| PETUNJUK
PENGISIAN SPT PRIBADI |
BAB I
PENDAHULUAN |
1. Sistem Pemungutan Pajak Penghasilan
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 (selanjutnya disebut UU
KUP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh), bahwa sistem pengmungutan
pajak di Indonesia, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) adalah berdasarkan
sistem Self-assessment. Dalam sistem tersebut, masyarakat Wajib
Pajak diberi kepercayaaan dan tanggung jawab untuk menghitung, menghitungkan,
membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
2. Fungsi Surat Pemberitahuan Tahunan PPh
Fungsi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan
PPh) adalah sebagai sarana Wajib Pajak untuk menetapkan sendiri
besarnya pajak yang terutang, dengan cara :
a. melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah
pajak yang sebenarnya terutang;
b. Melaporkan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri
dalam suatu Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak;
c. Melaporkan pemotongan/pemungutan pajak yang telah dilakukan
oleh pihak lain dalam suatu Tahun Pajak;
d. Melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau
bukan objek pajak;
e. Melaporkan harta dan kewajiban.
(Pasal 1 angka 10 jo, Pasal 3 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya).
Bagi Wajib Pajak yang telah menghitung, memperhitungkan, membayar
dan melaporkan pajaknya dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku, apabila dalam waktu 10(sepuluh) tahun Direktorat
Jenderal Pajak tidak mengeluarkan ketetapan pajak, jumlah pembayaran
pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan menjadi pasti.
(Pasal 13 ayat (4) UU KUP).
BAB II
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
1. Yang Wajib Mengisi dan Menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib
Pajak Orang Pribadi
Yang wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh (Formulir 1770)
adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dan Warisan yang belum
terbagi sebagai suatu kesatuan yang berhak.
Wajib Pajak tersebut antara lain :
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh
penghasilan dari kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh
penghasilan dari modal dan lain-lain;
c. Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang jumlahnya telah melebihiPTKP;
d. Kuasa Warisan yang belum terbagi.
e. Pejabat Negera, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI
dan pegawai BUMN/BUMD sesuai dengan Keputusn Presiden Nomor 33 Tahun
1986.
f. Warga Negera Indonesia yang bekerja pada Perwakilan Negara
Asing dan Perwakilan Organisasi Internasional
g. Orang Asing yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari
dalam jangka waktu 12 bulan atau orang yang dalam satu Tahun Pajak
berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di
Indonesia.
h. Masing-masing suami-istri yang dikenakan Pajak Penghasilan
secara terpisah dalam hal :
- Suami-istri telah hidup terpisah;
- dikendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian
pemisahan harta dan penghasilan.
Dengan demikian baik suami maupun istri wajib memiliki NPWP sendiri.
Dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh
adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mempunyai NPWP, yang
:
· Penghsilan netonya tidak melebihi jumlah Penghasilan
Tidak Kena Pajak. (Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a
dan c, Pasal 2A ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 ayat (8) UU KUP dan
Kep. Men.Keu Nomor 535/KMK.04/2000).
2. Wajib Pajak yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Untuk mengisi SPT Tahunan, Wajib Pajak harus mempunyai Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi Wajib Pajak yang belum mempunyai
NPWP, harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di Kantor Pelayanan
atau Kantor Penyuluhan Pajak yang berkedudukan di luar kota tempat
kedudukan Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP.
(Pasal 2 ayat (1) UU KUP dan Kep. Dirjen Pajak Nomor :KEP-516/PJ./2000)
3. Tempat Pengambilan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
SPT Tahunan diambil sendiri oleh Wajib Pajak di tempat-tempat sebagai
berikut :
a. Kantor Pelayanan Pajak;
b. Kantor Penyuluhan Pajak; atau
c. Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Diantaranya bisa didapatkan melalui sistem komputer dengan alamat
situs internet atau homepage Direktorat Jenderal Pajak yaitu : http://w.w.wpajak.go.id
(Pasal 3 ayat (2) UU KUP dan Kep Direjen Pajak Nomor Kep-517/PJ/2000).
4. Bahasa dan Mata Uang yang digunakan
SPT Tahunan dan lampiran-lampirannya, termasuk Laporan Keuangan
(Neraca dan Laporan Laba Rugi) serta keterangan/penjelasan lain
yang disampaikan bersama SPT Tahunan harus diisi dengan Menggunakan
bahasa Indonesia dan dengan mata uang Rupiah.
Bagi Wajib Pajak yang diperkenankan untukmenggunakan bahasa Enggris
dalam pembukuannya, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor :543/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000,
dapat menyusun Laporan Keuangan dengan Menggunakan Bahasa Inggris.
(Pasal 28 ayat (4) dan (8) UU KUP)
5. Cara Penyajian Angka Rupiah
Angka-angka rupiah dalam SPT Tahunan berikut lampiran-lampirannya
dinyatakan dalam rupiah penuh.
6. Batas Waktu, Tempat, Cara Penyampaian dan Batas Waktu Pelunasan
PPh Pasal 29
a. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan
SPT Tahunan yang telah diisi dengan benar, lengkap, jelas dan ditandatangani,
harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak
(31 Maret). Bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya tidak sama dengan
tahun takwin, SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat tiga bulan
setelah tahun buku berakhir.
(Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP).
b. Tempat penyampaian SPT Tahunan
SPT Tahunan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar atau Kantor Penyuluhan Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi dimaksud.
(Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 UU KUP).
c. Cara penyampaian SPT Tahunan
Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan dengan cara :
1)
disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan
Pajak tersebut pada huruf b dan atas penyampaian SPT Tahunan
itu Wajib Pajak menerima tanda bukti penerimaan.
2)
disampaian melalui Kantor Pos secara tercatat dan tanda bukti serta
pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT,
sepanjang SPT tersebut dianggap lengkap.
3)
disampaian melalui Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang
ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dan tanda bukti serta tanggal
penerimaan dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT
sepanjang SPT tersebut telah lengkap.
(Pasal 6 UU KUP dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor :KEP-518/PJ./2000).
d. Batas waktu pelunasan PPh Pasal 29
Apabila terdapat jumlah pajak yang masih harus dibayar (PPh Pasal
29), jumlah tersebut harus dilunasi :
-
Paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah
Tahun Pajak berakhir bagi Wajib Pajak yang tahun pajaknya sama dengan
tahun takwim yaitu tanggal 25 Maret.
-
Paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah
tahun buku berakhir bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya tidak sama
dengan tahun takwim.
(Pasal 9 ayat (2) UU KUP dan Pasal 29 UU PPh)
7. Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaian SPT Tahunan pada waktunya
dapat memohon perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan
secara tertulis dengan menggunakan Formulir 1770-Y ke Kantor Pelayanan
Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
dengan syarat :
a. Permohonan diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPT
Tahunan berakhir dengan menyebutkan alasan-alasannya ;
b. Menyampaian penghitungan sementara PPh yang terutang untuk
Tahun Pajak yang bersangkutan dan bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan
pembukuan agar melampirkan Laporan Keuangan Sementara;
c. Melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang
terutang sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(Pasal 3 ayat (4) dan (5) UU KUP).
8. Pembetulan SPT Tahunan
Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Bagian
Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri
dapat membetulkn sendiri SPT Tahunan yang telah disampaikan sepanjang
Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan dengan menggunakan
Formulir 1770 yang dibagian atas SPT Induk dan setiap lampirannya
dicantumkan kata "PEMBETULAN" dan disampaikan ke Kantor
Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(Pasal 8 ayat (1) UU KUP).
9. Sanksi-Sanksi
a. Denda Administrasi.
Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan melampaui
batas waktu penyampaian SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi
berupa denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(Pasal 7 UU KUP).
Pembayaran denda tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak
dengan Surat Setoran Pajak sendiri, terpisah dari Surat Setoran
Pajak untuk pelunasan jumlah pajak yang masih harus dibayar (PPh
Pasal 29 ) sebagaimana dimaksud pada butir huruf d.
(Pasal 2 ayat (2) dan (3) Kep.Men.Keu No.679/KMK.04/1991).
b. Bunga
Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan, antara lain terhadap
kekurangan pembayaran karena pembetulan SPT Tahunan oleh Wajib Pajak
sendiri. Selain itu, apabila pajak yang terutang menurut SPT Tahunan
lebih besar dari pajak yang terutang menurut penghitungan sementara
pada waktu mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian
SPT Tahunan, maka atas selisihnya (kekurangan pajak yang harus dibayar)
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan.
(Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3) UU KUP)
Pembayaran bunga tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Wajib
Pajak dengan Surat Setoran Pajak tersendiri, terpisah dari Surat
Setoran Pajak untuk pelunasan jumlah pajak yang masih harus dibayar
(PPh Pasal 29).
(Pasal 2 Ayat (2) dan (3) Kep. Men.Keu. No.679/KMK.04/1991).
c. Kenaikan
Surat Pemberitahuan yang tidak disampaikan pada waktunya walaupun
telah ditegur secara tertulis dan tidak juga disampaikan dalam
jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran itu, maka Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima
puluh persen) dari pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam
satu Tahun Pajak.
