| MENYINGKAPI
LAMPIRAN DAFTAR HARTA (SPT PPh Orang Pribadi) |
Sebagaimana diketahui SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi
mulai tahun 2001 mengalami perubahan antara lain adanya penambahan
lampiran Daftar Harta dan Kewajiban pada akhir tahun.
Kewajiban melaporkan jumlah harta dan kewajiban pada SPT akhir
membuat bingung dan ketakutan wajib pajak yang selama ini . Hal
ini disebabkan karena mereka takut efek perpajakan bila melaporkan
seluruh kekayaannya, atau melaporkan hanya sebagian saja.
Tak salah kalau ada yang berpendapat seperti memakan buah simalakama.
Bila melaporkan harta apa adanya, takut Pajak Penghasilan tahun-tahun
sebelumnya akan dipermasalahkan.
Sebagai contoh bila daftar kekayaan pada SPT Akhir tahun 2005 dinyatakan
ada rumah atau kendaraan yang dibeli tahun 1999, yang jumlahnya
katakanlah mencapai milyaran rupiah, padahal pada pada tahun
1999 orang tersebut belum memiliki NPWP Pribadi . Bisa-bisa
orang tersebut diperiksa pajak dengan berdasarkan data SPT
tahun 2005 .
Jika memang belum dipajaki, fiskus memiliki kewenangan untuk memajakinya
sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh.
Sebaliknya apabila tidak dilaporkan kekayaan apa adanya berarti
SPT tidak benar, sewaktu-waktu kalau ketahuan oleh aparat pajak
akan dikenakan sanksi yang berat. Atau apabila nanti pada tahun
2006 dia membeli rumah baru atau mobil baru yang uangnya dari hasil
penjualan rumah atau mobil yang lama, karena tidak tercantum dalam
lampiran SPT tahun 2005, maka petugas pajak bisa mengatakan bahwa
harta yang dijual tersebut didapat pada tahun 2006.
Jadi ada penambahan harta tahun 2006, penambahan harta tentu identik
dengan penghasilan, sehingga PPh tahun 2006 menjadi besar.
Apabila daftar Harta dan Kewajiban pada SPT akhir Orang pribadi
tahun 2006 dibandingkan dengan tahun 2005, maka akan diketahui penambahan
atau pengurangan harta orang tersebut.
Penambahan atau pengurangan harta dan kewajiban seseorang dipengaruhi
oleh dua unsur yaitu;
1. Penghasilan / Income
2. Biaya Hidup / Cost of Living
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa penghasilan dikurangi dengan
biaya hidup adalah tabungan atau penambahan harta. Apabila biaya
hidup lebih besar dari penghasilan maka terjadi pengurangan harta.
Dengan demikian untuk mengetahui penghasilan seseorang, dapat dilakukan
dengan mengetahui penambahan atau pengurangan harta dan biaya hidup
orang tersebut, atau dengan kata lain dengan mengetahui biaya hidup
seseorang dan penambahan atau pengurangan hartanya, maka dapat diketahui
pula berapa penghasilan seseorang tersebut.
Besarnya biaya hidup seseorang ditentukan oleh berbagai faktor
antara lain;
• Kota dan lingkungan tempat tinggal
• Besar kecilnya rumah yang ditempati
• Jumlah tanggungan keluarga, sekolah anak-anak, apakah
sekolah dalam negeri atau luar negeri
• Jumlah pembantu
• Jenis dan banyaknya kendaraan pribadi
• Hobi
.
Pemanfaatan Daftar Harta dan Implikasinya bagi Wajib Pajak Pribadi
Penyajian daftar harta dalam Lampiran-IV 1770/Lampiran-II 1770S,
data tersebut secara tidak langsung oleh fiskus dapat digunakan.
Pertama, sebagai sarana untuk melihat pertambahan harta dari tahun
ke tahun, apakah rasional atau tidak bila dibandingkan dengan penghasilannya.
Fiskus akan mengetahui kenaikan ataupun penurunan harta dan kewajiban
yang disampaikan WP dalam lampiran tersebut dengan membandingkan
posisi harta pada tahun laporan dengan posisi harta pada tahun sebelumnya.
Sesuai dengan pasal 4 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak
Penghasilan, yang menyebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomi/kekayaan
yang berasal dari penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun
yang belum dikenakan pajak merupakan objek pajak.
