ARTIKEL

Ditjen Pajak Sulit Tarik Pajak Penjualan Online


Jumat, 23 Juli 2010, inilah.com
INILAH.COM, Jakarta - Ditjend Pajak mengakui masih kesulitan untuk menarik Pajak penjualan online alias dunia maya. Pajak ini merupakan Pajak Penghasilan (Pph) 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT).

Berdasarkan Pph 25 Peraturan Dirjen Pajak No.PER-32/PJ/2010, setiap kegiatan usaha apapun yang berbentuk jual beli, grosir ataupun eceran akan dikenakan pajak sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto per unit usaha setiap bulannya atau pendapatan brutonya.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Iqbal Alamsyah, di kantornya, Jumat (23/7). Sementara kesulitan kita adalah tidak ada yang melapor dan masih rendahnya kesadaran para wajib pajak ini," katanya.

Namun, untuk pengusaha yang menjalankan usaha melalui online, penerapannya masih sulit untuk dideteksi. Walaupun pihaknya tidak mempermasalahkan letak tempat usahanya. Sebab semua bentuk usahanya dan bila telah melakukan transaksi penjualan maka wajib membayar pajak.

Selain itu, kelemahan yang masih ada di Ditjen Pajak adalah Informasi Tekhnologi (IT) dan profesionalitas Sumber Daya Manusia (SDM) Perpajakan. Untuk itu ke depan akan meningkatkan lini IT dan SDM-nya. Upaya ini sebagai langkah menertibkan pajak dari bisnis online ini. "Masalah pajak inikan masalah kejujuran. Selagi tidak jujur dan tidak melaporkan, ya itulah masalah kita," ujarnya.

Saat ini penjualan melalui sarana dunia maya semakin merebak. Banyak 'penjual' yang menawarkan barang-barangnya melalui situs jejaring sosial ternama, atau bahkan hanya melalui mailing list (milis) grup. [mre/hid]




www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2005-2009 pajakpribadi.com | OMNI SUKSES UTAMA | Ketentuan Layanan