Wanita Kawin Memilih Punya NPWP Sendiri ?
Rugi Booo....
|

Saat ini banyak wanita yang telah menikah memilih tetap
bekerja selain menjadi ibu rumah tangga, karena tuntutan ekonomi
dan juga untuk aktualisasi diri. Sebagaimana kita tau apabila penghasilan
kita selama setahun sudah melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena
Pajak) maka kita wajib daftar NPWP di Kantor Pajak.
Bagi wanita kawin yang tidak mempunyai perjanjian pisah harta bebas
memilih apakah mau punya NPWP sendiri atau tidak. Namun kalau memiliki
perjanjian pisah harta, maka wanita kawin harus daftar NPWP sendiri.
Sebelum tahun 2008, bagi wanita kawin yang tidak punya perjanjian
harta tapi punya NPWP sendiri, harus mengajukan permohonan pencabutan
NPWP (istri ikut NPWP suami).
Di artikel ini kita akan fokuskan mengenai wanita kawin tidak pisah
harta, mana yang lebih baik, pilih punya NPWP sendiri atau nebeng
NPWP suami saja?
Di Pasal 8 ayat (3) UU PPh baru yang mulai berlaku 1 Januari 2009,
diatur bahwa apabila isteri yang tidak pisah harta memilih punya
NPWP sendiri, penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan
penghasilan neto suami-isteri dan masing-masing memikul beban pajak
sebanding dengan besarnya penghasilan neto.
Dengan kata lain, penghasilan neto suami isteri digabung dan PPh
orang pribadi yang harus ditanggung oleh suami dan istri bergantung
pada proporsi penghasilannya masing-masing.
Nah, apabila baik istri maupun suami sama-sama hanya kerja di satu
perusahaan, dan istri memilih tidak mau nebeng NPWP suami, menguntungkan
atau tidak?
Berikut ini kita ambil contoh dari kondisi di atas:
Tommy dan Mariana adalah sepasang suami istri yang punya NPWP masing-masing.
Tommy kerja di PT. Maju Terus dengan penghasilan neto selama tahun
2009 sebesar Rp. 84.000.000,-. Sedangkan Mariana bekerja di PT.
Busana Keren dengan penghasilan neto selama tahun 2009 sebesar Rp.
60.000.000,-. Mereka baru menikah di bulan Oktober 2008 dan belum
punya keturunan.
Penghasilan Tommy sudah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp. 5.026.000,-
dan penghasilan Mariana sudah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp.
2.208.000,-

Munculnya Kurang Bayar di perhitungan SPT Tahunan 2009 ini adalah
konsekuensi karena istri memilih punya NPWP sendiri.
Jadi harus diperhatikan, kewajiban bayar pajak bukan hanya dari
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan, melainkan juga harus
bayar Kurang Bayar di akhir tahun dan juga harus membayar angsuran
PPh Pasal 25 tiap bulannya.
Gara-gara istri memilih punya NPWP sendiri, maka tambahan pajak
yang harus dibayar total Rp. 4.416.000,-. Belum lagi nantinya tiap
bulan harus sisihkan sebagian penghasilan untuk bayar angsuran PPh
Pasal 25 total sebesar Rp. 368.000,-.
Lalu bagaimana kalo si istri memilih nebeng NPWP suami?
Pilihan ini jelas lebih menguntungkan karena kewajiban bayar pajak
di akhir tahun tidak akan ada jika suami istri sama-sama hanya menerima
penghasilan dari satu perusahaan.
Jadi, penghasilan istri cukup dilaporkan di bagian lampiran SPT
1770 S, tanpa harus menggabungkan penghasilan neto suaminya. Dengan
kata lain, SPT Tahunan PPh suami akan NIHIL, dan juga tidak perlu
bayar angsuran PPh Pasal 25 tiap bulan.
Dilihat dari contoh diatas, apa untungnya istri punya NPWP sendiri?
Sama sekali tidak ada. Namun kalo Anda sebagai istri tetap memilih
tidak mau nebeng NPWP suami padahal tidak ada perjanjian pisah harta
karena ada pertimbangan atau kepentingan tertentu, tentunya Anda
sudah harus siap dengan segala konsekuensi yang akan timbul.
Lalu bagaimana kalau sebelum menikah, wanita sudah punya NPWP sendiri
dan setelah menikah dia memilih nebeng NPWP suami? Ajukan saja permohonan
pencabutan NPWP tersebut ke KPP tempatnya terdaftar sepanjang si
suami sudah punya NPWP.
Pikir-pikir dahulu sebelum putuskan mau punya NPWP sendiri atau
nebeng suami ....
www.pajakpribadi.com
|