Polisi Menempatkan Aparat di Semua Kanwil Pajak
|

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kian serius
mengejar para pengemlang pajak. Kemarin (23/2), Ditjen Pajak dan
Kepolisian RI (Polri) meneken nota kesepahaman (MoU) tentang koordinasi
penanganan kasus pidana perpajakan. Berdasar MoU ini, Polri akan
menempatkan polisi di semua kantor wilayah (Kanwil) pajak.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menyatakan, MoU tersebut
merupakan revisi atas nota kesepahaman yang dibuat pada 2004 lalu.
“arah dan fokusnya lebih jelas, yakni untuk peningkatan koordinasi,
terutama bantuan kepolisian dalam penegakan hukum perpajakan,”
katanya usai penandatanganan MoU dengan Polri.
Tindakan penegakan hukum yang akan mendapat bantuan polisi antara
lain penagihan, penyitaan, serta penyanderaan (gizjeling). Polisi
juga akan membantu dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan masalah
pajak.
Bahkan, kalau dibutuhkan, polisi akan mengawal aparat pemeriksa
pajak. “Penyidik pajak tidak mempunyai kewenangan menangkap
dan menahan. Dengan kerjasama ini, kami juga bisa meminta bantuan
untuk penangkapan dan penahanan wajib pajak,” ujar Tjiptardjo.
Singkatnya, penanganan kasus pidana pajak akan lebih cepat.
Selain itu, Ditjen Pajak dan Polri juga akan saling tukar menukar
informasi. Contoh, jika polisi menemukan indikasi pelanggaran pajak
saat bertugas, mereka akan menyampaikan informasi ini ke Ditjen
Pajak. Sebaliknya, jika dalam proses penyelidikannya, Ditjen Pajak
mengendus dugaan pencucian uang, mereka akan membagi temuan itu
ke polisi. Jadi,” Ditjen Pajak dan polisi tidak akan overlapping,
karena semua sesuai tugasnya namun saling melengkapi,” kata
Tjiptardjo.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Ito Sumardi berjanji
akan membantu Ditjen Pajak, termasuk mendidik dan melatih para penyidik
pajak.” Kami segera menyusun prosedur operasional standar
sebagai tindak lanjut MoU ini, serentak di seluruh Indonesia,”
ujar dia.
Tetapi, Ito menambahkan, polisi tidak akan masuk domain pajak tanpa
mendapatkan lampu hijau dari Ditjen Pajak. “Setelah ada permintaan
dan melalui tahapan tertentu, kami memberikan bantuan termasuk gijzeling
dan pemaksaan,” katanya.
Uji Agung Santosa
Harian Kontan, 24 Februari 2010
www.pajakpribadi.com
|