai
hal yang berkaitan dengan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang
Pribadi.
Penghasilan Yang Dilaporkan Dalam SPT
Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan penghasilannya dengan mengisi
dan memasukkan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi. Penghasilan yang dilaporkan
biasanya terdiri dari penghasilan dari usaha adalah penghasilan
yang diperoleh dari kegiatan usaha seperti berdagang atau memproduksi
barang atau produk tertentu. Penghasilan dari pekerjaan bebas adalah
penghasilan yang diperoleh dari kegiatan dalam profesi tertentu
seperti dokter, pengacara, notaris/PPAT, konsultan, dan sebagainya.
Pemeriksa akan mengecek dan menguji angka-angka dalam SPT (dan
laporan keuangan serta pembukuan jika ada penghasilan dari usaha),
dan melaksanakan prosedur audit standar sebagaimana yang diatur
oleh pedoman pemeriksaan pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi biasanya juga merangkap sebagai pegawai
pada pemberi kerja tertentu. Berkaitan dengan hal ini maka pemeriksa
akan melakukan juga pengecekan dan pengujian terhadap berbagai dokumen
yang berkiatan dengan penghasilan yang diperoleh dan formulir 1721-A
serta bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari masing-masing pemberi penghasilan.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu, penghasilan diinvestasikan
dalam bentuk saham, tabungan, deposito, sewa, intellectual property,
atau real property. Penghasilan yang diperoleh dari berbagai jenis
investasi itu adalah dividen, bunga, royalti, atau capital gain.
Kewajiban Pajak yang melekat pada berbagai penghasilan ini adalah
PPh Pasal 23 atau PPh Final yang biasanya dipotong oleh pihak yang
memberi penghasilan. Berkaitan dengan kewajiban ini, maka pemeriksa
akan meminta berbagai dokumen dan informasi yang berkaitan seperti
bukti-bukti kepemilikan deposito, tabungan, sewa-menyewa, jual-beli
aktiva, dan sebagainya. Selain itu Pemeriksa juga akan menelusuri
berbagai perubahan atau mutasi yang terjadi terhadap investasi itu.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui naik-turunnya potensi penghasilan
sehingga jumlah penghasilan yang sebenarnya pada akhir tahun dapat
diketahui dengan pasti. Jumlah penghasilan pada akhir tahun inilah
yang akan menentukan besarnya jumlah pajak yang harus Anda bayar
untuk tahun bersangkutan.
Daftar Biaya Hidup
Daftar biaya hidup adalah sebuah daftar yang berisi rincian dari
biaya hidup Anda selama periode tertentu yang biasanya adalah bulanan.
Di dalamnya Anda harus mengisikan jumlah rata-rata dari pengeluaran
untuk makan dan minum, telpon/komunikasi, listrik, air, transport/BBM,
langganan koran/majalah, dan semua biaya lain yang Anda keluarkan
secara rutin. Daftar ini diperlukan Pemeriksa dalam rangka melakukan
penilaian terhadap “gaya hidup” Anda. Lebih detilnya,
yang akan dinilai oleh pemeriksa adalah keseimbangan antara pengeluaran
yang Anda lakukan dengan penerimaan yang Anda terima. logikanya,
jika Anda melakukan berbagai pengeluaran yang besar jumlahnya. Daftar
ini adalah wajib Anda isi walaupun pada dasarnya pendekatan biaya
hidup seperti ini adalah pendekatan tidak langsung. Bagaimanapun,
pajak yang harus Anda bayar adalah tergantung besarnya penghasilan
yang sesungguhnya Anda terima sepanjang tahun yang bersangkutan.
Anda boleh-boleh saja melakukan pengeluaran besar sementara penghasilan
Anda kecil. Ini bisa Anda lakukan jika Anda memperoleh hibah atau
warisan misalnya. Jika Anda adalah termasuk orang yang berkategori
jetset atau super kaya, maka pemeriksa tidak akan memerlukan daftar
ini lagi.
