www.berita.liputan6.com, 02-Desember-2010
Liputan6.com, Jakarta: Jika Anda bepergian ke luar negeri dan
membawa oleh-oleh atau barang bawaan, kini bersiap-siaplah dipajaki
saat tiba di Tanah Air. Pasalnya, sesuai peraturan Menteri Keuangan
nomor 188 tahun 2010 seluruh barang bawaan penumpang dari luar
negeri yang melebihi jumlah tertentu akan dibebani bea masuk.
Berdasarkan ketentuan baru tersebut, barang bawaan yang dibeli
di luar negeri dan dibawa penumpang perorangan dengan nilai melebihi
250 dolar Amerika Serikat atau melebihi seribu dolar AS bagi keluarga
akan dipungut bea masuk dan pajak impor.
Namun, hingga kini belum jelas bagaimana operasional kebijakan
ini akan dilaksanakan di lapangan. Kondisi ini sepertinya bisa
membuka kesempatan aparat Bea Cukai untuk menetapkan secara sepihak
besaran bea masuk dan pajak impor bagi barang bawaan penumpang.
Apalagi dalam formulir pernyataan yang baru juga tak dicantumkan
besaran tersebut.
Sejumlah warga yang ditemui SCTV, Kamis (2/12), menyatakan keberatan,
namun ada pula yang menyetujui kebijakan tersebut . "Kalau
diatas Rp 2 juta kena pajak, wajar saja. Biar ke luar negeri tidak
borong oleh-oleh," kata Nita.
Jadi, pembebasan fiskal mulai tahun depan harus ditebus bea masuk
dan pajak impor yang harus dibayar pelancong. Sekali lagi kejelasan
besaran pajak wajib diumumkan agar praktik pemerasan oleh aparat
tak terjadi.