Tahun 2011 Bebas Fiskal Berlaku Menyeluruh
|

Jakarta, Kompas - Fasilitas pembebasan bea fiskal hanya
bagi pemilik nomor pokok wajib pajak atau NPWP hanya berlaku dua
tahun, yakni 1 Januari 2009-31 Desember 2010. Pada 1 Januari 2011
bebas fiskal berlaku buat semua warga negara Indonesia, baik yang
memiliki NPWP maupun yang tidak.
Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat
Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro di Jakarta, Jumat (1/1).
”Tahun 2010 adalah tahun terakhir pembebanan bea fiskal bagi
penumpang yang ingin keluar negeri. Pada 1 Januari 2011 semua bebas
fiskal,” ujarnya.
Mulai 1 Januari 2009 bagi masyarakat yang tak punya NPWP bila bepergian
ke luar negeri dikenai bea fiskal Rp 2,5 juta per orang per perjalanan.
Sebelumnya hanya Rp 1 juta per orang.
Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution menuturkan, penerimaan
negara dari bea fiskal akan turun drastis. Selain karena membebaskan
fiskal bagi pemilik NPWP, juga karena tetap diberlakukannya pengkreditan
bea fiskal dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak Penghasilan
(SPT PPh). ”Tahun 2009, kami perkirakan penerimaan negara
dari bea fiskal luar negeri akan mendekati nol,” ujar Darmin.
Jumlah pemilik NPWP saat ini 10 juta orang. Diperkirakan masih sekitar
12,5 juta kepala keluarga yang memenuhi syarat untuk membayar pajak,
tetapi belum memiliki NPWP.
Fasilitas bebas fiskal saat ini diberikan kepada tiga kelompok.
Yakni, kelompok yang dibebaskan langsung, pemilik NPWP, dan kelompok
bebas fiskal dengan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN)
Kelompok yang mendapat bebas fiskal langsung yaitu yang berusia
di bawah 21 tahun, orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
lebih dari 183 hari dalam setahun, pejabat dan keluarga perwakilan
diplomat asing serta organisasi internasional, jemaah haji, tenaga
kerja Indonesia, orang pribadi yang melakukan perjalanan dinas.
Adapun kelompok yang menyertakan SKBFLN: mahasiswa asing di Indonesia,
orang asing yang melakukan penelitian, ikut program kerja sama teknik
atas persetujuan Sekneg, anggota misi keagamaan, penyandang cacat
atau orang sakit yang berobat ke luar negeri, anggota misi kesenian,
kebudayaan, dan olahraga yang mewakili Indonesia. (OIN)
www.pajakpribadi.com
|