Promo
di Internet Kena Pajak
|

Pengusaha Belum Diberitahu
Sabtu, 24 Juli 2010 | 10:52 WIB, surya.co.id
JAKARTA - SURYA- Para pengusaha bakal merogoh kocek lebih dalam
untuk menjalankan usahanya. Mereka akan dikenai kewajiban PPh mengenai
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT), berdasarkan
PER-32/PJ/2010.
Dengan aturan ini, Ditjen Pajak akan menertibkan pengusaha yang
memiliki banyak gerai usaha, tapi hanya melaporkan satu gerai. Peraturan
WP OPPT ini diberlakukan pada 12 Juli 2010. “Satu pengusaha
banyak banget gerainya, tapi yang di-ajuin cuma satu. Ini yang ingin
ditertibkan,” ucap Dasto Ladyanto, Kepala Peraturan Bidang
Pemotongan dan Pemungutan PPh di Jakarta, Jumat (23/7). Dikatakannya,
para pengusaha harus bayar 0,75 persen dari peredaran usaha tiap
bulan dari masing-masing tempat usahanya.
“Jadi, kalau ada outlet lantai satu dan lima, dia harus bayar
semuanya setiap bulan,” terang dia. Pengenaan WP OPPT juga
dilakukan terhadap usaha di rumah, ruko atau melalui internet, karena
dianggap mereka membuka dan mempunyai suatu usaha.
“Yang dilihat itu ada tempat usahanya, baik di rumah atau
melalui internet, yang penting mereka buka usaha,” tuturnya.
Para pengusaha wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap usaha di Kantor Pusat Pajak (KPP)
daerah setempat.
Namun, Ditjen Pajak mengaku kesulitan memungut pajak pada transaksi
jual beli online. Alasannya, kualitas SDM dan informasi teknologi
belum memadai.
Keterbatasan itu mengakibatkan Ditjen Pajak sulit mendeteksi pengusaha
yang menggunakan jasa online, termasuk nilai transaksi. “Selama
tidak ada pengakuan dari wajib pajak, transaksi atau tempat usaha
lewat online, tidak akan terdata,” kata Dasto.
Ia mengatakan, belum banyak masyarakat melaporkan transaksi itu.
Dasto menduga ini karena kesadaran membayar pajak berdasarkan perhitungan
sendiri masih rendah.
Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia
(Apkrindo) Jatim Tjahjono Haryono mengaku, belum menerima pemberitahuan
WP OPPT. Selama ini yang rutin dibayarkan adalah Pajak Pembangunan
I (PP-1) yang dikenakan pemda sebesar 10 persen dari tiap transaksi.
“Itu dibayar secara transparan dan setiap pengusaha tak bisa
memungkiri. Jika memang WP OPPT diberlakukan, kita akan melakukan
pembicaraan dengan anggota asosiasi,” ujar Tjahjono.
Pajak Pesangon Turun
Di sisi lain, tarif pajak penghasilan atas pesangon, uang manfaat
pensiun, tunjangan dan jaminan hari tua diturunkan. Tujuannya, supaya
mereka yang berbekal uang itu lebih sejahtera. Kebijakan ini diatur
dalam Peraturan Menkeu No 16/PMK.03/2010.
“Diberi insentif untuk usaha baru atau pensiun,” ucap
Dasto. Penerima pesangon dan jaminan hari tua Rp 50 juta, tidak
kena pajak (semula lima persen). Untuk Rp 50 juta-Rp 100 juta dikenai
lima persen (dari 10 persen), Rp 100 juta-Rp 500 juta kena 15 persen
(dari 25 persen). Dan, di atas Rp 500 juta kena pajak 25 persen
* nktn/kcm/dio
www.pajakpribadi.com
|