| |
|
 |
| Kewajiban
Pajak bagi Wanita |
Mengacu pada ketentuan Pasal 8 UU PPh, secara garis besar pengenaan
PPh terhadap wanita dibagi menjadi tiga kelompok.
Kelompok pertama adalah wanita yang belum pernah menikah dan umurnya
di bawah 18 tahun (anak yang belum dewasa).
Kewajiban PPh bagi wanita yang tergolong sebagai anak yang belum dewasa
pada dasarnya mengikuti orang tuanya khususnya sang ayah. Dengan kata
lain, penghasilan yang diterima atau diperolehnya digabungkan dengan
penghasilan orang tuanya, baru dhitung pajaknya.
Kelompok kedua adalah wanita yang belum pernah menikah dan umurnya
sudah 18 tahun atau lebih. Pemenuhan kewajiban pajak bagi kelompok
ini pada prinsipnya harus diselesaikan dengan NPWP-nya sendiri. Wanita
dengan status inilah tunduk pada aturan pajak secara umum.
Terkait kelompok kedua ini, hak dan kewajiban bagi wanita yang belum
pernah menikah dan umurnya sudah 18 tahun atau lebih adalah sama dengan
WP pria. Bila wanita tersebut menerima atau memperoleh penghasilan
yang merupakan objek pajak, maka wanita tersebut diwajibkan untuk
mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP.
Kelompok terakhir adalah wanita menikah atau yang sudah pernah menikah.
Berbeda dari dua kelompok lainnya, perlakuan PPh terhadap kelompok
ketiga ini sangatlah variatif dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi
wanita yang bersangkutan, khususnya bila dikaitkan dengan ada tidaknya
perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta ada tidaknya penceraian
antara suami istri.
Wanita menikah tanpa perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
Kewajiban perpajakan bagi wanita menikah tanpa perjanjian pemisahan
harta dan penghasilan pada dasarnya menjadi satu dengan kewajiban
pajak sang suami. Dengan kata lain, wanita menikah dalam kategori
ini tidak perlu memiliki NPWP sendiri. Kewajiban PPh lainnya pun menjadi
tanggungjawab suami sebagai kepala keluarga.Bila sebelum
menikah tersebut sudah memiliki NPWP, setelah menikah NPWP tersebut
bisa dihapuskan dengan membuat surat permohonan
penghapusan NPWP kepada Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar
sebagai WP menjadi satu dengan suaminya.
Penggabungan ini tidak perlu dilakukan bila sang istri hanya menerima
atau memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dan berasal dari
pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas
suami atau anggota keluarga lainnya.
Penghasilan wanita menikah yang berasal dari satu pemberi kerja telah
dipotong PPh Pasal 21 sehingga tidak perlu lagi digabungkan sebagai
penghasilan sang suami. Dengan kata lain penghasilan istri tersebut
diperlakukan seagai penghasilan yang telah dikenakan PPh Final bagi
suaminya. Namun
bila wanita tersebut ternyata bekerja pada lebih dari satu pemberi
kerja dan meskipun masing-masing penghasilannya telah dipotong pajak,
maka atas penghasilannya itu haruslah digabungkan dengan penghasilan
suaminya.a. Jika
suami dari wanita tersebut ternyata belum memiliki NPWP, maka mengacu
pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001,
penghapusan NPWP wanita tersebut tidak bisa dilakukan. Walau terkesan
memberatkan, ketentuan dalam keputusan Dirjen Pajak di atas pada dasarnya
sejalan dengan prinsip bahwa keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis
seperti dijabarkan dalam UU PPh.
Tentunya karena kesatuan ekonomis ini ada dalam genggaman kepala keluarga,
maka pemenuhan kewajiban NPWP pun mau tidak mau memang harus dilakukan
oleh suami. Sehingga apabila sang suami tidak atau belum memiliki
NPWP, maka tentunya prinsip ini menjadi tidak bisa dilaksanakan seutuhnya.
Wanita Menikah dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
Adanya perjanjian pemisahan harta dan penghasilan menyebabkan
adanya tambahan kewajiban pajak bagi pasangan suami istri yang bersangkutan.
Mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU PPh, Rini respati berpendapat
bahwa kewajiban PPh Orang Pribadi bagi wanita yang menikah dengna
perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, dilakukan secara terpisah
dengan kewajiban pajak suaminya. Dengan kata lain, pemenuhan kewajiban
pajak antara suami istri dilakukan atas nama masing-masing.
Adanya pemisahan ini tentunya berpengaruh pada kewajiban pendaftaran
untuk memperoleh NPWP bagi wanita tersebut seperti dinyatakan dalam
memori penjelasan Pasal 2 ayat(1) UU KUP yang menyatakan bahwa:“Kewajiban mendaftarkan
diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kamwin yang dikenakan pajak
secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim
atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan
penghasilan dan harta.” Wanita Berstatus Janda
Status janda bagi wanita yang pernah menikah bisa terjadi karena berbagai
alasan, karena kematian suami atau atas putusan pengadilan. Apapun
alasannya, secara material kewajiban pajak bagi wanita berstatus janda
ini tentunya harus dilakukan sendiri.
Lalu bagaimana dengan wanita yang meneruskan usaha mendiang suaminya,
dapatkah NPWP suami dilanjutkan?
Seperti telah disinggung sebelumnya, wanita yang suaminya telah meninggal
dunia wajib memiliki NPWP bila memperoleh penghasilan yang merupakan
objek pajak.
Ketentuan ini bisa menimbulkan masalah bila suami yang meninggal dunia
ternyata meninggalkan warisan yang belum terbagi. Dengan asumsi bahwa
sebelumnya suami mempunyai usaha, maka setelah meninggal dunia, usaha
tadi akan menjadi harta warisan yang merupakan hak ahli warisnya.
Bila warisan tersebut sudah dibagikan kepada ahli warisnya, maka NPWP
mendiang suami atau warisan dalam kedudukannya sebagai subjek pajak
pengganti baru bisa dihapuskan. Lalu bagaimana status NPWP-nya bila karena sesuatu hal warisan tersebut
belum dibagikan dan si istri kemudian meneruskan usaha mendiang suaminya?
Jawaban atas masalah ini dapat dibagi menjadi dua opsi.
Pertama, bila sebelum suami meninggal sang istri ternyata telah memiliki
NPWP, maka kewajiban pajaknya tidak berubah. Artinya wanita tersebut
tetap menjalankan kewajiban pajaknya sesuai dengan NPWP yang dimilikinya.
Sedangkan penghasilan yang diperoleh dari usaha mendiang suami pada
dasarnya adalah warisan yang belum terbagi. Dengan demikian, seluruh
kewajiban pajak terkait warisan tersebut tetap harus diselesaikan
dengan NPWP mendiang suami sampai dengan warisan tersebut dibagikan.
Kedua, bila sang istri tidak memiliki NPWP sendiri sepanjang wanita
tersebut tidak memperoleh penghasilan lain yang merupakan objek pajak,
maka tidak wajib baginya mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Jadi selama mengurusi usaha mendiang suaminya, wanita tersebut dapat
terus memakai NPWP suaminya sampai warisan tersebut dibagikan.
www.pajakpribadi.com |
|
|