Ketentuan pengurangan pajak bagi pembayaran zakat juga berlaku bagi nonmuslim
Sama seperti aturan sebelumnya, zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Hanya, sekarang bukan cuma umat Islam yang bisa memanfaatkan ketentuan ini. Para pemeluk agama lain pun bisa menikmati aturan ini.
Kabar gembira kini berhembus bagi lembaga dan institusi keagamaan di negeri ini. Kini, keberadaan mereka lebih diakui setelah Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2008 resmi diketok palu pada awal bulan ini.
Dalam UU PPh yang baru, lembaga keagamaan mendapat pengakuan pemerintah untuk menampung setoran zakat atau sumbangan dari wajib pajak maksimal 2,5%.
Ketentuan amal ini tidak hanya berlaku bagi umat muslim,lo! “Zakat itu tidak hanya dibayarkan oleh kalangan Islam, tetapi juga oleh umat beragama lain seperti Nasrani,” ujar Direktur Potensi , Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Sumihar Petrus Tambunan.
Ketua Pansus Perpajakan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Melchias Markus Mekeng, mengatakan , besaran nilai pajak setiap agama tidaklah sama 2,5%. Besaran ini disepakati utnuk memudahkan aparat pajak melakukan perhitungan. Jadi, “Bukan semata mengacu pada besaran kewajiban umat muslim,” tutur Melchias.
Nah, dalam aturan ini, zakat atas penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Artinya, besaran kewajiban pajak bisa dihitung setelah ada pengurangan dana untuk lembaga keagamaan sebesar 2,5%.
Sebagai ilustrasi, penghasilan wajib pajak Rp 100. Setelah dikurangi pembayaran zakat dan sejenis 2,5% atau Rp 2,5 hasilnya adalah 97,5. Artinya, penghitungan pajak penghasilannya bersumber dari penghasilan sebesar Rp 97,5.
Taruh kata persentase kewajiban pajak penghasilan 10%, maka besarnya pajak adalah Rp 9,75. Bila nilai kewajiban pajak ditambahkan dengan besaran zakat sebesar Rp 2,5 maka kewajiban wajib pajak setiap tahun sebesar Rp 12,25 atau 12,25% dari penghasilan kena pajak yang semula (Rp. 100).
Biarpun jumlah pajak dan amal yang dibayarkan jadi lebih dari 10% penghasilan , Petrus yang juga Koordinator Tim RUU PPh dari pemerintah menampik bahwa ketentuan ini memberatkan wajib pajak. “Jelas pendapatan pajak berkurang, karena nilai yang dibayarkan menurun,” ujar Petrus.
Selain itu, kata Petrus, penerimaan pajak bagi negara juga kan berkurang. Karena setoran pajak dari wajib pajak akan menurun. Hanya, Petrus belum bisa memberikan angka pengurangan penerimaan tersebut. “Kami baru mau sosialisasi aturan ini. Minggu depan baru mulai,” ujar dia.
Melchias menambahkan , dasar pertimbangan munculnya ketentuan ini adalah bagian dari program ekstensifikasi wajib pajak. “ Ini dalah isnetif yang diberikan kepada mereka yang selama ini secara rutin membayar zakat.” ungkap Melchias.
Potensi Rp 21 triliun
Jika penerimaan negara berkurang, lain cerita bagi lembaga keagamaan penampung dana zakat. Tampaknya aturan ini akan menambah aliran pembayaran zakat pada 38 lembaga yang sudah tercatat.
Fund manager Rumah Zakat Indonesia (RZI) Cabang Jakarta Selatan Sholeh Hidayat mengatakan, aturan ini, target penerimaan zakat RZI seluruh Indonesia sebesar Rp 100 miliar bakal tercapai.
Adapun RZI cabang Jakarta Selatan menargetkan dana zakat sebesar Rp 1 miliar tahun ini. “Aturan ini membuat orang lebih rajin melakukan zakat,”kata Sholeh.
Menurut Sholeh, sebenarnya potensi zakat nasional ini besar. Dalam penelitian yang dilakukan RZI, potensi zakat dari kalangan umat Islam saja dalam setahun mencapai Rp 21 triliun. Padahal, menurut catatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dana zakat yang sudah terkumpul secara nasional ternyata baru sejumlah Rp 1,3 triliun.
Petrus membenarkan, kalau zakat yang dibayarkan semakin besar, sebenarnya masyarakat menjadi semakin untung. Pasalnya, selama ini lembaga zakat kan menyalurkan kembali dana yang diperolehnya utnuk kepentingan masyarakat.
Misalnya saja menyediakan fasilitas kesehatan bagi mereka yang tidak mampu dan pemberian besasiswa bagi kalangan bawah. “Beasiswa ini untuk berbagai jenjang pendidikan dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi,” kata Sholeh.
Nur Agus Susanto, Asnil Bambani Amri
Kontan Mingguan, Minggu II, September 2008.
|