Daftar Keluarga
Pemeriksa akan meminta Daftar Keluarga untuk menentukan pihak-pihak
yang Anda tanggung biaya hidupnya. Peraturan pajak membatasi jumlah
tanggungan yang boleh Anda akui. Batasan ini lebih banyak dilatarbelakangi
oleh masalah keadilan dan pemerataan. Jika batasan ini ditiadakan,
maka demi kepentingan pajak setiap Wajib Pajak Orang Pribadi akan
berlomba-lomba memasukkan nama orang sekampung ke dalam daftar ini.
Secara administratif, batasan ini berkaitan dengan masalah PTKP.
Dalam pemajakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi, biaya hidup
minimum dari Wajib Pajak Sendiri dan sejumlah orang tertentu yang
menjadi tanggungannya tidak boleh dipajaki. Biaya inilah yang direpresentasikan
dalam bentuk PTKP. Berkaitan dengan sifatnya sebagai pengurang penghasilan
(yang berarti juga pengurang jumlah pajak yang harus Anda bayar)
atau klaim yang boleh Anda ajukan, pemeriksa harus memastikan bahwa
klaim ini sudah Anda lakukan sesuai dengan aturan pajak yang berlaku.
Daftar Harta
Pemeriksa akan meneliti dan menguji kebenaran dan keabsahan dari
harta yang Anda klaim sebagai milik Anda. Informasi ini akan diperoleh
dari Daftar Harta yang diajukan kepada Anda dan kemudian harus Anda
isi. Daftar itu harus bisa menginformasikan jenis, tahun perolehan,
nilai perolehan, proses perolehan (jual-beli, hibah, warisan, dan
lain-lain), dan berbagai mutasi serta perubahan yang terjadi. Hal
ini juga termasuk perubahan-perubahan yang bersifat penambahan atau
pengurangan unit harta seperti perluasan rumah atau tanah. Sebagai
pendukung, pemeriksa juga akan meminta semacam pernyataan dari Anda
mengenai kebenaran daftar tersebut.
Daftar Rekening Tabungan atau Deposito
Satu lagi daftar yang akan diajukan Pemeriksa dan anda diharuskan
mengisinya adalah daftar dari semua rekening tabungan atau deposito
yang Anda miliki. Semua berarti seluruh rekening dan deposito yang
Anda miliki ditambah dengan semua rekening dan deposito dari orang-orang
yang statusnya masih dalam tanggungan Anda. Selain daftar itu, Pemeriksa
juga akan meminta dokumen yang melengkapinya seperti bank statement,
deposito, atau buku tabungannya sendiri. Pemeriksa juga akan meminta
sebuah pernyataan tertulis dari Anda bahwa selain yang tercantum
dalam daftar itu, tidak ada lagi rekening atau deposito yang Anda
dan tanggungan yang Anda miliki.
Daftar Kartu Kredit
Daftar terakhir yang akan diminta oleh Pemeriksa adalah Daftar
Kartu Kredit. Pada masa sekarang adalah lumrah jika seseorang memiliki
lebih dari satu kartu kredit. Seperti juga daftar sebelumnya, daftar
ini juga mencakup kartu kredit yang dimiliki oleh orang yang masih
dalam tanggungan Anda dan sebuah pernyataan tentang tidak adanya
kartu kredit lain yang belum Anda laporkan. Pemeriksa juga akan
meminta statement penagihan dari pengelola kartu kredit.
Jenis – Jenis Pemeriksaan Pajak
Walaupun anda telah membayar pajak secara jujur dan juga melaporkan
pajak anda secara tepat waktu, resiko pemeriksaan tetap dapat terjadi
pada diri anda.
