Jakarta, Kompas - Direktorat Jenderal Pajak akan menelusuri
kembali seluruh pegawai negeri sipil dan swasta yang belum memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak, mulai 1 November 2006. Langkah tersebut untuk
mengejar target penerimaan pajak tahun 2006 yang masih kurang sekitar
Rp 125,8 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengungkapkan hal itu di
Jakarta, Rabu (18/10). Penyisiran dilakukan untuk memperluas basis
pajak yang benar-benar berpotensi, termasuk seluruh PNS dan karyawan
swasta yang sudah mendapatkan NPWP Jabatan dalam program "10
Juta Wajib Pajak" tahun lalu.
"Kami harus melakukannya untuk mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang
pajak (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan/ KUP) yang akan datang,
setiap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP harus membayar pajak
lebih tinggi dibandingkan wajib pajak yang sudah memiliki NPWP,"
katanya.
Posisi penerimaan pajak hingga 30 September 2006, ujar Darmin,
baru mencapai Rp 245,9 triliun atau 66,2 persen dari target penerimaan
pajak dalam APBN Perubahan 2006 sebesar Rp 371,7 triliun. Penerimaan
tersebut lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata penerimaan pajak
antara Januari dan September dalam empat tahun terakhir ini yang
mencapai 68,3 persen.
"Bahkan jika dibandingkan dengan penerimaan pajak bulan Januari-September
2005 yang mencapai 66,5 persen, tahun ini masih sedikit lebih rendah,"
katanya.
Darmin mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah khusus
lainnya, yakni mulai mendatangi asosiasi-asosiasi industri yang
berkinerja usaha bagus, seperti asosiasi pengusaha real estat dan
ritel, tetapi tidak akan mendatangi asosiasi industri yang mengalami
kesulitan usaha belakangan ini.
"Kami punya data, industriyang mengalami kesulitan adalah
otomotif, mesin dan perlengkapan, kimia, dan logam dasar. Namun,
kami juga punya data tentang asosiasi yang berkembang dan wajib
bayar pajak," ujarnya.
Darmin menegaskan, industri yang berkembang dan memiliki tunggakan
pajak wajib membayar beserta bunga keterlambatan pembayaran sebelum
akhir Desember 2006. Jika mereka tidak membayar tunggakan itu hingga
Desember 2006, Ditjen Pajak akan memeriksa kondisi keuangannya secara
menyeluruh.
"Dalam pemeriksaan itu, kami akan menemukan kondisi perusahaan
tersebut, rugi atau untung. Kalau memang benar-benar rugi, kami
pun tidak akan mempermasalahkannya," katanya.
Direktur Potensi Penerimaan Pajak Robert Pakpahan mengatakan, sasaran
pertama penyisiran adalah PNS dan karyawan swasta yang berdomisili
di Jakarta dan sekitarnya. Petugas pajak akan mendatangi pimpinan
perusahaan untuk memperoleh data total karyawan, jumlah karyawan
yang memiliki NPWP Jabatan dan NPWP Pribadi.
"Pemeriksaan kali ini memang lebih diarahkan bagi karyawan
di perusahaan swasta karena sebagian besar PNS sudah memiliki NPWP.
Karyawan yang sudah memiliki NPWP Jabatan dan Pribadi tidak perlu
membuat NPWP lagi. Tetapi, yang belum memiliki NPWP, kami ingatkan
segera memiliki NPWP karena akan dirugikan," kata Robert.
Darmin juga menjelaskan posisi penyelesaian 7.228 kasus permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi yang diajukan
wajib pajak antara tahun 2001 dan 2005 sebesar Rp 11,9 triliun.
Hingga 30 September 2006 lalu jumlah tunggakan restitusi yang telah
dibayar mencapai Rp 2,1 triliun dari 937 permohonan. (OIN)
Kompas, 19 Oktober 2006