ARTIKEL

Promo di Internet Kena Pajak


Pengusaha Belum Diberitahu

Sabtu, 24 Juli 2010 | 10:52 WIB, surya.co.id
JAKARTA - SURYA- Para pengusaha bakal merogoh kocek lebih dalam untuk menjalankan usahanya. Mereka akan dikenai kewajiban PPh mengenai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT), berdasarkan PER-32/PJ/2010.

Dengan aturan ini, Ditjen Pajak akan menertibkan pengusaha yang memiliki banyak gerai usaha, tapi hanya melaporkan satu gerai. Peraturan WP OPPT ini diberlakukan pada 12 Juli 2010. “Satu pengusaha banyak banget gerainya, tapi yang di-ajuin cuma satu. Ini yang ingin ditertibkan,” ucap Dasto Ladyanto, Kepala Peraturan Bidang Pemotongan dan Pemungutan PPh di Jakarta, Jumat (23/7). Dikatakannya, para pengusaha harus bayar 0,75 persen dari peredaran usaha tiap bulan dari masing-masing tempat usahanya.

“Jadi, kalau ada outlet lantai satu dan lima, dia harus bayar semuanya setiap bulan,” terang dia. Pengenaan WP OPPT juga dilakukan terhadap usaha di rumah, ruko atau melalui internet, karena dianggap mereka membuka dan mempunyai suatu usaha.

“Yang dilihat itu ada tempat usahanya, baik di rumah atau melalui internet, yang penting mereka buka usaha,” tuturnya.
Para pengusaha wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap usaha di Kantor Pusat Pajak (KPP) daerah setempat.

Namun, Ditjen Pajak mengaku kesulitan memungut pajak pada transaksi jual beli online. Alasannya, kualitas SDM dan informasi teknologi belum memadai.

Keterbatasan itu mengakibatkan Ditjen Pajak sulit mendeteksi pengusaha yang menggunakan jasa online, termasuk nilai transaksi. “Selama tidak ada pengakuan dari wajib pajak, transaksi atau tempat usaha lewat online, tidak akan terdata,” kata Dasto.

Ia mengatakan, belum banyak masyarakat melaporkan transaksi itu. Dasto menduga ini karena kesadaran membayar pajak berdasarkan perhitungan sendiri masih rendah.

Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Jatim Tjahjono Haryono mengaku, belum menerima pemberitahuan WP OPPT. Selama ini yang rutin dibayarkan adalah Pajak Pembangunan I (PP-1) yang dikenakan pemda sebesar 10 persen dari tiap transaksi.

“Itu dibayar secara transparan dan setiap pengusaha tak bisa memungkiri. Jika memang WP OPPT diberlakukan, kita akan melakukan pembicaraan dengan anggota asosiasi,” ujar Tjahjono.
Pajak Pesangon Turun

Di sisi lain, tarif pajak penghasilan atas pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan dan jaminan hari tua diturunkan. Tujuannya, supaya mereka yang berbekal uang itu lebih sejahtera. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menkeu No 16/PMK.03/2010.

“Diberi insentif untuk usaha baru atau pensiun,” ucap Dasto. Penerima pesangon dan jaminan hari tua Rp 50 juta, tidak kena pajak (semula lima persen). Untuk Rp 50 juta-Rp 100 juta dikenai lima persen (dari 10 persen), Rp 100 juta-Rp 500 juta kena 15 persen (dari 25 persen). Dan, di atas Rp 500 juta kena pajak 25 persen * nktn/kcm/dio



www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2005-2009 pajakpribadi.com | OMNI SUKSES UTAMA | Ketentuan Layanan