Pemeriksaan Pajak menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK/04/2000
mempunyai 2 tujuan pokok, yaitu:
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan
kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak; dan
Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Pemeriksaan uji kepatuhan dilakukan dengan cara menelusuri kebenaran
SPT yang disampaikan Wajib Pajak, pembukuan atau pencatatan dan
pemenuhan kewajiban lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan
Wajib Pajak sebenarnya. Sedangkan pemeriksaan untuk tujuan lain
biasanya dilakukan dalam rangka pemberian atau penghapusan NPWP,
penentuan daerah terpencil, sentralisasi pembayaran pajak dan lain
sebagainya.
Adapun menurut jenisnya, pemeriksaan dapat digolongkan menjadi
Pemeriksaan Rutin, Pemeriksaan Kriteria Seleksi, Pemeriksaan Khusus,
Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi, Pemeriksaan Tahun Berjalan, dan
Pemeriksaan Bukti Permulaan.
PEMERIKSAAN RUTIN
Sebagaimana namanya, jenis pemeriksaan ini adalah tugas utama pasukan
pemeriksa di Ditjen Pajak. Adapun kriteria dilakukan Pemeriksaan
Rutin adalah sebagai berikut:
1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang menyatakan
Lebih Bayar;
2. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang menyatakan Rugi
Tidak Lebih Bayar:
3. Data Prioritas dan atau Alat Keterangan:
4. Terdapat kerjasama Operasi (KSO) atau Konsorsium;
5. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan menyampaikan;
a. SPT tahunan PPh Pasal 21 yang menyatakan lebih bayar;
b. SPT Masa PPN yang masa pajak terakhir dari suatu tahun
pajak yang menyatakan lebih bayar (baik meminta restitusi maupun
kompesasi);
6. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan menyampaikan:
a. SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak sebagai akibat
adanya perubahan tahun buku yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal
Pajak;
b. SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak saat Wajib Pajak melakukan
penilaian kembali aktiva tetap yang telah disetujui oleh Direktur
Jenderal Pajak;
c. SPT Tahunan untuk tahun pajak saat Wajib Pajak melakukan
penggabungan, pemekaran, pengambilalihan usaha, atau likuidasi;
7. SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi menyalahi ketentuan
penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
8. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas atau Wajib Pajak Badan, yang Mengajukan permohonan pencabutan
NPWP; atau perubahan tempat terdaftarnya Wajib Pajak dari suatu
KPP ke lain KPP;
9. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh walaupun
telah dikirimkan Surat Teguran dan tidak mengajukan permohonan perpanjangan
penyampaian SPT, termasuk SPT kembali pos (kempos) dan Wajib Pajak
Kelompok Non Efektif (NE);
10. Wajib Pajak melakukan kegitan membangun sendiri yang pemenuhan
kewajiban PPN atas kegiatan tersebut patut diduga tidak dilaksanakan
sebagaimana mestinya;
11. Wajib Pajak tidak menyampaikan:
a. SPT Tahunan PPh Pasal 21 selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
b. SPT Masa PPN dalam tahun berjalan selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut dari suatu tahun pajak;
12. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN (dalam tahun berjalan)
yang menyatakan meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak
(restitusi) terutama sehubungan dengan penyerahan ekspor dan atau
penyarahan kepada badan pemungut PPN;
13. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak yang menyatakan rugi yang
pelaksanaan pemeriksaannya dikaitkan dengan pelaksanaan Pemeriksaan
Rutin untuk tahun pajak lainnya;
14. Wajib Pajak yang atas permintaan sendiri mengajukan untuk
dilakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakannya, misalnya untuk
kepentingan Rapat Umum Pemegang Saham atau tax clearence;
15. Terdapat data, termasuk data PBB dan atau BPHTB yang dapat
dimanfaatkan untuk ekstensifikasi Wajib Pajak dan atau Pengusaha
Kena Pajak (PKP);
16. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
17. Pemusatan tempat terutang PPN.
PEMERIKSAAN KRITERIA SELEKSI
Pemeriksaan Kriteria Seleksi, yaitu pemeriksaan yang dilakukan
terhadap Wajib Pajak tertentu berdasarkan skor otomatis secara komputerisasi.