Kedua, sebagai sarana untuk mengungkap adanya kewajiban-kewajiban
pajak yang lain berkaitan dengan harta seperti: PBB, BPHTB, Sewa,
Pajak-pajak Final, dan lain sebagainya. Dengan memanfaatkan data
pada lampiran tersebut fiskus dapat melihat tingkat kepatuhan WP
dalam memenuhi pajak-pajak lainnya yang berkaitan dengan harta,
bila terdapat penambahan harta dari tahun sebelumnya.
Ketiga, untuk melihat kemungkinan-kemungkinan adanya penghasilan
yang belum dikenakan pajak (belum dilaporkan pajaknya). Penambahan
harta yang tidak sesuai dengan pelaporan penghasilan mengindifikasikan
adanya penghasilan lain yang belum dipajaki.
Pencantuman daftar harta dalam lampiran SPT lebih berfungsi sebagai
alat monitoring untuk menguji kejujuran WP. Indikasi kejujuran dapat
diukur dari informasi tentang pertambahan harta, tingkat konsumsi
dan seberapa besar yang dilaporkan dalam SPT.
Implikasi-implikasi yang mungkin terjadi dari laporan dalam Lampiran-IV
1770/Lampiran-II 1770S (Orang Pribadi) meliputi:
1. Dikoreksinya SPT Tahunan dengan SKP atau SKPKB, karena
penghasilan yang diterima tidak menunjukkan adanya keseimbangan
antara jumlah harta dan kewajiban yang dimiliki WP, tentu saja hal
ini melalui proses pemeriksaan pajak, dan dari hasil pemeriksaan
tersebut dapat diberikan koreksi.
2. Dalam jangka panjang akan terus dipantau bila terjadi penambahan
dan atau pengurangan harta yang mempunyai implikasi kewajiban perpajakan.
Seperti, bila dalam daftar harta dicantumkan adanya harta berupa
tanah atau bangunan yang nilainya misalnya Rp.160.000.000,00 pada
tahun sebelumnya, tiba-tiba tanah atau bangunan tidak muncul lagi,
kemungkinannya tanah atau bangunan tersebut telah dijual kepada
pihak lain, dan bila demikian penjualan tersebut merupakan objek
BPHTB.
3. Suatu cara yang tidak langsung, upaya pembuktian terbalik
atas harta yang dimiliki. Bila tiba-tiba muncul adanya jumlah harta
yang jauh lebih besar dari jumlah penghasilannya, tentu akan mengundang
pertanyaan bagi peneliti data laporan SPT, yang dapat ditindaklanjuti
dengan memanggil WP untuk menjelaskan darimana sumber penghasilan
untuk memperoleh harta atau paling tidak akan menanyakan darimana
harta tersebut diperoleh.
Suatu contoh, seseorang wajib pajak pribadi tinggal kawasan elit
Jakarta, bangunan rumah 500 m2 di atas tanah 1000 m2 , ada kolom
renang, harga rumah dan bangunan ± Rp. 6 Milyar, mobil pribadi
3 buah, dua diantaranya super mewah, pembantu 5 orang, sopir 2 orang,
membiayai tiga orang anaknya yang kuliah di luar negeri, dan punya
hobi jetski.
Pada SPT tahun 2005 ternyata penghasilannya yang dilaporkan 1 tahun
Rp. 120.000.000, dari penghasilan sebagai Direktur perusahaan yang
dipotong PPh psl 21 nya.. Tidak ada penghasilan lain-lain dan penghasilan
Final. Jumlah harta dan kewajiban tahun 2005 dibanding tahun sebelumnya
tidak ada perubahan.
Dari data-data tersebut di atas dapat dilihat adanya ketidak cocokan
antara penghasilan, penambahan harta serta biaya hidupnya.
Tidak bisa dipungkiri Orang Pribadi tersebut biaya hidupnya jauh
melebihi penghasilannya.
Seandainya petugas pajak menaksir biaya hidup orang tersebut Rp.
50.000.000/bulan atau Rp. 600.000.000 pertahun, dimana taksiran
biaya hidup sebesar itu merupakan jumlah yang wajar, walaupun fiskus
tidak mempunyai data-data lain, atau tidak bisa membuktikan sumber
penghasilan lain dari orang tersebut
Perkara lain yang bisa berpeluang menimbulkan masalah adalah dokumen
kepemilikan. Apa sebenarnya arti dimiliki? Apakah harta yang dikuasai
dan atau dipergunakan oleh WP dan keluarganya atau secara formal
didukung dengan bukti kepemilikan yang sah?
