ARTIKEL
Punya NPWP, Bebas Fiskal (Koran Tempo, 23 Juni 2008)

Senin, 23 Juni 2008, Koran Tempo

Punya NPWP, Bebas Fiskal

JAKARTA -- Panitia Khusus Perpajakan Dewan Perwakilan Rakyat dan Direktorat Jenderal Pajak sepakat mulai tahun depan penduduk yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan bebas fiskal jika bepergian ke luar negeri. Pembebasan fiskal itu bagian dari revisi Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang kini sedang dibahas di DPR. "Kebijakan ini berlaku sampai 2010 dan 2011," ungkap Ketua Panitia Khusus Perpajakan DPR Melchias Markus Mekeng kepada Tempo di Jakarta kemarin.

Kebijakan ini, kata dia, juga berlaku bagi istri dan lima orang anak dengan usia maksimal 21 tahun. Saat ini penduduk Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri dikenai biaya fiskal sebesar Rp 1 juta. Menurut dia, kesepakatan itu merupakan hasil dari rapat kerja pada Jumat-Sabtu lalu antara Panitia Kerja Revisi UU PPh dan wakil pemerintah di Hotel Novotel, Bogor.

Dia menyebutkan DPR dan pemerintah juga telah sepakat bahwa warga negara asing yang bekerja di Indonesia dan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dikenai pajak. Besarannya sesuai dengan tarif PPh orang pribadi sebesar 30 persen. Kesepakatan lainnya adalah surplus Bank Indonesia akan dikenai pajak. Besarnya sesuai dengan tarif PPh badan sebesar 28 persen. Gunanto ES


www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2005-2008 pajakpribadi.com | OMNI SUKSES UTAMA | Ketentuan Layanan