| SOP Pengampunan
Pajak Datang Terlambat (KONTAN Minggu V, Mei 2008) |
Marga Raharja KONTAN Minggu V, Mei 2008
KEBIJAKAN pengampunan pajak (sunset policy) yang berlaku sejak 1
Januari 2008 hingga 31 Desember 2008 tentu begitu penting. Namun,
sayang, ternyata tata cara pelaksanaan kebijakan ini datang jauh-jauh
hari kemudian. ”bahkan sekarang pun orang masih menunggu peraturan
dari Ditjen Pajak mengenai tata cara perhitungannya,.” kata
konsultan Pajak Hendra Wijana.
Memang, peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tata cara wajib
pajak memanfaatkan masa pengampunan pajak tersebut baru keluar justru
ketika argo sunset policy sudah mulai berputar. Aturan pertama berupa
PMK Nomor 18 terbit pada 6 Februari 2008. PMK itu kemudian di revisi
dengan PMK Nomor 66/2008 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati pada 29 April 2008. Padahal, Pasal 12 menyatakan, peraturan
Menkeu ini berlaku surut mulai 1 Januari 2008. ”Mestinya,
PMK itu keluar sebelumnya sehingga ada waktu untuk sosialisasi kepada
masyarakat,” tambah Hendra lagi.
Tapi, sudahlah, mari kita simak saja isi peraturan yang datang terlambat
tersebut.
Pertama, penghapusan denda administrasi berlaku bagi wajib pajak
orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 2008 ini dan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Pajak (SPT) tahun pajak 2007 dan sebelumnya. Sanksi
administrasi tersebut berupa bunga atas pajak yang belum di bayar.
Ketentuan ini berlaku juga bagi pembetulan laporan pajak oleh wajib
pajak (WP) lama.
Kedua, SPT wajib pajak pribadi yang disampaikan secara sukarela
tersebut maupun pembetulannya tidak akan diperiksa ulang, kecuali
terhadap keterangan bahwa SPT tersebut tidak benar atau terjadi
lebih bayar atau lebih.
Ketiga, dalam hal SPT tersebut sedang dalam pemeriksaaan, maka pemeriksaan
tersebut dihentikan, kecuali wajib pajak menyatakan telah terjadi
kelebihan bayar.
Keempat, penghentian pemeriksaan tidak berlaku dalam hal wajib pajak
yang laporan pajak tahunannya yang sedang dilakukan pemeriksaan
bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan
atas tindak pidana perpajakan. Repotnya, ternyata hingga kini ketentuan
mengenai tata cara penyampaian, pengadministrasian, serta penghapusan
sanksi administrasi tersebut malah belum ada. Dirjen Pajak tersebut
ternyata sama sekali belum menerbitkan peraturan tersebut. Maka
tidak aneh kalau, menurut Hendra, sekarang masih banyak orang menunggu
kelanjutan program sunset policy itu.
www.pajakpribadi.com |