Yang di maksud dengan skor adalah penjumlahan bobot seluruh variabel
SPT dan Rasio Laporan Keuangan Wajib Pajak atau variabel lainnya
yang mengindikasikan kemungkinan adanya potensi pajak yang belum
atau tidak dilaporkan atau menunjukkan rendahnya tingkat ke-patuhan
Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Semakin
tinggi skor Anda, maka perusahaan semakin menjadi prioritas utama
untuk diperiksa.
PEMERIKSAAN KHUSUS
Pemeriksaan Khusus menurut SE-03/PJ.7/2001 dapat dilaksanakan terhadap:
1. Wajib Pajak yang diduga melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan;
2. Wajib Pajak tertentu berdasarkan pengaduan masyarakat
3. Wajib Pajak tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur
Jenderal Pajak.
Ada klausul menarik tentang Pemeriksaan Khusus sesuai SE-03/PJ.7/1996
yaitu apabila Wajib Pajak pada tahun sebelumnya telah dilakukan
pemeriksaan Sederhana Lapangan, maka persetujuan/instruksi melakukan
pemeriksaan khusus tidak dapat diberikan kecuali ada indikasi tindak
pidana.
.
PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK LOKASI
Sesuai dengan namanya, jenis pemeriksaan ini dilakukan atas Wajib
Pajak yang mempunyai cabang atau lebih dari satu tempat usaha.
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Lokasi dapat dilaksanakan sehubungan
dengan:
1. SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan atau SPT Masa PPN menyatakan
Lebih Bayar;
2. SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan atau SPT Masa PPN tidak disampaikan
masing-masing selama 2 (dua) tahun berturut-turut atau 3 (tiga)
bulan berturut-turut dari suatu tahun pajak;
3. Permintaan dari Unit Pelaksanan Pemeriksaan Pajak (UP3)
Wajib Pajak Domisili dan atau usulan dari UP3 Wajib Pajak Lokasi.
PEMERIKSAAN TAHUN BERJALAN
Pemeriksaan Tahun Berjalan, yaitu pemeriksaan terhadap Wajib Pajak
yang dilakukan dalam tahun berjalan untuk jenis-jenis pajak tertentu
atau seluruh jenis Pajak (all taxes) dan untuk mengumpulkan data
atau keterangan atas kewajiban pajak lainnya. Pemeriksaan Tahun
Berjalan dilakukan meliputi seluruh jenis pajak (all taxes) dan
tidak perlu dikaitkan dengan pemeriksaan tahun sebelumnya. Pemeriksaan
Tahun Berjalan dapat dilaksanakan terhadap Wajib Pajak Lokasi berdasarkan
pertimbangan Ka Kanwil DPJ khususnya para pemotong atau pemungut
pajak (Withholding) termasuk PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN
serta PPnBM. Pemeriksaan Tahun Berjalan Wajib Pajak dalam rangka
ekstensifikasi diperlukan seperti pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi.
Pelaksaan Pemeriksaan Tahun Berjalan hanya dapat dilakukan atas
masa pajak sampai dengan bulan Oktober tahun yang bersangkutan.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Pemeriksaan Bukti Permulaan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk
mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi
tindak pidana di bidang perpajakan.
Yang dimaksud dengan bukti permulaan adanya perbutan pidana di
bidang perpajakan adalah bukti-bukti, baik berupa tulisan, perbuatan,
keterangan ataupun benda-benda yang dapat memberikan petunjuk bahwa
suatu tindak pidana di bidang perpajakan telah terjadi atau dilakukan,
yang dapat menimbulkan kerugian bagi Negara.
Termasuk dalam kriteria bukti permulaan adalah:
1. Wajib Pajak dengan sengaja tidak mendaftarkan diri.
2. Wajib Pajak dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan
tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak.
3. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT.
4. Wajib Pajak dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya
tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang
tidak benar.