Dalam praktek bisa saja seorang WP memiliki kendaraan bermotor
berupa mobil sedan, tetapi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)-nya
masih atas nama orang lain atau belum dibalik nama. Belum lagi kendaraan
yang dibeli secara leasing, siapa pemilik sebenarnya yang harus
melaporkan dalam SPT Tahunan. Demikian juga untuk harta berupa tanah
dan bangunan. Sering terjadi seorang pembeli tanah tidak langsung
melakukan balik nama sertifikat ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Di samping itu, masalah penentuan nilai perolehan harta yang wajar
bila tidak terdapat dokumentasi mengenai harga pembelian atau perolehan
harta atau harta yang berasal dari warisan, hibah, sumbangan dan
sejenisnya. Kelihatannya memang mudah dan sederhana, akan tetapi
di lapangan hal ini bisa menjadi sumber persengketaan antara WP
dengan fiskus.
Resiko Diperiksa oleh Pajak untuk Wajib Pajak Pribadi
Penghasilan dari kacamata pajak adalah konsumsi ditambah dengan
kekayaan (harta).
Dengan dasar definisi tersebut penghasilan seseorang dapat dihitung
berdasarkan daftar harta dan kewajiban yang disampaikan ke kantor
pajak dengan menggunakan metode pemeriksaan tidak langsung (misalnya
dengan Metode Perbandingan Kekayaan Bersih).
Penghitungan penghasilan netto tersebut tetap harus memperhatikan
kemungkinan adanya penghasilan yang bukan objek PPh dan penghasilan
yang sudah dikenakan PPh bersifat final. Jika terdapat penambahan
kekayaan bersih berarti bahwa wajib pajak memiliki tambahan penghasilan
dan hal ini bisa diperbandingkan dengan jumlah penghasilan yang
dilaporkan dalam SPT Tahunan WP Orang Pribadi yang bersangkutan.
Jika terdapat ketidaksesuaian penghitungan, maka dapat dikatakan
terdapat tambahan kekayaan netto yang belum dikenakan pajak sesuai
Pasal4 ayat (1) huruf p UU PPh. Jadi, dari daftar harta dan kewajiban
tersebut dapat dilakukan penilaian kewajaran atas penghasilan yang
dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Besarnya kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap SPT yang dilaporkan
oleh WP, didasarkan pada alasan :
Pertama, kebijakan pemeriksaan tahun 2006 yang menargetkan
45.000 wajib pajak orang pribadi
Kedua, yang menjadi alasan mengapa SPT berpeluang diperiksa, karena
masa kadaluarsa yang panjang (10 tahun, UU No. 16 Tahun 2000 tentang
KUP) amatlah memberi waktu bagi pemeriksa untuk memeriksa SPT tahun-tahun
yang telah lampau tetapi belum memasuki kadaluarsa.
Ketiga, target penerimaan pajak dari tahun ke tahun mengalami kenaikan.
Keempat, upayaa intensifikasi dan ekstensifikasi saat ini tengah
gencar-gencarnya dijalankan, hal ini terkait dengan target penerimaan
pajak yang terus meningkat dan rendahnya rasio penerimaan pajak
dari PDB yang merupakan indikasi banyaknya obyek dan subyek pajak
yang belum tergali.
Implikasi dari pemeriksaan yang paling dekat adalah adanya kenaikan
jumlah pajak terutang, beban bunga, dan denda dengan dikeluarkannya
SKPKB ( Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ) . Namun implikasi
yang paling menakutkan adalah sanksi pidana perpajakan (penjara)
karena dianggap sengaja memanipulasi laporan SPT.
Tips dalam mengisi Lampiran Harta dan Kewajiban dalam formulir
SPT Pribadi
Pengisian Secara Lengkap dan Jujur
Yang dimaksud dengan pengisian secara lengkap dan jujur adalah
pengisian yang sesuai dengan petunjuk pengisian yang ada dan dilakukan
secara jujur apa adanya, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Jika melihat
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi sesuai dengan
KEP-542/PJ/2001, semua harta yang dimiliki oleh seorang Wajib Pajak,
baik harta tidak bergerak maupun harta bergerak, semuanya harus
dilaporkan dalam daftar harta dan kewajiban pada akhir tahun tersebut
yaitu:
a. harta tidak bergerak adalah suatu benda yang karena sifat,
tujuan atau karena ditentukan oleh Undang-undang sebagai benda tak
gerak seperti tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah), bangunan
(cantumkan lokasi dan luas bangunan) dan kapal dengan bobot mati
lebih dari 10.000 ton dan sebagainya.
b. Harta bergerak adalah suatu benda yang karena sifatnya
atau karena ditentukan oleh Undang-undang sebagai benda bergerak
seperti:
ÿ Uang tunai rupiah, valuta asing sepadan dengan dollar
Amerika, simpanan termasuk tabungan dan deposito di bank dalam negeri
dan luar negeri, piutang dan sebagainya dicantumkan seara global.