(Pasal 13 ayat (3) huruf a UU KUP).
d. Sanksi Pidana
1)
Apabila Wajib Pajak karena kealpaan tidak menyampaian SPT Tahunan
atau menyampaian tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau
melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada pendpatan negara, diancam dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(Pasal 38 UU KUP)
2)
Apabila Wajib Pajak dengan sengaja tidak menyampaiankan SPT Tahunan
atau menyampaiankan SPT Tahunan dan atau keterangan lain yang isinya
tidak benar atau tidak lengkap , sehingga dapat menimbulkan kerugian
pada pendapatan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(Pasal 39 ayat (1) huruf b dan c UU KUP).
3)
Apabila Wajib Pajak melakukan percobaan untuk menyampaiankan SPT
Tahunan dan atau keterangan yangisinya tidak benar atau tidak lengkap
dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi
pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohon
dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
(Pasal 39 ayat (3) UU KUP)
10. Bentuk dan Isi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi terdiri dari :
a. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Formulir 1770) yang terdiri
dari Induk SPT dan lampiran-lampiran yang merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan.
b. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Karyawan/Pensiunan yang
Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (Formulir 1770 S)
(Pasal 3 ayat (6) UU KUP dan Kep. Men. Keu. No. 534/KMK.04/2000).
Induk SPT (Formulir 1770) dan lampiran-lampirannya masing-masing
diberi Kode dan Nomor. Nama Formulirnya sebagai berikut :
No
Kode Formulir
Nama Formulir
Keterangan
1.
1770
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi
Induk SPT
2.
1770-I
Penghitungan penghasilan neto dalam negeri.
Lampiran I
3.
1770-II
Daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang ditanggung
Pemerintah, penghasilan neto dan pajak atas penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang
di luar negeri
Lampiran II
4.
1770-III
Penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final dan dikenakan
pajak tersendiri, penghasilan pengusaha tertentu serta penghasilan
yang tidak termasuk objek pajak.
Lampiran III
5.
1770-IV
Daftar Harta dan Kewajiban pada akhir tahun
Lampiran IV
11. Kelengkapan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770) yang
disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak
dinyatakan lengkap apabila telah dilampiri dengan :
1)
Seluruh Lampiran yang telah dibakukan yaitu Formulir 1770-I sampai
dengan 1770-IV harus diisi walaupun nihil.
2)
Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan untuk
Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan atau Rekapitulasi Bulanan
Peredaran/Penerimaan Bruto Usaha Tahun Pajak yang bersangkutan untuk
Wajib Pajak yang memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto.
(Pasal 4 ayat (4) UU KUP)
3)
Surat Setoran Pajak Pasal 29 Tahun Pajak yang bersangkutan lembar
ke 3(tiga) apabila pada angka 16 Induk SPT Tahunan (Formulir 1770)
menunjukan jumlah PPh yang masih harus dibayar.
(Pasal 29 UU PPh)
4)
daftar susunan Keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak, yang
memuat nama, tanggal lahir, hubungan keluargaa dan pekerjaan.
Sesuai dengan keadaan masing-masing Wajib Pajak, dokumen-dokumen
yang tersebut dibawah ini wajib pula dilampirkan , yaitu :
1)
Fotocopi Formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2 bagi Wajib Pajak yang
menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
2)
Surat khusus dalam hal SPT Tahunan ditandatangani oleh orang lainbukan
Wajib Pajak.
(Pasal 4 ayat (3) UU KUP)
3)
Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi yang kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
Pasal 3 ayat (6) UU KUP)
4)
Lembar Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya dalam
hal Wajib Pajak harus membuat penghitungan tersendiri (lihat halaman
64 huruf b)
12. Penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final dan dikenakan
pajak tersendiri, penghasilan Pengusaha Tertentu serta penghasilan
yang tidak termasuk objek pajak.
Penghasilan yang dikenakan PPh bersaifat final dan penghasilan
yang dikenakan pajak tersendiri, penghasilan Pengusaha Tertentu
serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dicantumkan dalam
lampiran III (Formulir 1770-III) dipindahkan dalam Formulir Induk
SPT ( Formulir 1770).
13. Harta dan Kewajiban pada akhir tahun.
Harta dan kewajiban pada akhir tahun dalam laporan IV (Formulir
1770-IV) dipindahkan ke dalam Formulir Induk SPT (formulir 1770)
BAB III
PETUNJUK UMUM
Agar SPT Tahunan dapat diisi dengan mudah dan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut
:
1. Bacalah terlebih dahulu petunjuk pengisiannya sebelum mengisi
SPT Tahunan;
2. Isilah SPT Tahunan berdasarkan keadaan sebenarnya;
3. Sebelum mengisi Induk SPT Tahunan, isilah terlebih dahulu
lampiran-lampirannya, (semua formulir tetap diisi meskipun nuhil)
4. Dalam hal masih terdapat kesulitan dalam pengisiannya,
agar meminta penjelasan ke Kantor Pelayanana Pajak/Kantor Penyuluhan
Pajak ;
5. Bubuhkan tanda tangan anda atau yang dikuasakan pada Induk
SPT Tahunan sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan
Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak;
6. SPT Tahunan beserta lampiran-lampirannya diisi dalam rangkap
2 (dua), 1 (satu) eksemplar dismpaikan ke Kantor pelayanan Pajak/Kantor
Penyuluhan Pajak dan 1 (satu) eksemplar lainnya untuk arsip Wajib
Pajak.
(Pasal 4 ayat (1) UU KUP )
PERHATIAN
Apabila Nama/Alamat Wajib Pajak yang sesungguhnya tidak sesuai
dengan yang tertera pada Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Wajib
Pajak harus mengisi formulir "PEMBETULAN IDENTITAS" yang
tersedia pada SPT Tahunan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
agar Kantor Pajak dapat melakukan perbaikan administrasi sesuai
dengan data diatas.
BAB IV
PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh
LAMPIRAN I (FORMULIR 1770- I)
PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI
Formulir ini digunakan untuk menghitung besarnya seluruh penghasilan
neto dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri,
istri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dari usaha, pekerjaan
bebas, pekerjaan dan penghasilan lainnya, kecuali penghasilan :
1. Isteri yang telah hidup berpisah;
2. Isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh istri sendiri.
(Pasal 4, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal
11A UU PPh).
Dalam penghitungan penghasilan dimaksud diatas tidak termasuk penghasilan
yang telah dikenakan pajak yang bersifat final, dikenakan pajak
tersendiri, dan penghasilan Pengusaha Tertentu yang PPh Pasal 25nya
diperlakukan sebagai pelunasan pajak terhutang serta penghasilan
yang tidak termasuk objek pajak. Demikian pula biaya dari penghasilan
yang telah dikenakan pajak bersifat final dan penghasilan yang tidak
termasuk objek pajak tidak dapat dibebankan sebgai biaya. (lihat
Lampiran III bagian A Kolom (2) halaman 38-41).
TAHUN PAJAK
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun Pajak, misalnya
2001,2002, dst
Contoh :
NAMA WAJIB PAJAK
Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada kartu
NPWP.
NPWP
Disii pada kotak yang tersedia Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai dengan
yang tercantum pada kartu NPWP.
BAGIAN A
PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI DARI USAHA ,
PEKERJAAN BEBAS
Bagian ini digunakan untuk menghitung besarnya seluruh penghasilan
dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri
dan anak/anak angkat yang belum dewasa dari usaha dan atau pekerjaan
bebas baik yang menyelenggarakan Pembukuan atau yang melakukan pencatatan dan
memilih menggunakan Norma Penghitungan dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
yang berhak menggunakan Norma Penghitungan adalah Wajib Pajak yang
peredaran usahanya atau penerimaan brutonya kurang dari Rp. 600.000.000,00(enam
ratus juta rupiah) setahun dan telah memberitahukan untuk menggunakan
Norma Penghitungan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan.
Dalam hal Wajib Pajak dengan status kawin pisah harta, jumlah Rp.
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah ) tersebut merupakan gungungan
peredaran usaha atau penerimaan bruto dari usaha suami, istri dan anak/anak
angkat yang belum dewasa.
Penghasilan tersebut tidak termasuk Penghasilan yang telah dikenakan
PPh bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek
pajak.
(Pasal 14 ayat (2) UU PPh).
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
JENIS USAHA
Kolom (2)
Nomor 1 dan 2
:
Cukup Jelas
Nomor 3
:
Jenis usaha jasa, misalnya persewahan mobil, jasa pemborong dan
salon
Nomor 4
:
Jenis usaha pekejaan bebas, misalnya Dokter, Notaris, Konsultan
dan Arsitek.
Nomor 5
:
Jenis usaha lain-lain adalah jenis usaha yang tidak dapat dikelompokan
pada jenis usaha Nomor 1 s.d. 4, misalnya peternakan, perikanan,
pertanian, perkebunan dan pertambangan
PEREDARAN USAHA
Kolom (3)
Bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan kolom ini
diisi sesuai dengan peredaran usaha menurut Pembukuan dan bagi Wajib
Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan, kolom ini diisi sesuai
dengan jumlah peredaran usaha menurut catatan.
Bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan diisi dengan
jumlah peredaran berdasarkan jenis usaha yang sesuai dengan Surat
Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang
telah disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak. Apabila Norma Penghitungan
yang digunakan pada setiap jenis usaha lebih dari 1(satu), maka
Wajib Pajak wajib membuat penghitungan pada lampiran tersendiri
dan kolom ini diiisi dengan kata "lihat lampiran" sedangkan
pada kolom jumlah diisi dengan jumlah sesuai dengan penghitungan
dalam lampiran tersebut.
Dalam hal terdapat penghasilan untuk beberapa tahun yang diterima
sekaligus, dilaporkan sebagai penghasilan pada tahun diterimanya
penghasilan tersebut.
Nomor 1
DAGANG
Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran usaha dagang, baik yang
dilakukan Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang
belum dewasa.
Peredaran usaha perdagangan ialah jumlah hasil penjualan bruto setelah
dikurangai dengan pengembalian barang, potongan tunai, dan rabat
dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
Nomor 2
INDUSTRI
Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran usaha industri dari Wajib
Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa.
Peredaran usaha industri ialah jumlah hasil penjualan bruto setelah
dikurangi dengan pengembalian barang, potongan tunai dan rabat dalam
Tahun Pajak yang bersangkutan.
Nomor 3
JASA
Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran usaha jasa dari Wajib Pajak
sendiri, istri dan anak/anak angkat yang belum dewasa.
Peredaran usaha jasa ialah penerimaan bruto usaha jasa dalam Tahun
Pajak yang bersangkutan.
Nomor 4
PEKERJAAN BEBAS
Kolom ini diisi dengan jumlah penerimaan bruto pekerjaan bebas
dari Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum
dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, misalnya dokter :
"Dokter Santoso dengan status Pegawai Negeri Sipil (Kepala
RS Umum Pusat) mempunyai penghasilan sebagai berikut :
1
a.
Sebagai Kepala RS Umum Pusat selama satu tahun menerima gaji dan
tunjangan-tunjangan lain sebesar Rp. 8.500.000,- (Formulir 1721-A2)
b.
Jasa/honorarium dokter dari pasien rawat inap di RSUP baik pasien
tersebut datang langsung ke RSUP maupun pasien yang berasal dari
rekomendasi praktek dokter rumah, diterima melalui bendaharawan
RS, bruto sebesar Rp. 10.000.000,- (bukti potong PPh Pasal 21)
2
Sebagai Dosen tidak tetap pada Perguruan Tinggi swasta mendapat
bonor Rp. 6.000.000,- (menurut bukti potong PPh Pasl 21)
3
Penghasilan bruto dari Klinik Praktek Bersama sebesar Rp. 25.000.000,-
setahun (menurut bukti potong PPh Pasal 21);
4
Penghasilan bruto dari praktek sebagai dokter di rumah (buka praktek
sendiri) sebesar Rp. 40.000.000,- setahun;
5
Penghasilan bruto dari praktek di Rumah Sakit lain sebagai dokter
tamu sebesar Rp. 15.000.000,- setahun (menurut bukti potong PPh
Pasal 21)
Dari pekerjaan bebas tersebut diatas yang dikatagorikan sebagai
penghasilan dari Pekerjaan Bebas yang harus diisikan pada kolom
ini adalah angka 1b,3,4, dan 5 yaitu sebesar : Rp. 10.000.000,-
+ Rp. 25.000.000,- + Rp. 40.000.000,- +Rp. 15.000.000,- = Rp.90.000.000,-.
Sedangkan angka 1a dan 2 dikatagorikan sebagai penghasilan yang
berasal dari pekerjaan yang harus diisikan pada Formulir 1770-I
Bagian B: "Penghasilan Neto Dalam Negeri sehubungan dengan
pekerjaan".
Nomor 5
LAIN-LAIN
Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran/penerimaan bruto dari jenis
usaha selain yang disebut pada Nomor 1 s/d 4 dari Wajib Pajak sendiri,
isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak
yang bersangkutan.
HARGA POKOK PENJUALAN
Kolom (4)
Bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan, kolom ini diisi
dengan jumlah Harga Pokok Penjualan menurut pembukuan dan bagi Wajib
Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan, kolom ini tidak perlu
diisi.
Nomor 1
DAGANG
Kolom ini diisi dengan Harga Pokok Penjualan usaha dagang selama
Tahun Pajak yang bersangkutan yang dihitung dengan cara seperti
tersebut dibawah ini :
Persedian awal tahun
Rp............................
Pembelian dalam tahun yang bersangkutan
Rp............................ +/+
Rp.............................
Pemakaian pribadi tahun yang bersangkutan
Rp..............................-/-
Tersedia untuk dijual
Rp..............................
Persediaan akhir tahun
Rp.............................-/-
Harga Pokok Penjualan
Rp.............................
====================
Catatan :
-
Persedian dan pemakaian persedian dinilai berdasarkan harga perolehan
yang dilakukan dengan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan
persedian yang didapat pertama ("FIFO")
-
Jumlah pembelian adalah nilai pembelian setelah dikurangi dengan
pengembalian barang, potongan tunai dan rabat dalam Tahun Pajak
yang bersangkutan.
(Pasal 10 ayat (6) UU PPh)
Nomor 2
INDUSTRI
Kolom ini diisi dengan harga pokok penjualan usaha industri selama Tahun
Pajak yang bersangkutan yang dihitung dengan cara seperti tersebut
dibawah ini :
Bahan baku
Bahan pembantu
Jumlah
Persedian awal tahun
Rp.....................
Rp.....................
Rp.....................
Pembelian dalam tahun yang bersangkutan
Rp.....................+/+
Rp.....................+/+
Rp.....................+/+
Rp.....................
Rp.....................
Rp.....................
Pemakaian pribadi tahun yang bersangkutan
Rp.....................-/-
Rp.....................-/-
Rp.....................-/-
Rp.....................
Rp.....................
Rp.....................
Persedian akhir tahun
Rp.....................-/-
Rp.....................-/-
Rp.....................-/-
Pemakaian bahan tahun yang bersangkutan
Rp.....................
Rp.....................
Rp.....................
Gaji/upah
Rp.....................
Penyusutan/amortisasi
Rp.....................
Biaya lain-lain
Rp.....................
Biaya-biaya yang berhubungan dengan proses produksi dalam tahun
yang bersangkutan
Rp.....................
Barang dalam pengerjaan awal tahun
Rp.....................+/+
Rp.....................
Barang dalam pengerjaan akhir tahun
Rp.....................-/-
Harga pokok produksi
Rp.....................
Persedian barang jadi awal tahun
Rp.....................+/+
Rp.....................
Pemakaian pribadi tahun yang bersangkutan
Rp.....................-/-
Rp.....................
Persedian barang jadi akhir tahun
Rp.....................-/-
Harga Pokok Penjualan
Rp.....................
Catatan :
-
Persedian dan pemakaian persedian dinilai berdasarkan harga perolehan
yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persedian
yang didapat pertama ("FIFO")
-
Jumlah pembelian adalah nilai pembelian setelah dikurangi dengan
pengembalian barang, potongan tunai dan rabat dalam Tahun Pajak
yang bersangkutan.
-
Penyusutan/amortisasi dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
(Pasal 10 ayat (6), Pasal 11, Pasal 11 A UU PPh)
Nomor 3
JASA
Kolom ini diisi dengan harga pokok usaha jasa, yaitu jumlah biaya
yang berhubungan langsung dengan peredaran/penerimaan bruto.
Nomor 4
PEKERJAAN BEBAS
Kolom ini tidak perlu diisi
Nomor 5
LAIN-LAIN
Kolom ini diisi dengan harga pokok penjualan/jumlah biaya yang
berhubungan langsung dengan peredaran/penerimaan bruto dari jenis
usaha selain yang disebut pada Nomor 1 s/d 4 dari Wajib Pajak sendiri,
isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak
yang bersangkutan. Penghitungannya dapat menggunakan cara seperti
penjelasan pada usaha dagang atau industri.
PENGHASILAN BRUTO
Kolom (5)
Bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan, kolom ini diisi
dengan hasil pengurangan kolom (3) dengan kolom (4) untuk setiap
jenis usaha. Khusus untuk pekerjaan bebas diisi sama dengan kolom
(3).
Bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan, kolom ini
diisi sama dengan kolom (3).
BIAYA ATAU PERSENTASE(%) NORMA
Kolom (6)
BIAYA
Bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan, kolom ini diisi
dengan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Tahun
Pajak yang bersangkutan yang diperkenankan berdasarkan Pasal 6 ayat
(1) UU PPh dengan memperhatikan Pasal 9 UU PPh jo Pasal 3 dan Pasal
4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000. Perlu ditegaskan
bahwa dalam biaya ini tidak termasuk biaya yang dikeluarkan sehubungan
dengan diterima atau diperolehnya penghasilan yang telah dikenakan
PPh bersifat final dan dikenakan pajak tersendiri serta penghasilan
yang tidak termasuk objek pajak. Penghitungan (rekonsiliasi) biaya
yang boleh dikurangkan dan yang tidak boleh dikurangkan tersebut,
harus dibuat lampiran tersendiri yang merupakan bagian dari Laporan
Keuangan (Neraca dan Laporan Laba Rugi). Pengalokasian biaya tidak
langsung dilakukan secara sebanding (proporsional).
