ARTIKEL

SENSUS PAJAK TELAH TIBA


Berita tentang Sensus Pajak sudah terdengar bulan bulan belakangan ini, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah, sensus akan dimulai per akhir September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Target dari sensus pajak ini adalah masyarakat berpendapatan besar yang belum bayar pajak.
Penyisiran dimulai dari mal-mal pusat perbelanjaan, gedung-gedung bertingkat, kawasan komersial, dan permukiman elite.

Di beberapa mal, seperti di Jakarta Selatan telah dilakukan sensus, dimana para tenan dikirimkan undangan untuk sosialisasi, dari hasil sosialisasi tersebut, para tenan di minta untuk mengisi ”Formulir Sensus Nasional 2011” yang berisi data-data tenan termasuk tagihan rekening listrik, omset per bulan serta jumlah karyawan yang dipekerjakan. Dari formulir yang dikumpulkan tersebut, apabila anda belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, maka akan diterbitkan NPWP secara jabatan dan diwajibkan membayar pajak atas usaha anda.

Hal-hal yang perlu anda ketahui jika anda didatangi oleh petugas sensus :

  1. Ada surat tugas yang resmi dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat
  2. Petugas yang mengadakan sensus ada 2 (dua) orang, satu dari pihak Dirjen Pajak, satu lagi dari pihak eksternal yang dipilih oleh Dirjen Pajak dari luar Pegawai Negeri pajak
  3. Kedua petugas memakai dan mempunyai “Name Tag” yang menyatakan benar dari pihak Pegawai Negeri dan Petugas Sensus Resmi
  4. Jika anda merasa sangsi, maka anda dapat menelpon ke KPP setempat untuk memastikan apakah benar ada team sensus pajak yang diturunkan
  5. Hasil sensus dapat berbentuk “wawancara” mengenai penghasilan, tagihan listrik, NPWP (jika sudah ada, harap ditunjukkan), tempat tinggal, dll
  6. Hasil wawancara akan dituangkan dalam formulir hardcopy, jadi sebelum ditandatangani, harap dibaca terlebih dahulu apakah data-data yang diisi sudah sesuai atau belum.

Jadi bagi anda yang punya toko atau usaha di tempat-tempat tersebut bersiap-siaplah disensus oleh petugas pajak.



www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2007 pajakpribadi.com | OMNI SUKSES UTAMA | Ketentuan Layanan