| Punya NPWP,
Bebas Fiskal (Koran Tempo, 23 Juni 2008) |
Senin, 23 Juni 2008, Koran Tempo
Punya NPWP, Bebas Fiskal
JAKARTA -- Panitia Khusus Perpajakan Dewan Perwakilan Rakyat dan
Direktorat Jenderal Pajak sepakat mulai tahun depan penduduk yang
mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan bebas fiskal jika
bepergian ke luar negeri. Pembebasan fiskal itu bagian dari revisi
Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang kini sedang
dibahas di DPR. "Kebijakan ini berlaku sampai 2010 dan 2011,"
ungkap Ketua Panitia Khusus Perpajakan DPR Melchias Markus Mekeng
kepada Tempo di Jakarta kemarin.
Kebijakan ini, kata dia, juga berlaku bagi istri dan lima orang
anak dengan usia maksimal 21 tahun. Saat ini penduduk Indonesia
yang akan bepergian ke luar negeri dikenai biaya fiskal sebesar
Rp 1 juta. Menurut dia, kesepakatan itu merupakan hasil dari rapat
kerja pada Jumat-Sabtu lalu antara Panitia Kerja Revisi UU PPh dan
wakil pemerintah di Hotel Novotel, Bogor.
Dia menyebutkan DPR dan pemerintah juga telah sepakat bahwa warga
negara asing yang bekerja di Indonesia dan warga negara Indonesia
yang bekerja di luar negeri dikenai pajak. Besarannya sesuai dengan
tarif PPh orang pribadi sebesar 30 persen. Kesepakatan lainnya adalah
surplus Bank Indonesia akan dikenai pajak. Besarnya sesuai dengan
tarif PPh badan sebesar 28 persen. Gunanto ES
www.pajakpribadi.com |