Biaya-biaya tersebut antara lain :
1. GAJI, UPAH, BONUS, GRATIFIKASI, HONORARIUM, THR DAN SEBAGAINYA,
Adalah jumlah biaya pegawai yang berupa uang selain yang sudah
diperhitungkan dalam harga pokok produksi, termasuk biaya bea siswa,
magang dan pelatihan.
(Pasal 6 ayat (1) huruf a dan g UU PPh jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 633/KMK.04/1994)
2. PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
Adalah jumlah penyusutan dan amortisasi selain yang telah dibebankan
pada penghitungan harga pokok produksi, termasuk amortisasi atas
pengeluaran yang nyata-nyata dikeluarkan oleh perusahaan yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Dirjen Pajak tentang
penetapan daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Keuangan No.520/KMK.04/2000 dapat melakukan penyusutan atas
pengeluaran untuk pembangunan sarana dan atau prasarana yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
(Pasal 9 ayat (2) Pasal 11 dan Pasal 11 A UU PPh jo Pasal 3 PP
No.138 Tahun 2000.)
3. PIUTANG TIDAK DAPAT DITAGIH,
Adalah jumlah piutang usaha sesuai bidang usaha Wajib Pajak yang
dihapuskan karena nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi. Atas piutang
yang dihapuskan tersebut harus dibuatkan Daftar Nominatif yang memuat
nama, alamat dn jumlah piutangnya dalam lampiran tersendiri oleh
Wajib Pajak.
(Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh jo PP 130 tahun 2000 tanggal 15
Desember 2000.
4. BUNGA PINJAMAN, SEWA, ROYALTI DAN IMBALAN JASA,
Biaya bunga pinjaman adalah jumlah bunga yang menjadi beban sehubungan
dengan pinjaman uang sepanjang pinjaman tersebut digunakan untuk
usaha dan pekerjaan bebas. Dalam menghitung bunga pinjaman
yang dapat dibebankan sebagai biaya, tidak termasuk :
a.
Bunga pinjaman sehubungan dengan penghasilan yang telah dikenakan
pajak bersifat final dan atau penghasilan yang tidak termasuk objek
pajak;
b.
Bunga pinjaman yang harus dikapitalisasi atau merupakan unsur harga
pokok, seperti :
-
bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham yang
sudah beredar;
-
bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli tanah bagi
perusahaan real estate;
-
bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk pembangunan selama
masa konstruksi;
c.
Bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli harta pribadi.
(Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh jo Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor
138 Tahun 2000)
Biaya sewa adalah beban sehubungan dengan hak penggunaan harta
gerak maupun harta tak gerak sepanjang digunakan untuk usaha dan
pekerjaan bebas yang masa pembayaran sewanya tidak lebih dari 1(satu)
tahun. Apabila masa pembayaran sewa lebih dari 1 (satu) tahun, maka
Pembebanannya melalui alokasi berdasarkan masa manfaat.
(Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 dan Pasal 11A UU PPh).
Biaya Royalty adalah beban sehubungan dengan penggunaan :
1.
hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek
dagang, formula atau rahasia perusahaan;
2.
hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri,
komersial dan ilmu pengetahuan;
3.
informasi yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun
mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri,
atau bidang usaha lainnya.
( Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh)
Biaya Imbalan Jasa adalah pembayaran imbalan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lainnya.
( Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh)
5. KERUGIAN KARENA PENJUALAN/PENGALIHAN HARTA,
Adalah kerugian karena penjualan atau apengalihan harta, kecuali
pengalihan harta yang telah dikenakan PPh bersifat final yang menurut
tujuannya semuala tidak dimaksudkan untukdijual atau dialihkan yang
dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan
dari penghasilan bruto.
(Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh)
6. LAIN-LAIN
Adalah jumlah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
sepanjang yang diperkenankan oleh UU PPh, selain yang tercantum
pada Nomor 1 sampai dengan Nomor 5 misalnya :
-
Kerugian karena selisih kurs mata uang asing;
-
Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di
Indonesia;
-
Biaya kantor;
-
Biaya listrik dan energi;
-
Biaya keamanan /kebersihan;
-
Biaya reparasi/pemeliharaan ;
-
Biaya promosi
-
Retribusi
-
Iuran kepada dana pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan;
-
Pemberian natura dan atau kenikmatan sehubungan dengan keharusan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
PERSENTASE (%) NORMA PENGHITUNGAN
Bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan, kolom ini
diisi dengan Angka Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto
yang sesuai untuk setiap jenis usaha . Angka Persentase tersebut
dikutip dari Keputusan Direktur jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ.7/2000
tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan
Neto bagi Wajib Pajak yang dapat menghitung penghasilan neto dengan
menggunakan Norma Penghitungan.
Apabila Norma Penghitungan yang digunakan pada setiap jenis usaha
lebih dari 1 (satu), maka Wajib Pajak wajib membuat penghitungan
pada lampiran tersendiri dan kolom ini diisi dengan kata"lihat
lampiran".
(Pasal 14 UU PPh)
PENGHASILAN NETO
Kolom (7)
Kolom ini diisi dengan hasil pengurangan kolom (5) dengan kolom
(6) untuk setiap jenis usaha.
Bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan kolom ini diisi
dengan hasil perkalian angka pada kolom (5) dengan angka persentase
pada kolom (6). Apabila Norma Penghitungan yang dipergunakan pada
setiap jenis usaha lebih dari 1(satu), maka Wajib Pajak wajib membuat
penghitungan pada lampiran tersendiridan kolom ini diisi dengan
kata"lihat lampiran", sedangkan pada kolom jumlah diisi
dengan penghitungan dalam lampiran tersebut.
BAGIAN B
PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN
bagian ini diisi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan
dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri,
isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa, termasuk penghasilan
yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja yang tidak wajib
memotong PPh Pasal 21 serta dari pemberi kerja yang bukan subjek
pajak namun tidak dikecualikan untuk memotong PPh Pasal 21 kecuali
:
1.
Penghasilan isteri dari satu pemberi kerja;
2.
Anak/anak angkat yang belum dewasa yang memperoleh penghasilan
dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha orang yang
mempunyai hubungan istimewa.
Pengertian Wajib Pajak di sini termasuk pejabat negara, pegawai
negeri sipil, anggota TNI/POLRI, karyawan BUMN/D, para penerima
pensiun/Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua, Warga Negara Indonesia
yang bekerja pada kedutaan negera asing, perwakilan negara asing
dan Perwakilan Organisasi Internasional.
Bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI dan
pensiunan yang menerima penghasilan berupa honorarium dan imbalan
lain dengan nama apapun yang telah dipotong PPh Pasal 21 bersifat
final, penghasilan tersebut tidak dimasukan dalam bagian ini.
( Pasal 4 ayat (1) huruf a jo Pasal 21 UU PPh )
Catatan :
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan
lebih dari satu pemberi kerja, bagian ini merupakan penggabungan/penjumlahan
dari setiap Formulir 1721-A1, 1721-A2 dan atau Bukti Pemotongan
PPh Pasal 21 Tahun Pajak yang bersangkutan.
Nomor 1
PENGHASILAN BRUTO
a. GAJI/UANG PENSIUN/TUNJANGAN HARI TUA (THT)
Diisi dengan jumlah gaji/uang pensiun/THT yang diterima atau diperoleh
secara teratur dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
b. TUNJANGAN PPh
Diisi dengan jumlah uang tunjangan PPh yang diterima atau diperoleh
dalam tahun Pajak yang bersangkutan.
c. TUNJANGAN LAINNYA, UANG PENGGANTIAN, UANG LEMBUR DAN SEBAGAINYA
Diisi dengan jumlah uang tunjangan yang diterima atau diperoleh
dalam Tahun Pajak yang bersangkutan berupa tunjangan isteri, dan
atau tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan
khusus, tunjangan transpor, tunjangan pendidikan anak, uang imbalan
prestasi dan tunjangan lainnya dengan nama apapun, uang penggantian
seperti uang penggantian pengobtan, uang lembur dan sebagainya.
d. HONORARIUM, IMBALAN LAIN SEJENISNYA
Diisi dengan jumlah honoraraium/imbalan lain yang diterima atau
diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersngkutan. Honorarium adalah
imbalan atas jasa, jabatan atau jabatan atau kegiatan yang dilakukan.
e. PREMI ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA
Bagian ini diisi dengan jumlah premi asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi
bea siswa yang dibayar pemberi kerja kepada perusahaan asuransi
atau penyelenggara Jamsostek dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
f. PENERIMAAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN LAINNYA YANG
DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21
Diisi dengan jumlah yang sebenarnya diterima dan pemberi kerja
yang tidak wajib memotong PPh Pasal 21 serta yang bukan Wajib Pajak
namun tidak dikecualikan untuk memotong PPh Pasal 21 sehubungan
dengan pemberian dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dalam Tahun
Pajak yang bersangkutan.
g. TANTIEM, BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI,THR
Diisi dengan jumlah tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi,
THR dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan
yang biasanya diberikan sekali saja atau sekali dalam setahun yang
diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
h. JUMLAH (a s.d.g)
Diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada huruf a sampai
dengan jumlah pada huruf g.
Nomor 2
PENGURANGAN
a. BIAYA JABATAN
Diisi dengan jumlah biaya jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan.
Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai
tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan.