5. Wajib Pajak dengan sengaja memperlihatkan pembukuan, catatan
atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar.
6. Wajib Pajak dengan sengaja tidak bersedia memperlihatkan
atau meminjamkan pembukuan, catatan atau dokumen lainnya.
7. Wajib Pajak dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang
telah dipotong atau dipungut.
Jadi dengan begitu banyak jenis pemeriksaan di atas, apakah Anda
tetap mungkin tidak diperiksa? Walaupun demikian rinci kriteria
pemeriksaan pajak, namun bagaimanapun juga Ditjen Pajak tidak
sembarangan melakukan pemeriksaan pajak kalau memang tidak dianggap
perlu. Apalagi jumlah pelaksana pemeriksaan di lingkungan Ditjen
Pajak sangat terbatas di bandingkan dengan jumlah Wajib Pajak yang
terdaftar di Indonesia. Untuk itu Ditjen Pajak juga memfokuskan
diri pada subjek pajak tertentu (baca: Daftar Rawan Diperiksa Pajak)
yang dianggap menghasilkan pemasukan negara cukup besar alias sepadan
antara hasil dengan biaya yang dikeluarkan.
Tips Menghadapi Pemeriksaan Pajak
1. Jangan Menyepelekan Masalah Pajak.
Perasaan menyepelekan sesuatu akan membuat Anda menjadi lengah
dan ceroboh. Hal itu akan mempersulit dan merugikan Anda.
2. Jangan berbuat atau berniat curang.
Perbuatan curang akan menurunkan kredibilitas Anda di mata fiskus
(aparat pajak). Turunnya kredibilitas membuat fiskus akan selalu
curiga dengan seluruh aspek pajak yang akan Anda kerjakan. Tentu
saja hal ini akan merepotkan Anda di masa mendatang. Jika Anda tidak
mampu membayar pajak, lebih baik Anda datang kepada fiskus dan meminta
jalan keluar. Mungkin Anda akan memperoleh pengurangan pembayaran
cicilan, bahkan pengampunan pajak sekalipun. Kejujuran Anda akan
di hargai sekali oleh fiskus.
3. Kerjakan PR Anda setiap hari.
Seringkali kita menunda pekerjaan seperti pencatatan atau pembukuan
transaksi. Pekerjaan yang sebenarnya bisa Anda selesaikan 1 jam
sehari bisa jadi memakan waktu satu minggu jika di kerjakan di akhir
bulan. Belum lagi di butuhkan keakuratan ingatan Anda untuk memutar
ulang transaksi selama 1 bulan.
4. Simpan dan dokumentasikan bukti-bukti dengan baik.
5. Bukti transaksi berupa kuitansi, bon pembelian, SSP, Faktur
Pajak, Bukti Pemotongan, dan lain sebagainya harus Anda simpan di
tempat yang mudah Anda cari. Jangan biarkan bukti tersebut melekat
pada Jurnal Voucher Anda. Jadi buatlah copy dan simpan dokumen asli
di tempat yang aman. Perlu Anda ingat, pada saat pemeriksaan, ucapan
dan argumentasi Anda bisa jadi tidak akan di dengarkan oleh fiskus
jika tidak disertai dengan bukti-bukti.
6. Usahakan sesedikit mungkin transaksi tunai. Transaksi melalui
perbankan akan membantu meringankan pekerjaan pembukuan Anda. Kita
tinggal meminta bank statement kapan saja . Fiskus cenderung mempercayai
bukti yang dikeluarkan oleh perbankan pda saat memeriksa Anda.
