ARTIKEL
Regulator tindak lanjuti sunset policy


Bisnis.com, 18 Oktober 2010

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak mengancam akan terus mengejar wajib pajak yang diketahui tidak memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak (sunset policy).

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti data sunset policy terutama bagi wajib pajak (WP) yang diketahui tidak memanfaatkannya.

“ Data sunset policy akan ditindaklanjuti. Misalnya, dalam sunset policy WP janji mengaku dosa tetapi saya mengetahui ternyata dia bohong, ya saya ambil tindakan,” katanya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Sunset policy merupakan kebijakan perpajakan yang diberikan pemerintah pada 1 Januari- Desember 2008. Kebijakan tersebut sempat diperpanjang selama 2 bulan yaitu hingga 28 Februari 2009.

Kebijakan sunset policy disebut-sebut sebagai kunci sukses pencapaian penerimaan pajak dan penambahan jumlah WP pada 2008.

Tjiptardjo menjamin Ditjen Pajak tidak akan mengotak-atik data WP yang mengikuti sunset policy sepanjang tidak ditemukan data lain yang menyebutkan wajib pajak bersangkutan menjalankan kewajiban perpajakannya secara kurang tepat.

Dia melanjutkan otoritas pajak juga akan menempuh pendekatan yang halus terhadap wajib pajak. “ Tetap diperlakukan smooth dulu. Kalau sekali dua kali nggak mau baru di- enforce.”

Sumber Bisnis di lingkungan Ditjen Pajak mengungkapkan salah satu upaya pengamanan penerimaan pajak tahun ini adalah dengan menyisir atau mengintensifikasi WP dari hasil sunset policy itu.

“ Kami tidak akan mencari-cari WP baru atau menambah jenis-jenis pajak baru. Namun, kami akan memanfaatkan data hasil sunset yang kami miliki,” ungkapnya.

Data Ditjen Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak nonmigas periode Januari-30 September 2010 baru mencapai Rp402,19 triliun atau 66,3% dari target APBN Perubahan 2010 sebesar Rp606,1 trilun.

Apabila ditambah dengan PPh migas, realisasi penerimaan tersebut mencapai Rp444,2 triliun atau 67% dari target APBN-P 2010 sebesar Rp661,04 triliun.

WP orang pribadi

Tjiptardjo mengakui masih terdapat potensi penerimaan pajak yang bisa dioptimalkan lagi oleh Ditjen Pajak. Ditjen Pajak, sambungnya, akan fokus menggali penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 21 dari WP orang pribadi.

Beberapa waktu lalu Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Hartoyo mengatakan WP orang pribadi berstatus nonkaryawan yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) masih sangat kecil jika dibandingkan dengan WP berstatus karyawan.

Padahal, jelasnya, potensinya sangat besar. Dia mengatakan pihaknya akan fokus menambah WP dari WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha pedagang pengecer serta memiliki satu atau lebih tempat usaha atau yang disebut dengan istilah WP OPPT.

“ Kami akan melakukan ekstensifikasi sebagaimana Perdirjen No. 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan penghasilan PPh Pasal 25 bagi WP OPPT,” katanya.

Dia memaparkan penyisiran WP orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT) tersebut akan dilakukan melalui pendekatan property base, pendekatan business linkage, dan melihat profil atau data WP OP terkait, meskipun banyak cara yang dapat dilakukan.




www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2007 pajakpribadi.com | OMNI SUKSES UTAMA | Ketentuan Layanan