TARIF BARU PESANGON, LEBIH MENGUNTUNGKAN
|

Berbahagialah bagi para pegawai yang menerima uang pesangon,
manfaat pension, Tunjangan Hari Tua, Jaminan Hari Tua. Karena sekarang,
Anda dapat saja mengirit pajak atas penerimaan penghasilan tersebut.
Pemerintah akhirnya telah menaikkan batas lapisan penghasilan kena
pajak untuk penentuan tarif PPh Final atas penghasilan berupa uang
pesangon yang dibayarkan sekaligus, dari Rp25 juta menjadi Rp50
juta (PP No.68 tahun 2009).
Jadi, dengan adanya peningkatan lapisan Penghasilan Kena Pajak menjadi
Rp 50jt ini, maka ada kemungkinan para penerima uang pesangon ini
dapat terbebas dari pajak.
Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan
sbb :
1. Sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan
Rp50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah);
2. Sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah);
3. Sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto diatas
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah);
4. Sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasiian bruto di
atas Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah)
Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun,
Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sbb:
1. Sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan
Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah)
2. Sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah)
Ketentuan ini hanya berlaku untuk pembayaran pesangon yang dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Di luar jangka
waktu tersebut, pemotongan PPh 21 dilakukan dengan menerapkan tarif
Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh baru sehingga tarif yang dikenakan
tidak lagi final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak
pendahuluan atau kredit pajak.
www.pajakpribadi.com
|