7. Update-lah pengetahuan perpajakan Anda. Jangan malas memperdalam
pengetahuan perpajakan Anda. Saat ini Anda dengan mudah mengkoleksi
buku peraturan pajak, mengikuti peraturan pajak, mengikuti
pelatihan pajak atau seminar perpajakan. Pengetahuan Anda tentang
pajak akan membantu Anda saat diperiksa. Sama seperti Anda. Fiskus
kadang lupa tentang perlakuan pajak suatu transaksi. Dengan demikian
Anda akan terhindar dari koreksi-koreksi yang tidak perlu. Selama
ini banyak perusahaan beranggapan bahwa urusan pajak adalah urusan
bagian keuangan. Anggapan ini salah. Keawaman bagian lain seperti
bagian hukum, HRD, pengadaan tentang pajak akan membuat bengkak
biaya pajak Anda. Justru bagian keuangan adalah filter paling akhir
dari suatu transaksi.
8. Tanyakan pada ahlinya. Jangan sok tau. Lebih aman Anda
mempunyai konsultan atau teman yang dapat di ajak berdiskusi dan
berkonsultasi mengenai masalah yang Anda hadapi. Anda juga bisa
meminta bantuan bagian Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak di kota
Anda. Mereka dengan senang hati akan membantu memberikan jalan keluar.
Jika belum puas, Anda masih dapat menulis surat pertanyaan kepada
Pusat Penyuluhan Ditjen Pajak di Jakarta
9. Buatlah tax calendar. Tax calendar berfungsi untuk mengingatkan
Anda tanggal-tanggal penting dalam siklus Administrasi perpajakan.
Hal ini akan mencegah Anda lupa membayar pajak atau lupa melaporkan
pajak. Sekali lagi bukan masalah denda yang memang tidak seberapa,
tetapi semakin banyak kesalahan yang Anda perbuat, kredibilitas
Anda akan semakin turun di mata fiskus.
10. Cek sekali lagi. Ketelitian Anda dalam mengerjakan administrasi
Anda bisa memperkecil kemungkinan Anda di periksa oleh fiskus. Oleh
karena itu, sempatkan mengecek ulang apa-apa yang telah Anda kerjakan.
11. Konsultan terbaik Anda adalah
Anda sendiri.
Sejago-jagonya seorang konsultan, dia tidak sedang mengerjakan
pajaknya sendiri, tetapi pajak Anda kecuali tentu saja bila konsultan
tersebut merangkap suami atau isteri Anda. Bisa jadi Anda memang
memerlukan konsultan, namun Anda tidak boleh tergantung habis kepada
mereka. Bayangkan jika pada saat yang sama seluruh tim konsultan
Anda sakit dan terpaksa harus diganti oleh tim lain yang tidak Anda
kenal.
Hal-hal yang harus Anda perhatikan pada saat mengerjakan administrasi
pajak Anda adalah :
1. Jaga konsistensi perlakuan pajak
Anda dari tahun ke tahun. Ketidakkonsistenan pemakaian metode
penyusutan misalnya akan memberi kesempatan fiskus melakukan koreksi
fiskal pada SPT Anda.
2. Bukukan pendapatan dan biaya pos yang seharusnya. Jangan
jadikan pos “Pendapatan/Biaya Lain” menjadi tempat sampah
pembukuan Anda. Hal ini cenderung merangsang fiskus untuk mengkoreksi
pos tersebut.
3. Bagi WP Badan, pisahkan biaya-biaya yang bersifat untuk
kepentingan pribadi. Pemisahan akan mencegah fiskus untuk melakukan
koreksi yang tidak perlu.
4. Buatlah navigasi atau referensi sehingga Anda mudah menemukan
dokumen pendukung atau mengingat sejarah transaksi yang bersangkutan.
Keragu-raguan Anda saat menghadapi pemeriksaan akan mengundang kecurigaan
fiskus.
5. Laporkan seluruh penghasilan dan biaya Anda, baik yang
diperoleh dari pekerjaan / usaha, dari sewa, hadiah, hobi dan lain
sebagainya.
6. Saat mengisi SPT jangan langsung di ketik dulu, sehingga
jika ada kesalahan dapat segera di perbaiki. Sebaiknya Anda menyiapkan
cadangan formulir pajak yang di perlukan untuk berjaga-jaga. Formulir
ini dapat Anda minta di KPP setempat atau Anda buat sendiri.
