| Pelanggaran
Ketentuan Perpajakan Dan Ancaman Sanksi |
Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak
(WP), sepanjang menyangkut pelanggaran ketentuan administrasi perpajakan
dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut pelanggaran
yang menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dikenakan sanksi
pidana.
Sanksi Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
a. Setiap orang yang karena kealpaannya :
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT); atau
- menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau
tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda
paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar.
b. Setiap orang yang dengan sengaja :
- tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan, atau menggunakan
tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak (PKP); atau
- tidak menyampaikan SPT; atau menyampaikan SPT dan atau
keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
- menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau
- memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain
yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
- tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak
memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen
lainnya; atau
- tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, di
pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang
tidak atau kurang dibayar.
c. Apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang
perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya
menjalani pidana penjara yang dijatuhkan, dikenakan pidana 2 (dua)
kali lipat dari ancaman pidana yang diatur sebagaimana butir b.
d. Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak
pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan
PKP, atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak
benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi
atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali
jumlah restitusi yang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan
oleh Wajib Pajak.
Sanksi tindak pidana berlaku juga bagi wakil, kuasa, atau pegawai
dari Wajib Pajak, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan,
yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan.
Daluwarsa Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah
lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya
Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun
Pajak yang bersangkutan.
Delik Aduan Dan Sanksinya
Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan
tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan WP
yang menyangkut masalah perpajakan.
Pelanggaran atas larangan mengungkapkan kerahasiaan WP tersebut
dapat diancam sanksi pidana sebagai berikut:
a. Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban
merahasiakan hal kerahasiaan Wajib Pajak, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
b. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya
atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban
pejabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Keterlibatan dan Sanksi bagi Pihak ketiga
- Setiap orang yang menurut ketentuan wajib memberikan keterangan
atau bukti yang diminta tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan
atau bukti; atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit
penyidikan tindak pidana perpajakan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).
Ketentuan ini berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan , yang
menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
www.pajakpribadi.com |