ÿ Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (dicantumkan
merek dan tahun pembuatannya)
ÿ Kapal dengan bobot mati kurang dari 10.000 ton, kapal
pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga
khusus dan sejenisnya.
ÿ Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper dan sebagainya)
ÿ Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf,
time sharing dan sejenisnya)
ÿ Modal usaha sendiri dalam pekerjaan bebas dan modal
pada perusahaan lain yang tidak terbagi atas saham (CV firma)
ÿ Lain-lain misalnya batu permata, logam mulia dan lukisan.
Dalam buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi
sesuai KEP-394/PJ/2002 (edisi tahun 2002) tidak diuraikan secara
detail bagaiaman cara mengisi daftar harta dan kewajiban pada akhir
tahun tersebut. Uraiannya sendiri relatif lebih singkat karena tidak
dijelaskan jenis harta apa saja yang harus dilaporkan dalam daftar
tersebut.
Cara yang aman dalam menyajikan harta pada Lampiran-IV 1770/Lampiran-II
1770S adalah sebagai berikut:
1. Memperhatikan rasional tidaknya harta-harta yang dimiliki
bila dibandingkan dengan penghasilan yang diterima.
2. Memperhatikan hubungan rasional antara harta dan penghasilan
dengan kewajiban-kewajiban perpajakannya.
3. Dalam menyajikan harta dalam bentuk simpanan (tabungan,
deposito, dan lain-lain), harus sama dengan jumlah yang dicantumkan
dalam Lampiran III 1770.
4. Mematuhi secara menyeluruh Undang-Undang/aturan yang mengatur
pengakuan pendapatan dan penyajian laporannya secara benar baik
materiil maupun formil (Pengisian SPT secara benar, dan bertanggung
jawab).
Meskipun SPT telah disampaikan dan telah disimpan dalam database
pajak Wajib Pajak masih punya kesempatan untuk membetulkan
SPT yang telah disampaikan selama belum melampaui 2 tahun setelah
pajak dilaporkan dan belum dilakukan pemeriksaan oleh fiskus. Dengan
demikian, bila terjadi kesalahan mengisi, atau ada unsur-unsur lain
yang membuat Lampiran-IV 1770/Lampiran-II 1770S pada SPT tahun 2005 belum
benar atau belum lengkap, masih ada kemungkinan untuk dilakukan
pembetulan. Hal ini, akan menambah rasa aman dan kepercayaan WP
bila suatu saat diperiksa oleh KPP atau KARIKPA, karena kemungkinan
SPT yang dilaporkan akan diperiksa, sangat besar.
Di sini setiap Wajib Pajak memiliki pilihan-pilihan keputusan,
apakah akan melaporkan secara jujur apa adanya atau melaporkan sebagian
dengan kalkulasi tertentu. Masing-masing memiliki konsekuensi sendiri-sendiri.
Tak mudah memang, karena masing-masing keputusan ada resikonya.
Harta dan kewajiban yang wajib dilaporkan adalah harta dan kewajiban
pada akhir tahun yang dimiliki oleh WP sendiri, isteri, anak/anak
angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki
oleh isteri yang telah hidup berpisah dan isteri yang melakukan
perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Harta dan kewajiban
yang disebut terakhir wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri
sendiri.
Seandainya WP Orang pribadi melaporkan seluruh harta dan kewajibannya
dengan jujur apa adanya, maka tidak ada jaminan bahwa jumlah harta
yang dilaporkannya tidak dipermasalahkan oleh fiskus. Jika seseorang
baru mulai mengisi SPT Tahunan pada 2005 (NPWP diperoleh di tahun
2005), maka akan timbul pertanyaan dari pihak fiskus mengenai penghasilan-penghasilan
yang diperoleh di tahun-tahun sebelumnya yang tercermin dalam daftar
harta dan kewajiban apakah sudah pernah dipajaki atau belum?
www.pajakpribadi.com |