Jumlah biaya jabatan untuk penghasilan dari setiap pemberi kerja
adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya
Rp. 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
dalam setahun atau Rp. 108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah)
dalam sebulan yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam
tahun yang bersangkutan.
Apabila WP menerima penghasilan dari 2 (dua) atau lebih pemberi
kerja, maka jumlah biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah penjumlahan
biaya jabatan dari setiap Formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2.
(Pasal 6 ayat (1) UU PPh jo. Kep. Dirjen Pajak No.545/PJ./2000
tanggal 29 Desember 2000)
Contoh :
Amin memperoleh penghasilan bruto dari dua pemberi kerja yaitu dari
PT. XX sebesar Rp. 25.000.000,- setahun, dan PT.YY sebesar Rp. 30.000.000,-
setahun. Biaya jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan yaitu
:
-
Dari PT.XX sebesar : 5% x Rp. 25.000.000,-
= Rp. 1.250.000,-
Dibawah jumlahmaksimal (Rp. 1.296.000,-) sehingga diperkenankan
seluruhnya
= Rp. 1.500.000,-
-
Dari PT. YY sebesar : 5% x Rp. 30.000.000,-
=Rp. 1.250.000,-
diatas jumlah maksimal ( Rp.1.296.000,-) sehingga biaya jabatannya
sebesar
=Rp. 1.296.000,-+/+
Jumlah Biaya jabatan Amin
=Rp. 2.546.000,-
b. BIAYA PENSIUN
Diisi dengan jumlah biaya untuk mendapatkan dan memperoleh uang
pensiun. Biaya pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap
pensiun tanpa memandang kedudukan atau jabatan yang besarnya 5%
(lma persen) dari penghasilan bruto, dengan jumlah setinggi-tingginya
Rp. 432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dalam sebulan
yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam tahun yang
bersangkutan.
Apabila menerima penghasilan dari 2(dua) atau lebih pembayar pensiunan,
maka jumlah biaya pensiunan yang dapat dikurangkan adalah penjumlahan
biaya pensiun dari setiap formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2.
(Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/1998
tanggal 18 Desember 1998 serta Keputusan Dirjen Pajak Nomor 545/PJ/2000
tanggal 29 Desember 2000).
c. IURAN PENSIUNAN DAN IURAN THT
Diisi dengan jumlah iuran pensiun yang terkait pada gaji yang dibayarkannya
kepada dana pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan atau Iuran
THT umtuk Jamsostek yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dalam
tahun yang bersangkutan.(Pasal 6 ayat (1) UU PPh).
JUMLAH (a + b + c)
Diisi dengan penjumlahan dari jumlah pada huruf a sampai dengan
c.
Catatan :
Lampirkan Formulir 1721-A1, 1721-A2 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal
21 dari setiap pemberi kerja Tahun Pajak yang bersangkutan.
Nomor 3
PENGHASILAN NETO
Diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Nomor 1 dengan
jumlah pada Nomor 2.
BAGIAN C
PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA
( TIDAK TERMASUK YANG FINAL )
Bagian ini digunakan untuk melaporkan besarnya penghasilan neto
dalam negeri lainnya seperti bunga, dividen, royalti, sewa, penghargaan
dan hadiah, keuntungan dari penjualan/pengalihan lain-lain yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, istri dan anak/anak
angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
Penghasilan tersebut tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan
pajak bersifat final dan dikenakan pajak tersendiri serta penghasilan
yang tidak termasuk objek pajak.
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
JENIS PENGHASILAN
Kolom (2)
Diisi dengan jenis penghasilan yang diperoleh atau diterima dalam
Tahun Pajak yang bersangkutan seperti :
BUNGA,
Dalam pengertian bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan lain
sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, baik yang dijanjikan
maupun tidak, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri,
isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa.
( Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 UU PPh
).
DIVIDEN,
Yang dimaksud dengan dividen adalah bagian laba dengan nama dan
dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
sendiri, isteri dan anak/ anak angkat yang belum dewasa selaku pemegang
saham atau pemegang polis asuransi dan anggota koperasi.
Termasuk dalam pengertian dividen adalah :
1. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung,
dengan nama dan dalam bentuk apapun;
2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah
modal yang disetor;
3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran kecuali
saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham baru dan revaluasi
aktiva tetap.
4. Pembagian laba dalam bentuk saham;
5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima
atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham
oleh perseroan yang bersangkutan;
7. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal
yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan,
kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan
modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah.
8. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk
yang diterimasebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut.
9. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
10. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
11. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
12. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang
saham yang dibeban kan sebagai biaya perusahaan.
(Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 8 UU PPh).
ROYALTI,
Yang dimaksud dengan royalti adalah setiap imbalan dengan nama
apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri
dan anak/anak angkat yang belum dewasa sehubungan dengan penyerahan
penggunaan hak kepada pihak lain, berupa
1. hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten,
merek dagang, formula atau rahasia perusahaan;
2. hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri,
komersial dan ilmu pengetahuan;
3. informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara
umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di
bidang industri atau bidang usaha lainnya.
(Pasal 4 ayat (1) huruf h dan Pasal 8 UU PPh)
SEWA,
Yang dimaksud dengan sewa adalah setiap imbalan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang
belum dewasa sehubungan dengan penggunaan harta oleh pihak lain,
harta gerak misalnya sewa pemakaian mobil, sewa alat-alat berat.
(Pasal 4 ayat (1) huruf i, Pasal 8 UU PPh).
PENGHARGAAN DAN HADIAH,
Jenis hadiah dan penghargaan untuk tujuan pemajakan dapat dibedakan
:
a.
Hadiah Undian
Yang dimaksud hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam
bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang pemberiannya
melalui cara undian.
b.
Hadiah dan Penghargaan perlombaan
Yang dimaksud dengan hadiah dan penghargaan perlombaan adalah hadiah
atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu
ketangkasan, misalnya dari :
-
Perlombaan olah raga;
-
Kontes kecantikan/busana, kontes lainnya;
-
kuis di televisi/radio;
-
kegiatan perlombaan atau adu ketangkasan lainnya.
c.
Penghargaan atas suatu prestasi tertentu, misalnya penghargaan
atas penemuan benda purbakala, penghargaan dalam menjualkan suatu
produk.
d.
Hadiah sehubungan dengan pekerjaan pemberian jasa dan kegiatan lainnya
yang pemberiannya tidak melalui cara undian atau perlombaan.
Yang dilaporkan dalam Lampiran I (Formulir 1770-I) adalah huruf
c dan d, sedangkan huruf a dan b dikenakan PPh bersifat final dilaporkan
dalam lampiran III Bagian A.I.1.b dan c (Formulir 1770-III).
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang dikenakan
pajak adalah hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa, sepanjang
:
a.
diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi;
b.
hhadiah diterima langsung oleh konsumen akhit pada saat pembelian
barang/jasa .
(Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 UU PPh).
KEUNTUNGAN DARI PENJUALAN/PENGALIHAN HARTA,
Yang dimaksud dengan keuntungan dan penjualan/pengalihan harta
ialah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak
sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa sehubungan
dengan penjualan/pengalihan harta, temasuk :
1.
Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan dan badan
lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2.
Keuntungan karena pengalihan harta berupa hadiah, bantuan atau
sumbangan kecuali yang dialihkan kepada keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan
atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang nilai aktivanya tidak termasuk
tanah atau bagunan tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994).
3.
Keuntungan karena penjualan harta pribadi, misalnya saham yang
tidak diperdagangkan di bursa efek.
(Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 UU PPh)
LAIN-LAIN,
Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa selain contoh
diatas agar disebutkan jenis penghasilannya dengan jelas. Bila kolom
ini tidak mencukupi dapat dibuat pada lampiran tersendiri.
Penghasilan tersebut misalnya :
-
Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
-
Kuntungan karena pembebasan utang;
-
Penerimaan dari piutang yang telah dihapuskan;
-
Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
-
Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum
dikenakan pajak.
( Pasal 4 dan Pasal 8 UU PPh)
PENGHASILAN BRUTO
Kolom (3)
Diisi dengan jumlah penghasilan bruto dari masing-masing jenis
penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang
bersangkutan.
BIAYA
Kolom (4)
Diisi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
lainnya yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh
dan Pasal 9 UU PPh jo Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah
Nomor 138 Tahun 2000, kecuali yang telah dibebankan pada biaya usaha
dalam Formulir 1770-I Bagian A Kolom 6 dan atas penghasilan yang
telah dikenakan Pemotongan pajak dari penghasilan bruto.
PENGHASILAN NETO
Kolom (5)
Diisi dengan hasil pengurangan dari Kolom (3) dengan Kolom (4)
untuk setiap jenis penghasilan lainnya.
LAMPIRAN II ( FORMULIR 1770-II )
DAFTAR PEMOTONGAN /PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN, PPh YANG
DITANGGUNG PEMERINTAH, PENGHASILAN NETO DAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
YANG DIBAYAR/DIPOTONG /TERUTANG DI LUAR NEGERI
Formulir ini dipergunakan untuk melaporkan rincian kredit PPh yang
dipotong/dipungut pihak lain tidak termasuk yang bersifat final
dan dikenakan pajak tersendiri serta rincian penghasilan neto dari
luar negeri yang diterima Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak
angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan,
kecuali isteri yang telah hidup berpisah atau yang mengadakan perjanjian
pemisahan harta dan penghasilan, terdiri dari :
a.
PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain di dalam negeri meliputi
PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23.
b.
PPh yang ditanggung pemerintah.
c.
Penghasilan neto dari luar negeri dan pajak yang dibayar/terutang
di luar negeri serta PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan.
d.
Permohonan untuk mengkreditkan PPh Pasal 24.
( Pasal 24, Pasal 28 UU PPh dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
1995 jo Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001)
TAHUN PAJAK
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun Pajak, misalnya
2000,2001 dan seterusnya
Contoh :
NAMA WAJIB PAJAK
Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada Kartu
NPWP.
NPWP
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai NPWP yang tercantum pada
Kartu NPWP.
BAGIAN A
DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN
DAN PPh YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
Bagian ini merupakan rincian angsuran PPh berupa pemotongan/pemungutan
oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah yang diperhitungkan
sebagai kredit pajak.
(Pasal 28 UU PPh dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 jo,
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 dan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 dan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor :463/KMK.01/1998 tanggal 21 Oktober 1998).
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
NAMA DAN NPWP PEMOTONG/PEMUNGUT PAJAK
Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan nama dan NPWP masing-masing Pemotong/Pemungut
pajak.
PPh PASAL 21
Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang telah dipotong
oleh pemotong pajak PPh Pasl 21 dalam Tahun Pajak yang bersangkutan,
baik terhadap Wajib Pajak sendiri maupun terhadap isteri Wajib Pajak
yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, dan anak/anak angkat
yang belum dewasa dikutip dari Formulir 1721-A1 angka 21 dan atau
dari Formulir 1721-A2 Angka 18 dan atau Bukti Pemotongan PPh
Pasal 21, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat finaldan PPh
Pasal 21 anak/anak angkat yang belum dewasa yang memperoleh penghasilan
dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha orang yang
mempunyai hubungan istimewa. Dalam hal Wajib PajakOrang Pribadi
luar negeri berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri, dalam
kolom ini diisikan pula PPh Pasal 26 yang telah dipotong.
( Pasal 21 UU PPh)
PPh PASAL 22
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah pajak Penghasilan yng telah dipungut
dalam Tahun Pajak yang bersangkutan oleh :
a.
Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang;
b.
Direktorat Jenderal Anggran, Bendaharawan Pemerintah baik ditingkat
Pemerintah Pusat maupun ditingkat Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD
yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dari belanja negara
dan atau belanja daerah;
c.
Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri kertas,
industri baja dan industri otomotif yang ditunjuk oleh Kepala
Kantor Pelayanan Pajak atas penjualan hasil produksinya di dalam
negeri;
d.
Pertamina , atas penjualan hasil produksi berupa premiun, solar,
pelumas, minyak tanah dan gas, LPG kepada pembeli yang bukan sebagai
penyalur/agen/dealer.
e.
Bulog atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu kepada pembeli
yang bukan sebagai penyalur/grosir.
( Pasal 22 UU PPh )
PPh PASAL 23
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang telah
dipotong dalam Tahun Pajak yang bersangkutan oleh pemotong PPh Pasal
23 atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan,
sewa, imbalan atas jasa tekhnik, jasa manajemen, jasa konsultan
dan jasa lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak kecuali
pemotongan PPh yang bersifat final.
(Pasal 23 UU PPh).
PPh YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
Kolom (6)
Kolom ini khusus diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 1995 jo Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001. Dalam
hal tidak seluruhnya penghasilan berasal dari proyek yang dibiayai
dengan bantuan/hibah luar negeri, maka penghitungannya dilakukan
dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-25/PJ.223/1987 tanggal 4 Agustus 1987 jo SE-27/PJ.223/1987
tanggal 7 Agustus 1987.
JUMLAH
Diisi dengan hasil penjumlahan PPh Pasal 21 pada Kolom (3), PPh
Pasal 22 pada Kolom (4) dan PPh Pasal 23 pada Kolom (5) dan PPh
yang ditanggung Pemerintah pada Kolom (6).
BAGIAN B
PENGHASILAN NETO DAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DIBAYAR/DIPOTONG/TERUTANG
DI LUAR NEGERI
Bagian ini dipergunakan untuk :
1.
Melaporkan rincian penghasilan yang diterima atau diperoleh di
luar negeri dan penghitungan kredit pajak luar negeri dari Wajib
Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam
Tahun Pajak yang bersangkutan, kecuali penghasilan :
a.
istri yang telah hidup berpisah;
b.
istri yang mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
2.
Mengajukan permohonan kredit pajak luar negeri.
( Pasal 24 UU PPh jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 640/KMK.04/1994
tanggal 29 Desember 1994).
Permohonan kredit pajak luar negeri harus dilampiri dengan :
1.
Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari hasil usaha
di luar negeri.
2.
Fotokopi surat pemberitahuan pajak yang disampaikan di luar negeri,
3.
Fotokopi dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
NAMA DAN ALAMAT SUMBER/PEMBERI PENGHASILAN DI LUAR NEGERI
Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan nama dan alamat lengkap Sumber/Pemberi Penghasilan
di luar negeri.
JENIS PENGHASILAN
Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh
dari luar negeri dari usaha pekerjaan dan modal termasuk penghasilan
berupa dividen ("deemed dividen") atas penyertaan modal
pada badan usaha di luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember
1994.
( Pasal 4 dan 24 UU PPh)
PENGHASILAN NETO
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan neto dari masing-masing
negara sumber/pemberi penghasilan.
Apabila penghasilan diterima dalam bentuk mata uang asing,
kurs yang digunakan adalah kurs yang berlaku pada saat diterima
atau diperolehnya penghasilan.
( Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 24 UU PPh ).
Penggabungan penghasilan yang berasal dari Luar Negeri dilakukan
sebagai berikut :
a.
untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya
penghasilan tersebut;
b.
untuk penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya
penghasilan tersebut ;
c.
dividen yang diperoleh Wajib Pajak dari penyertaan modal di luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) UU PPh (hubungan
istimewa) yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dilakukan
dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut ditetapkan
oleh Menteri Keuangan ( Keputusan Menteri Keuangan Nomor 640/KMK.04/1994)
. Saat diperolehnya dividen tersebut ditentukan sebagai berikut
:
1)
pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan usaha luar negeri
tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan ;atau
2)
apabila tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan, maka saat diperolehnya dividen adalah
pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir.
Penentuan saat diperolehnya dividen tersebut diatas, berlaku bagi
Wajib Pajak Dalam Negeri atas penyertaan modal pada badan usaha
di luar negeri yang bertempat kedudukan di negara sebagaimana tersebut
pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994,
yaitu Argentina, Bahama, Bahrain, Balize, Bermuda, British Isle,
British virgin Island,Cayman Island, Channel Islan Greenly,
Channel Islan Jersey, Cook Island, Elsavador, Estonia, Hongkong,
Liechentein St, Lithuania, Macao, Mauritus, Mexico, Netherland
Antiles, Nicaragua, Panama, Paraguay, Peru, Qatar, St. Lucia, Saudi
Arabia, Uruguay, Venezuela, Vanuatu, Yunani, Zambia.
PAJAK YANG DIBAYAR/DIPOTONG/TERUTANG DI LUAR NEGRI
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan jumlah pajak penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang
di luar negeri atas penghasilan pada masing-masing negera yang
bersangkutan.
Apabila kredit pajak dalam bentuk mata uang asing, kurs yang dipergunakan
adalah kurs pada saat digabungkannya penghasilan yaitu saat diterima/diperolehnya
penghasilan. Dalam hal pemotongan pajak belum dilakukan, sedangkan penghasilan
telah diakui (dimasukan dalam SPT Tahunan) pengkreditan dilakukan
pada saat pemotongan pajak terjadi dan kurs yang digunakan adalah
kurs yang berlaku pada saat pemotongan pajak. Dalam hal terjadi
perbedaan kurs pada saat penggabungan penghasilan dengan kurs pada
saat pemotongan pajak, maka nilai rupiah pada saat pemotongan dan
selisih kurs tersebut menjadi penghasilan pada tahun pajak terjadinya
pemotongan.
PPh PASAL 24
Kolom (6)
Kolom ini diisi dengan jumlah yang dibayar/dipotong/terutang di
luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar
negeri dalam tahun yang bersangkutan, sebesar PPh yang dibayar/dipotong/terutang
di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang
terutang berdasarkan UU PPh. Penghitungan "batas Maksimun kredit
pajak luar negeri yang dapat dikreditkan " tersebut
harus dilakukan untuk masing-masing negara .
Dalam hal pajak yang dibayar/dipotong/terutang atas penghasilan
di luar negeri jumlahnya sama atau lebih kecil dari "batas
maksimun kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan" tersebut,
maka jumlah PPh Pasal 24 yang diisikan pada kolom (6) ini adalah
sebesar pajak sebenarnya dibayar/dipotong/terutang atas penghasilan
di luar negeri menurut kolom (5). Namun, apabila pajak yang sebenarnya
dibayar/dipotong/terutang atas penghasilan di luar negeri menurut
kolom (5) lebih besar dari "batas maksimun kredit pajak luar
negeri yang dapat dikreditkan", maka jumlah PPh Pasal 24 yang
diisikan pada Kolom (6) ini adalah sebesar "batas maksimun
kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan" tersebut.
