ARTIKEL
Tahun Depan Bawa Oleh-oleh Kena Pajak


www.berita.liputan6.com, 02-Desember-2010

Liputan6.com, Jakarta: Jika Anda bepergian ke luar negeri dan membawa oleh-oleh atau barang bawaan, kini bersiap-siaplah dipajaki saat tiba di Tanah Air. Pasalnya, sesuai peraturan Menteri Keuangan nomor 188 tahun 2010 seluruh barang bawaan penumpang dari luar negeri yang melebihi jumlah tertentu akan dibebani bea masuk.

Berdasarkan ketentuan baru tersebut, barang bawaan yang dibeli di luar negeri dan dibawa penumpang perorangan dengan nilai melebihi 250 dolar Amerika Serikat atau melebihi seribu dolar AS bagi keluarga akan dipungut bea masuk dan pajak impor.

Namun, hingga kini belum jelas bagaimana operasional kebijakan ini akan dilaksanakan di lapangan. Kondisi ini sepertinya bisa membuka kesempatan aparat Bea Cukai untuk menetapkan secara sepihak besaran bea masuk dan pajak impor bagi barang bawaan penumpang. Apalagi dalam formulir pernyataan yang baru juga tak dicantumkan besaran tersebut.

Sejumlah warga yang ditemui SCTV, Kamis (2/12), menyatakan keberatan, namun ada pula yang menyetujui kebijakan tersebut . "Kalau diatas Rp 2 juta kena pajak, wajar saja. Biar ke luar negeri tidak borong oleh-oleh," kata Nita.

Jadi, pembebasan fiskal mulai tahun depan harus ditebus bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar pelancong. Sekali lagi kejelasan besaran pajak wajib diumumkan agar praktik pemerasan oleh aparat tak terjadi.



www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2007 pajakpribadi.com | OMNI SUKSES UTAMA | Ketentuan Layanan