Ditjen Pajak Sulit Tarik Pajak Penjualan Online
|

Jumat, 23 Juli 2010, inilah.com
INILAH.COM, Jakarta - Ditjend Pajak mengakui masih kesulitan untuk
menarik Pajak penjualan online alias dunia maya. Pajak ini merupakan
Pajak Penghasilan (Pph) 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu (WP OPPT).
Berdasarkan Pph 25 Peraturan Dirjen Pajak No.PER-32/PJ/2010, setiap
kegiatan usaha apapun yang berbentuk jual beli, grosir ataupun eceran
akan dikenakan pajak sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto per
unit usaha setiap bulannya atau pendapatan brutonya.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat
Ditjen Pajak, Iqbal Alamsyah, di kantornya, Jumat (23/7). Sementara
kesulitan kita adalah tidak ada yang melapor dan masih rendahnya
kesadaran para wajib pajak ini," katanya.
Namun, untuk pengusaha yang menjalankan usaha melalui online, penerapannya
masih sulit untuk dideteksi. Walaupun pihaknya tidak mempermasalahkan
letak tempat usahanya. Sebab semua bentuk usahanya dan bila telah
melakukan transaksi penjualan maka wajib membayar pajak.
Selain itu, kelemahan yang masih ada di Ditjen Pajak adalah Informasi
Tekhnologi (IT) dan profesionalitas Sumber Daya Manusia (SDM) Perpajakan.
Untuk itu ke depan akan meningkatkan lini IT dan SDM-nya. Upaya
ini sebagai langkah menertibkan pajak dari bisnis online ini. "Masalah
pajak inikan masalah kejujuran. Selagi tidak jujur dan tidak melaporkan,
ya itulah masalah kita," ujarnya.
Saat ini penjualan melalui sarana dunia maya semakin merebak. Banyak
'penjual' yang menawarkan barang-barangnya melalui situs jejaring
sosial ternama, atau bahkan hanya melalui mailing list (milis) grup.
[mre/hid]
www.pajakpribadi.com
|