Bisnis.com, 18 Oktober 2010
JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak mengancam akan terus mengejar
wajib pajak yang diketahui tidak memanfaatkan fasilitas penghapusan
sanksi administrasi pajak (sunset policy).
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan pihaknya
akan menindaklanjuti data sunset policy terutama bagi wajib pajak
(WP) yang diketahui tidak memanfaatkannya.
“ Data sunset policy akan ditindaklanjuti. Misalnya, dalam
sunset policy WP janji mengaku dosa tetapi saya mengetahui ternyata
dia bohong, ya saya ambil tindakan,” katanya di Jakarta,
akhir pekan lalu.
Sunset policy merupakan kebijakan perpajakan yang diberikan pemerintah
pada 1 Januari- Desember 2008. Kebijakan tersebut sempat diperpanjang
selama 2 bulan yaitu hingga 28 Februari 2009.
Kebijakan sunset policy disebut-sebut sebagai kunci sukses pencapaian
penerimaan pajak dan penambahan jumlah WP pada 2008.
Tjiptardjo menjamin Ditjen Pajak tidak akan mengotak-atik data
WP yang mengikuti sunset policy sepanjang tidak ditemukan data
lain yang menyebutkan wajib pajak bersangkutan menjalankan kewajiban
perpajakannya secara kurang tepat.
Dia melanjutkan otoritas pajak juga akan menempuh pendekatan
yang halus terhadap wajib pajak. “ Tetap diperlakukan smooth
dulu. Kalau sekali dua kali nggak mau baru di- enforce.”
Sumber Bisnis di lingkungan Ditjen Pajak mengungkapkan salah
satu upaya pengamanan penerimaan pajak tahun ini adalah dengan
menyisir atau mengintensifikasi WP dari hasil sunset policy itu.
“ Kami tidak akan mencari-cari WP baru atau menambah jenis-jenis
pajak baru. Namun, kami akan memanfaatkan data hasil sunset yang
kami miliki,” ungkapnya.
Data Ditjen Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak nonmigas
periode Januari-30 September 2010 baru mencapai Rp402,19 triliun
atau 66,3% dari target APBN Perubahan 2010 sebesar Rp606,1 trilun.
Apabila ditambah dengan PPh migas, realisasi penerimaan tersebut
mencapai Rp444,2 triliun atau 67% dari target APBN-P 2010 sebesar
Rp661,04 triliun.
WP orang pribadi
Tjiptardjo mengakui masih terdapat potensi penerimaan pajak yang
bisa dioptimalkan lagi oleh Ditjen Pajak. Ditjen Pajak, sambungnya,
akan fokus menggali penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 21 dari
WP orang pribadi.
Beberapa waktu lalu Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen
Pajak Hartoyo mengatakan WP orang pribadi berstatus nonkaryawan
yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) masih sangat kecil
jika dibandingkan dengan WP berstatus karyawan.
Padahal, jelasnya, potensinya sangat besar. Dia mengatakan pihaknya
akan fokus menambah WP dari WP orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha pedagang pengecer serta memiliki satu atau lebih tempat
usaha atau yang disebut dengan istilah WP OPPT.
“ Kami akan melakukan ekstensifikasi sebagaimana Perdirjen
No. 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan penghasilan PPh Pasal 25 bagi
WP OPPT,” katanya.
Dia memaparkan penyisiran WP orang pribadi pengusaha tertentu
(OPPT) tersebut akan dilakukan melalui pendekatan property base,
pendekatan business linkage, dan melihat profil atau data WP OP
terkait, meskipun banyak cara yang dapat dilakukan.