ARTIKEL
SOP Pengampunan Pajak Datang Terlambat (KONTAN Minggu V, Mei 2008)

Marga Raharja KONTAN Minggu V, Mei 2008

KEBIJAKAN pengampunan pajak (sunset policy) yang berlaku sejak 1 Januari 2008 hingga 31 Desember 2008 tentu begitu penting. Namun, sayang, ternyata tata cara pelaksanaan kebijakan ini datang jauh-jauh hari kemudian. ”bahkan sekarang pun orang masih menunggu peraturan dari Ditjen Pajak mengenai tata cara perhitungannya,.” kata konsultan Pajak Hendra Wijana.

Memang, peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tata cara wajib pajak memanfaatkan masa pengampunan pajak tersebut baru keluar justru ketika argo sunset policy sudah mulai berputar. Aturan pertama berupa PMK Nomor 18 terbit pada 6 Februari 2008. PMK itu kemudian di revisi dengan PMK Nomor 66/2008 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 April 2008. Padahal, Pasal 12 menyatakan, peraturan Menkeu ini berlaku surut mulai 1 Januari 2008. ”Mestinya, PMK itu keluar sebelumnya sehingga ada waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat,” tambah Hendra lagi.

Tapi, sudahlah, mari kita simak saja isi peraturan yang datang terlambat tersebut.
Pertama, penghapusan denda administrasi berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 2008 ini dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahun pajak 2007 dan sebelumnya. Sanksi administrasi tersebut berupa bunga atas pajak yang belum di bayar. Ketentuan ini berlaku juga bagi pembetulan laporan pajak oleh wajib pajak (WP) lama.

Kedua, SPT wajib pajak pribadi yang disampaikan secara sukarela tersebut maupun pembetulannya tidak akan diperiksa ulang, kecuali terhadap keterangan bahwa SPT tersebut tidak benar atau terjadi lebih bayar atau lebih.

Ketiga, dalam hal SPT tersebut sedang dalam pemeriksaaan, maka pemeriksaan tersebut dihentikan, kecuali wajib pajak menyatakan telah terjadi kelebihan bayar.

Keempat, penghentian pemeriksaan tidak berlaku dalam hal wajib pajak yang laporan pajak tahunannya yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana perpajakan. Repotnya, ternyata hingga kini ketentuan mengenai tata cara penyampaian, pengadministrasian, serta penghapusan sanksi administrasi tersebut malah belum ada. Dirjen Pajak tersebut ternyata sama sekali belum menerbitkan peraturan tersebut. Maka tidak aneh kalau, menurut Hendra, sekarang masih banyak orang menunggu kelanjutan program sunset policy itu.

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2005-2008 pajakpribadi.com | OMNI SUKSES UTAMA | Ketentuan Layanan