Siapa
Sih Wajib Pajak OPPT?
|

Jumat, 23 Juli 2010, kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha berdasarkan
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2010 harus membayar WP OPPT
(Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu).
"WP OPPT yaitu wajib pajak orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai
satu atau lebih tempat usaha," ucap Dasto Ladyanto, Kepala
Peraturan Bidang Pemotongan dan Pemungutan PPh, dalam konferensi
pers tentang Kebijakan di Bidang Pajak Penghasilan, Jumat (23/7/2010)
di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta.
Dijelaskannya, tiga unsur dalam definisi tersebut
yang harus ada apabila harus membayar WP OPPT adalah wajib pajak
orang pribadi, pedagang pengecer, dan satu atau lebih tempat usaha.
Wajib pajak orang pribadi adalah wajib pajak yang
dikenakan pada orang yang telah memenuhi dua syarat. Pertama, syarat
subjektif (lahir dan hidup). Kedua, syarat objektif (penghasilan
di atas PTKP).
Pedagang pengecer adalah orang pribadi yang melakukan
penjualan baik secara grosir maupun eceran dan/atau orang pribadi
yang melakukan penyerahan jasa, melalui suatu tempat usaha.
Tempat usaha adalah sesuatu yang sifatnya menetap,
baik itu rumah, ruko, mall, ataupun bisnis melalui online, karena
yang dilihat bukan cara pemasarannya. "Jadi, yang pertama dia
harus masuk syarat wajib pajak orang pribadi, lalu pedagang pengecer,
kemudian punya satu atau lebih tempat usaha," paparnya.
Ditambahkannya, untuk membayar uang pajak tersebut
setiap bulannya, jangan pergi ke kantor pajak, namun ke kantor pos
atau bank. Jadi, meskipun ada lima usaha bisnis namun cukup pergi
ke bank atau kantor pos untuk membayar kelima usaha tersebut sekaligus.
"Administrasinya di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) daerah masing-masing
tempat usaha," jelasnya.
www.pajakpribadi.com
|