( Keputusan Menteri Keuangan Nomor 640/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember
1994 ).
JUMLAH
Diisi dengan hasil penjumlahan penghasilan neto pada Kolom (4)
pajak yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri pada Kolom (5)
dan PPh Pasal 24 pada Kolom (6).
LAMPIRAN III ( FORMULIR 1770-III )
PENGHASILAN YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK BERSIFAT FINAL,
DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI, PENGHASILAN PENGUSAHA
TERTENTU, DAN PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
Formulir ini digunakan untuk menghitung besarnya penghasilan neto
dalam negeri dari usaha dan dari luar usaha, yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum
dewasa dalam tahun pajak yang bersangkutan yang pajaknya dibayar/dipotong/dipungut
oleh pihak lain dan bersifat final, yang dikenakan pajak tersendiri,
dan penghasilan pengusaha tertentu serta penghasilan yang tidak
termasuk objek pajak, kecuali penghasilan :
1.
Isteri yang telah hidup berpisah;
2.
Isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan,
yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri sendiri.
TAHUN PAJAK
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan tahun pajak, misalnya
: 2001, 2002 dan seterusnya.
NAMA WAJIB PAJAK
Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada kartu
NPWP.
NPWP
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai NPWP yang tercantum pada
kartu NPWP.
BAGIAN A
PENGHASILAN YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK BERSIFAT FINAL,
DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI DAN PENGHASILAN PENGUSAHA TERTENTU
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
JENIS PENGHASILAN
Kolom (2)
I.
Jenis Penghasilan yang dikenakan/dipotong/dipungut pajak penghasilan
bersifat final :
1.
a.
Bunga Deposito, Tabungan dan Simpanan :
· Bunga Deposito, Tabungan adalah bunga yang berasal
dari deposito dan termasuk jasa giro baik yang ditempatkan di dalam
negeri maupun di luar negeri melalui bank yang di dirikan di Indonesia
atau Cabang bank luar negeri di Indonesia berdasarkan Pasal 23 ayat
(4) UU PPh jo. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 jo. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001.
· Bunga Simpanan antara lain bunga yang berasal dari
simpanan anggota pada koperasi berdasarkan pasal 23 ayat (4) UU
PPh Jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/1998 tanggal
18 Desember 1998.
b.
Bunga/Diskonto Obligasi Yang Dijual di Bursa Efek dan Diskonto
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah Penghasilan Berupa bunga
atau diskonto obligasi yang dijual di Bursa Efek dan Diskonto SBI
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 jo. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.
2.
Nilai Penjualan Saham Di Bursa Efek adalah penghasilan yang berasal
dari penjualan saham (saham pendiri/saham bukan pendiri) di bursa
efek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 jo. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 28/KMK.04/1997 tanggal 20 Juni 1997.
3.
a.
Hadiah/Penghargaan Perlombaan dan Hadiah Undian berdasarkan Pasal
21ayat (7) UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 462/KMK.04/1998
tanggal 21 Oktober 1998 jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-545/PJ./2000
tanggal 24 Desember 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun
2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639/KMK.04/1994 tanggal
29 Desember 1994.
b.
Pesangon, Tunjangan Hari Tua dan Tebusan Pensiun Yang Dibayar Sekaligus
adalah Pesangon dari pemberi kerja dan uang yang diterima oleh pegawai
tetap atau pensiunan dari Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan
oleh Menteri Keuangan PT. Astek, Badan Penyelenggara Jamsostek berdasarkan
Pasal 21 ayat (7) UU PPh jo. Peraturan Pemerintah Nomor 149 tahun
2000 jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-545/PJ./2000 tanggal 29
Desember 2000.
c.
Komisi Pemasaran Barang dan jasa termasuk juga penghasilan berupa
komisi/honor yang diterima oleh petugas dinas luar asuransi dari
perusahaan asuransi atau yang diterima oleh penjaga barang dagangan
dari pemberi kerja berdasarkan Pasal 21 ayat (7) UU PPh dan Keputusan
Dirjen Pajak Nomor Kep-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.
d.
Honorarium atas Beban APBN/APBD adalah penghasilan beruapa imbalan
yang diterima oleh Pejabat Negara. Pegawai Negeri Sipil, Anggota
TNI/POLRI dan Pensiunan yang dibebankan kepada keuangan negara/daerah
sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 636/KMK.04 1994 tanggal 29 Desember 1994.
4.
a.
Nilai Pengalihan hak atas Tanah dan atau Bangunan adalah penghasilan
yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 yang telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 1999 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994
tanggal 29 Desember 1994 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 392/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 dan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 566/KMK.04/1999 tanggal 29 Desember 1999.
b.
Nilai bangunan yang diterima dalam rangka Bangu Guna Serah yang
dibangun di atas tanah yang dimiliki Wajib Pajak sehubungan
dengan berakhirnya masa perjanjian bangun guna serah, berdasarkan
Keputusn Mentei Keuangan Nomor 248/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995.
c.
Sewa atas tanah dan atau bangunan adalah penghasilan Bruto dari
persewahan berupa tanah, rumah,rumah susun, apartemen, kondominium
, gedung perkantoran, rumah kantor , ruko, gudang dan industri berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 jo. Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996.
5.
Jasa Pelaksanaan Konstruksi adalah Penghasilan Wajib Pajak yang
bergerak dibidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.
6.
Distributor/Penyalur/Dealer/Agen : Produk Pertamina, Premix, Rokok,
Tepung, Terigu, Gula Pasir.
· Penyalur/Dealer/Agen produk Pertamina dan Premix
adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan
usaha sebagai penyalur/dealer/agen produk Pertamina dan Premix,
berupa premium, solar, pelumas, gas LPG, minyak tanah dan premix
yang telah dibayar/dipungut PPh bersifat final berdasarkan Pasal
22 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal
30 April 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001
tanggal 4 Juli 2001.
· Penyalur/Grosir Rokok, Tepung Terigu dan Gula Pasir
adalah Penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan
usaha sebagai penyalur/grosir tepung terigu dan gula pasir dari
Bulog berdasarkan Pasal 22 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 jo.Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001.
7.
Penghasilan lain Yang Dikenakan Pajak Bersifat Final :
Untuk menampung Penghasilan yang dikenakan Pajak bersifat Final
lainnya yang belum tertampung pada nomor 1 s.d.6.
Seperti : Penghasilan Usaha Pelayaran Dalam Negeri
Penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha pelayaran
dalam negeri adalah imbalan atau pengganti berupa mata uang atau
nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran
dalam negeri dari pengangkutan orang dan atau barang yang dimuat
dari satu pelabuhan ke pelabuhan yang lain di Indonesia dan atau
dari pelabuhan di Indonesia ke Pelabuhan luar negeri dan atau sebaliknya
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tanggal
14 Juni 1996.
II
DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI
Jenis Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan tersendiri :
1.
Penghasilan isteri dari satu pemberi kerja adalah penghasilan berupa
gaji, tunjangan dan imbalan lainnya yang diterima atau diperoleh
isteri sebagai karyawati dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah
dipotong PPh Pasal 21 berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU PPh.
2.
Penghasilan anak dari pekerjaan adalah penghasilan yang berasal
dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau kegiatan
dari orang yang mempunyai hubungan istimewa dengan anak dan sepanjang
anak tersebut belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah berdasarkan
Pasal 8 ayat (4) UU PPh .
III
PENGHASILAN PENGUSAHA TERTENTU
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak
yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangaan grosir dan
atau eceran melalui tempat usaha /gerai (oulet) yang tersebar di
beberapa lokasi yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan
lain yang tidak dikenakan pajak bersifat final (Pasal 25 ayat (9)
UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tanggal
29 Desember 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.03/2001
tanggal 4 Juli 2001 jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-513/PJ/2001
tanggal 16 Juli 2001 ).
PENGHASILAN BRUTO/NILAI TRANSAKSI /NJOP
Kolom (3)
I. Nomor 1 huruf a sampai dengan b
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau
diperoleh dalam tahun pajak.
Nomor 2
Kolom ini diisi dengan nilai transaksi penjualan saham pendiri/saham
bukan pendiri yaitu hasil penjualan bruto dalam tahun pajak.
Nomor 3 huruf a s.d.d
Huruf a
Kolom ini diisi dengan jumlah bruto nilai hadiah undian, hadiah
atau penghargaan perlombaan.
huruf b s.d. d
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau
diperoleh dalam tahun pajak.
Nomor 4 huruf a,b, dan c
Huruf a
Kolom ini diisi dengan nilai pengalihan hak atas tanah dan atau
bangunan dalam tahun pajak berdasarkan nilai tertinggi antara akta
pengalihan hak dengan NJOP, berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
atau nilai menurut risalah lelang.
Huruf b
Kolom ini diisi dengan nilai tertinggi antara nilai menurut NJOP
dengan nilai pasar bangunan yang bersangkutan.
Huruf c
Kolom ini diisi dengan jumlah bruto yang diterima/diperoleh dari
persewaan tanah dan atau bangunan dalam tahun pajak yang bersangkutan
berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung
perkantoran, rumah kantor , toko, rumah toko, gudang dan industri.