7. Cek ulang penjumlahan, pengurangan dan perkalian dalam
SPT Anda. Ingatlah bahwa SPT Anda adalah pintu gerbang pertama pemeriksaan
pajak. Jika fiskus sudah menemukan cacat di pintu Anda, kemungkinan
besar mereka akan datang dan mengetuknya.
8. Sebelum Anda kirim ke kantor pajak, cek kelengkapan SPT
Anda sekali lagi. Apakah Anda sudah melampirkan Surat Setoran Pajak
? Rekonsiliasi Komersial Fiskal ? Perhitungan Penyusutan ? Surat
Pernyataan ? Apakah lembar SPT Anda sudah di tanda tangani ?
9. Jika semua sudah Anda kerjakan, Anda bisa mengantar SPT
Anda langsung ke KPP setempat. Jika Anda tidak mempunyai waktu luang,
kirimkan melalui pos tercatat. Jangan lupa menyimpan resi pengiriman
SPT Anda di tempat yang aman.
Saat menghadapi pemeriksaan pajak
1. Pemeriksaan harus dihadapi dengan sopan seperti layaknya
kita menyambut seorang tamu . Jangan menugaskan bawahan Anda untuk
menemui mereka pada saat pertama kali. Perkenalkanlah mereka dengan
staf dan konsultan Anda. Tunjukkan bahwa kedatangan mereka memang
sudah Anda tunggu. Inilah kesempatan emas untuk membuat mereka terkesan
dengan niat baik Anda. Kesan awal yang baik cenderung makin membaik
di kemudian hari. Ini akan membantu Anda saat nanti harus bertukar
pendapat mengenai perlakuan perpajakan.
2. Jika mereka meminta dokumen asli, mintalah waktu untuk
mengkopi dokumen tersebut. Buatkan tanda terima secara rinci perdokumen
yang akan Anda serahkan. Jika Anda masih memerlukan dokumen tersebut
saat ini, berikanlah kopi dokumen dengan sepengetahuan mereka .
3. Jangan keburu pusing jika koreksi awal yang disodorkan
jauh lebih besar dari perkiraan Anda. Mintalah waktu untuk meneliti
koreksi tersebut. Jika ada koreksi yang tidak jelas, jangan menunda
untuk meminta penjelasan. Ingatlah bahwa perbedaan persepsi terhadap
peraturan pajak di Indonesia adalah hal yang biasa. Ajak pemeriksa
untuk memandang masalah dari sudut pandang dan persepsi Anda. Sekali
lagi, yang penting Anda tidak berniat atau berbuat curang.
4. Berikanlah sanggahan secara tertulis dengan disertai bukti
yang kuat . Jika tetap tidak terdapat kesepakatan persepsi mengenai
koreksi tersebut, mintalah waktu untuk bertemu dengan atasan tim
pemeriksa atau kepala kantor. Sampaikan sanggahan Anda atas koreksi
tim pemeriksa dengan baik. Jika Anda belum puas, Anda dapat datang
ke Kantor Pusat Ditjen Pajak ( atau lewat surat) untuk memperoleh
penegasan atas masalah yang Anda hadapi .
