ARTIKEL
WP nonkaryawan belum tergarap


Senin, 11/10/2010 10:54:19 WIB
Oleh: Achmad Aris

JAKARTA: Program penambahan wajib pajak perorangan yang masih menyasar karyawan dinilai menjadi salah satu penyebab tax ratio rendah.

Data Ditjen Pajak per 30 September menunjukkan wajib pajak perorangan yang berstatus karyawan masih mendominasi penambahan wajib pajak (WP) baru (ekstensifikasi), sedangkan tambahan dari nonkaryawan masih rendah.

Dari total penambahan wajib pajak baru sebesar 2,86 juta sebanyak 2,53 juta (88,5%) merupakan penambahan dari wajib pajak perorangan berstatus karyawan. Sementara itu, penambahan wajib pajak perorangan nonkaryawan hanya 191.000 orang disusul penambahan wajib pajak badan sebanyak 112.000 dan wajib pajak bendaharawan 24.000.

Ekonom Sustainable Development Indonesia Dradjad H. Wibowo mengatakan masih rendahnya basis data wajib pajak perorangan nonkaryawan merupakan salah satu penyebab rendahnya tax ratio Indonesia saat ini.

“Melihat besarnya peranan konsumsi rumah tangga dalam pembentukan produk domestik bruto, saya yakin potensi penerimaan pajaknya cukup besar karena konsumsi ini kan sumbernya dari penghasilan,” katanya kemarin.

Dradjad melanjutkan program ekstensifikasi yang dilancarkan Direktorat Jenderal Pajak sebaiknya menyasar wajib pajak perorangan yang berstatus bukan karyawan. Strategi itu juga diharapkan menjadikan jumlah penambahan wajib pajak baru berbanding lurus dengan pertumbuhan penerimaan.

Menurut dia, penambahan jumlah wajib pajak perorangan nonkaryawan tersebut bisa diintensifkan terlebih dahulu di kota-kota besar seperti Jakarta, Semarang, Bandung, Medan, dan Makassar.

Selain itu, lanjutnya, Ditjen Pajak juga harus menyisir pegawai negeri yang menjalankan sejumlah profesi sebagai dokter, konsultan, pedagang, dan dosen. Golongan PNS seperti itu, kata Dradjad, umumnya memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pemerintah tempat mereka bekerja, sehingga pajak penghasilan (PPh) yang mesti ditanggung menjadi nihil.

PPh penyumbang utama

Terkait dengan penerimaan, realisasi penerimaan pajak nonmigas yang dikumpulkan Ditjen Pajak per 30 September 2010 baru tercatat sebesar Rp402,08 triliun atau 66,3% dari target yang dipatok dalam APBN Perubahan 2010 sebesar Rp606 triliun.

“Penerimaan pajak 2010 sampai dengan 30 September mencapai Rp402,019 triliun atau 66,3% tanpa migas jika plus migas Rp444,210 triliun atau 67,2%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah.

Dia memerinci kontributor terbesar penerimaan pajak nonmigas adalah PPh sebesar Rp219,21 triliun, disusul PPN dan PPnBM sebesar Rp154,22 triliun, PBB dan BPHTB sebesar Rp26,12 triliun, dan pajak lainnya Rp2,45 triliun. “Untuk PPh migas realisasi penerimaannya sebesar Rp42,19 triliun,” jelasnya.

Meski masih 66,3%, Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo tetap optimistis target penerimaan yang diamanatkan tahun ini.

Dia mengakui kontribusi penerimaan pajak dari PPh perorangan termasuk paling kecil karena rata-rata sudah dipungut PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 21. “Maka itu kami akan awasi betul PPh pasal 25 WP perorangan ini,” tegasnya.

Tahun ini, kata Tjiptardjo, Ditjen Pajak akan menambah jumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) High Wealth Individuals sebanyak 10 KPP baru yang tersebar di seluruh Indonesia.




www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2007 pajakpribadi.com | OMNI SUKSES UTAMA | Ketentuan Layanan