Nomor 5
Kolom ini diisi dengan jumlah imbalan bruto penghasilan dari usaha
jasa pelaksanaan konstruksi yaitu jumlah yang dibayarkan untuk pihak
pemberi hasil kepada pemberi jasa dengan nama dalam bentuk apapun
yang berkaitan dengan usaha jasa pelaksanaan konstruksi.
Nomor 6
Kolom ini diisi dengan jumlah nilai penjualan hasil produksi pertamina
dan premix, penyerahan barang oleh bulog dan harga bandrol rokok
dalam tahun pajak.
Nomor 7
Kolom ini diisi dengan penghasilan bruto lain Wajib Pajak yang dijadikan
dasar penghitungan pengenaan pajak bersifat final.
II. Nomor 1
Kolom ini diisi dengan jumlahpenghasilan bruto yang diterima atau
diperoleh isteri dalam tahun pajak yang semata-mata berasal dari
satu pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan
PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan
usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
Nomor 2
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau
diperoleh dalam tahun pajak oleh anak yang belum dewasa (belum berumur
18 tahun dan belum pernah menikah) dari pekerjaan yang tidak
ada hubungannya dengan usaha atau kegitan dari orang yang mempunyai
hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan
lurus dan atau kesamping satu derajat.
III. Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran bruto dari seluruh
tempat usaha dalam satu tahun pajak.
PPh YANG DIBAYAR/DIPOTONG/DIPUNGUT
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah PPh yang dibayar/dipotong/dipungut
dari masing-masing jenis penghasilan sesuai dengan bukti pemotongan/pemungutan/pembayaran
yang bersifat final termasuk pembayaran pokok pajak Surat Tagihan
Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (7) dari Pengusaha Tertentu
yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak
dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
BAGIAN B
PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBYEK PAJAK
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
JENIS PENGHASILAN
Kolom (2)
Nomor 1
Bantuan/sumbangan :
Bantuan/sumbangan yang diterima atau diperoleh sepanjang tidak dalam
rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau
hubungan pengusaaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
(Pasal 4 ayat (3) huruf a Angka 1 UU PPh)
Hibah :
Harta hibahan yangditerima oleh keluarga dalam garis keturunan lurus
satu derajat dn pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994
sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan
kepemilikan atau hubungan pengusaaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
(Pasal 4 ayat (3) huruf a Angka 2 UU PPh)
Nomor 2
Warisan
Cukup jelas
Nomor 3
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, pekumpulan,
firma dan kongsi.
(Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh)
Nomor 4
Penggantian atau santunan yang diterima selaku pemegang polis dari
perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan , asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi
bea siswa.
(Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh)
Nomor 5
Nomor 5 ini untuk menampung penghasilan yang tidak termasuk objek
pajak lainnya selain nomor urut 1 s.d. 4 seperti : penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan kepada Pemerintah untuk
kepentingan umum dengan persyaratan khsusus sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1996, penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dlam bentuk natura
dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah dan yang
sejenis lainnya.
JUMLAH PENGHASILAN
Kolom (3)
Nomor 1 s.d. 2
BANTUAN SUMBANGAN,HIBAH, WARISAN
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh
dalam tahun pajak yang bersangkutan dari masing-masing jenis penghasilan,
yaitu sebesar nilai sisa buku harta dari pihak yang melakukan pengalihan
sepanjang pihak yang mengalihka tersebut menyelenggarakan pembukuan.
Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan pengalihan tidak menyelenggarakan
pembukuan, maka jumlah tersebut diisi dengan jumlah nilai perolehan
dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Apabila nilai atau harga perolehan harta bagi yang mengalihkan
harta tersebut diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima
penghasilan tersebut adalah sama dengan nilai atau harga perolehan
harta tersebut bagi yang mengalihkan;
b.
Apabila nilai atau harga perolehan bagi yang mengalihkan harta
berupa tanah dan atau bangunan tidak diketahui namun tahun perolehannya
diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan tersebut
adalah :
1)
Sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun 1989
apabila tanah dan/atau bangunan tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan
dalam tahun 1989 atau sebelumnya
2)
Sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak
diperolehnya harta tersebut bagi yang mengalihkan, apabila tanah
dan atau bangunan tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan sesudah
tahun 1989, atau
3)
Bardasarkan surat keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan PBB jika
SPPT PBB tidak ada;
c.
Apabila nilai atau harga perolehan dan tahun perolehan bagi yang
mengalihkan harta berupa tanah dan atau bangunan tidak diketahui,
maka nilai perolehan bagi yang menerima harta tersebutadalah sama
besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak yang
paling awal yang tersedia atas nama yang mengalihkan harta tersebut,
atau jika SPPT PBB tidak ada, berdasarkan surat keterangan
Kepala Kantor Pelayanan PBB;
d.
Untuk harta selain tanah dan atau bangunan, apabila nilai atau
harga perolehan bagi yang mengalihkan harta tersebut tidak diketahui
maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan harta tersebut
adalah sama dengan 60% dari harga pasar wajar harta tersebut pada
saat terjadinya pengalihan.
(Pasal 4 ayat (3) UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994
tanggal 21 Desember 1994 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-11/PJ/1995
tanggal 1 Februari 1995)
Nomor 3
BAGIAN LABA PERSEROAN KOMANDITER TIDAK NAMA SAHAM, PERSEKUTUAN,
PERKUMPULAN, FIRMA, KONGSI
Kolom ini diisi dengan jumlah bagian laba yang diterima atau diperoleh
dalam tahun pajak yang bersangkutan oleh Orang Pribadi selaku anggota
Perseroan Komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, Persekutuan,
Perkumpulan, Firma dan Kongsi.
Nomor 4
KLAIM ASURANSI KESEHATAN, KECELAKAAN,JIWA,DWIGUNA, BEASISWA
Koom ini diisi dengan jumlah penggantian atau santunan yang diterima
atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan dari perusahaan
asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa.
Nomor 5
PENGHASILAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK OBYEK PAJAK
Kolom ini diisikan semua jumlah penghasilan yang diperoleh yang
tidak termasuk obyek pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada angka
1 s.d 4.
LAMPIRAN IV ( FORMULIR 1770-IV )
DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN PADA AKHIR TAHUN
Formulir ini digunakan untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban/utang
pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri,
anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban
yang dimiliki.
1.
Isteri yang telah hidup berpisah;
2.
Isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan,
yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri sendiri.
TAHUN PAJAK
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan tahun pajak, misalnya
:2001, 2002 dan seterusnya.
NAMA WAJIB PAJAK
Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada kartu
NPWP.
NPWP
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai NPWP yang tercantum pada
kartu NPWP.
BAGIAN A
DAFTAR HARTA
Bagian ini untuk merinci jenis harta, tahun perolehan, harta perolehan
dan keterangan lain sehubungan dengan harta yang dimiliki pada akhir
tahun pajak yang bersangkutan.
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
JENIS HARTA
Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak
dan dicantumkan sesuai dengan jenis harta, misalnya :
-
Harta tidak bergerak adalah suatu benda yang karena sifat,
tujuan atau karena ketentuan oleh undang-undang sebagai benda tak
bergerak seperti : Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah ), Bangunan
(cantumkan lokasi dan luas bangunan ), kapal dengan bobot mati lebih
dari 10.000 ton dan sebagainya ;
-
Harta Bergerak adalah suatu benda yang karena sifatnya atau karena
ditentukan oleh undang-undang sebagai benda bergerak seperti :
· Uang Tunai (Rupiah, Valuta Asing); Simpanan termasuk
tabungan dan deposito di Bank Dalam/Luar Negeri, Piutang dan sebagainya.
· Benda-benda koleksi misalnya batu permata, logam
mulia, lukisan dan sebagainya.
· Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan
merek dan tahun pembuatannya )
· Kapal dengan bobot mati sampai dengan 10.000 ton,
kapal pesiar, pesawat terbang, helicopter, jetski, peralatan olahraga
khusus dan sejenisnya.
· Efek-efek (sahm, obligasi, commercial paper dan sebagainya
)
· Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf,
time sharing dan sejenisnya )
· Modal usaha sendiri dalam pekerjaan bebas dan modal
dalam peusahaan lain tidak atas saham (CV, Firma dan atau sejenisnya
)
TAHUN PEROLEHAN
Kolom (3)
Kolom ini diisi tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki.
HARGA PEROLEHAN
Kolom (4)
Kolom ini diisi harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
( Pasal 10 ayat (1) UU PPh )
KETERANGAN
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap
perlu.
BAGIAN B
DAFTAR KEWAJIBAN
Bagian ini digunakan untuk merinci kewajiban/utang dengan
mengisi nama dan alamat pemberi pinjaman , tahun peminjaman, jumlah
pinjaman dan keterangan lain.
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
NAMA DAN ALAMAT PEMBERI PINJAMAN
Kolom (2)
Kolom ini diisi nama, alamat pemberi pinjaman
TAHUN PEMINJAMAN
Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan tahun diperolehnya pinjaman.
JUMLAH
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah hutang yang diperoleh /dimiliki termasuk
hutang bunga.
KETERANGAN
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap
perlu.
www.pajakpribadi.com |