DAFTAR RAWAN PEMERIKSAAN PAJAK
1. Pelanggan listrik untuk rumah tinggal dengan daya 6.600
watt atau lebih;
2. Pelanggan telkom dengan pembayaran pulsa rata-rata perbulan
Rp.300.000,- atau lebih;
3. Pemilik mobil dengan nilai Rp.200.000.000,- atau lebih,
atau pemilik motor dengan nilai Rp.100.000.000,- atau lebih;
4. Pemegang Paspor Indonesia, kecuali pemegang Paspor Haji
dan Pemegang Paspor Tenaga Kerja Indonesia (tidak termasuk awak
pesawat terbang atau kapal laut);
5. Tenaga Kerja Asing (expatriate) yang bertempat tinggal
atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu
12 bulan;
6. Karyawan lokal kedutaan besar asing atau organisasi internsional;
7. Pemilik tanah dan atau bangunan dengan nilai jual Objek
pajak (NJOP) Rp.1.000.000.000,- atau lebih berdasarkan data kartu
jalan atau peta blok atau DHR atau data SPOP;
8. Data orang pribadi atau badan selaku penjual atau pembeli
tanah dan atau bangunan dari laporan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) atau informasi dari Notaris dengan nilai Rp.60.000.000,-
atau lebih;
9. Pemilik telepon selular pasca bayar;
10. Pemegang kartu kredit;
11. Pemegang polis atau premi asuransi;
12. Pemegang keanggotaan Golf;
13. Artis;
14. Pemilik atau Penyewa ruang apartemen atau kondominium;
15. Pemilik kapal pesiar atau “yacht”, “speed
boat”, dan pesawat terbang;
16. Pemilik saham yang diperdagangkan di pasar bursa;
17. Pemilik rumah sewa dan kost;
18. Pemegang saham, komisaris, direktur dan penerima dividen;
19. Pemilik atau penyewa atau pengguna dan pengelola ruangan
pada sentra perdagangan atau perbelanjaan atau pertokoan atau perkantoran
atau mal atau plaza atau kawasan industri atau sentra ekonomi lainnya;
20. Subjek pajak yang berdasarkan data pada lampiran Surat
Pemberitahuan (SPT), telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak,
tetapi belum mempunyai NPWP;
5 MITOS UTAMA PEMERIKSAAN PAJAK
1. Lebih baik kelebihan pajak tidak saya klaim daripada SPT
saya menjadi lebih bayar dan saya akan repot diperiksa. Mitos ini
salah. Pemeriksaan pajak tidak hanya didasarkan pada SPT lebih bayar.
Walaupun laporan audit Anda wajar tanpa pengecualian, memasukan
SPT Anda dapat di lakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) selama
2 bulan. Anda akan rugi 2 kali jika mempercayai mitos ini, karena
Anda kehilangan kesempatan untuk mengklaim kredit pajak Anda dan
tetap diperiksa. Wah…..
2. Percuma membuat rekonsiliasi komersial fiskal sesuai aturan,
toh nanti tetap saja fiskus mencari-cari koreksi semau dia.
Mitos ini salah. Justru Anda akan rugi jika tidak membuat rekonsiliasi
sesuai peraturan, karena akan muncul koreksi yang menyebabkan Anda
harus membayar denda cukup besar. Jika Anda tidak berbuat curang.
Anda tidak usah takut.
3. Jangan memakai konsultan saat diperiksa, karena fiskus
tidak senang kita di dampingi oleh konsultan. Mitos ini salah
, karena justru konsultan pajak yang terdaftar dan bersertifikat
dapat memberikan masukan kepada anda setiap saat dalam menghadapi
pemeriksaan pajak.
4. Santai sajalah saat diperiksa, bisa cincay lah . Mitos
ini salah. Pemerintah dalam hal ini Dirjen pajak sejak dulu tidak
mentolerir prilaku ini. Lagi pula kenapa mesti cincay kalau anda
tidak berbuat curang. Kalau pun Anda harus membayar pajak karena
ketidaktahuan Anda dalam menerapkan peraturan , ajukan saja permohonan
penghapusan / keringanan denda. Sepanjang Anda memang tidak berniat
curang, Dirjen pajak sesuai dengan kewenangan yang di berikan oleh
undang- undang pasti akan mengabulkan permohonan Anda berdasarkan
rasa keadilan .
5. Menghadapi pemeriksaan pajak sama seramnya dengan menghadapi
kematian. Mitos ini salah. Jika selama ini Anda alergi terhadap
pajak bisa jadi karena Anda kurang mendapatkan informasi yang seharusnya
tentang pajak.
www.pajakpribadi.com |