Senin, 11/10/2010 10:54:19 WIB
Oleh: Achmad Aris
JAKARTA: Program penambahan wajib pajak perorangan yang masih menyasar
karyawan dinilai menjadi salah satu penyebab tax ratio rendah.
Data Ditjen Pajak per 30 September menunjukkan wajib pajak perorangan
yang berstatus karyawan masih mendominasi penambahan wajib pajak
(WP) baru (ekstensifikasi), sedangkan tambahan dari nonkaryawan
masih rendah.
Dari total penambahan wajib pajak baru sebesar 2,86 juta sebanyak
2,53 juta (88,5%) merupakan penambahan dari wajib pajak perorangan
berstatus karyawan. Sementara itu, penambahan wajib pajak perorangan
nonkaryawan hanya 191.000 orang disusul penambahan wajib pajak
badan sebanyak 112.000 dan wajib pajak bendaharawan 24.000.
Ekonom Sustainable Development Indonesia Dradjad H. Wibowo mengatakan
masih rendahnya basis data wajib pajak perorangan nonkaryawan
merupakan salah satu penyebab rendahnya tax ratio Indonesia saat
ini.
“Melihat besarnya peranan konsumsi rumah tangga dalam pembentukan
produk domestik bruto, saya yakin potensi penerimaan pajaknya
cukup besar karena konsumsi ini kan sumbernya dari penghasilan,”
katanya kemarin.
Dradjad melanjutkan program ekstensifikasi yang dilancarkan Direktorat
Jenderal Pajak sebaiknya menyasar wajib pajak perorangan yang
berstatus bukan karyawan. Strategi itu juga diharapkan menjadikan
jumlah penambahan wajib pajak baru berbanding lurus dengan pertumbuhan
penerimaan.
Menurut dia, penambahan jumlah wajib pajak perorangan nonkaryawan
tersebut bisa diintensifkan terlebih dahulu di kota-kota besar
seperti Jakarta, Semarang, Bandung, Medan, dan Makassar.
Selain itu, lanjutnya, Ditjen Pajak juga harus menyisir pegawai
negeri yang menjalankan sejumlah profesi sebagai dokter, konsultan,
pedagang, dan dosen. Golongan PNS seperti itu, kata Dradjad, umumnya
memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor
pemerintah tempat mereka bekerja, sehingga pajak penghasilan (PPh)
yang mesti ditanggung menjadi nihil.
PPh penyumbang utama
Terkait dengan penerimaan, realisasi penerimaan pajak nonmigas
yang dikumpulkan Ditjen Pajak per 30 September 2010 baru tercatat
sebesar Rp402,08 triliun atau 66,3% dari target yang dipatok dalam
APBN Perubahan 2010 sebesar Rp606 triliun.
“Penerimaan pajak 2010 sampai dengan 30 September mencapai
Rp402,019 triliun atau 66,3% tanpa migas jika plus migas Rp444,210
triliun atau 67,2%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan,
dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah.
Dia memerinci kontributor terbesar penerimaan pajak nonmigas
adalah PPh sebesar Rp219,21 triliun, disusul PPN dan PPnBM sebesar
Rp154,22 triliun, PBB dan BPHTB sebesar Rp26,12 triliun, dan pajak
lainnya Rp2,45 triliun. “Untuk PPh migas realisasi penerimaannya
sebesar Rp42,19 triliun,” jelasnya.
Meski masih 66,3%, Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo
tetap optimistis target penerimaan yang diamanatkan tahun ini.
Dia mengakui kontribusi penerimaan pajak dari PPh perorangan
termasuk paling kecil karena rata-rata sudah dipungut PPh Pasal
25 dan PPh Pasal 21. “Maka itu kami akan awasi betul PPh
pasal 25 WP perorangan ini,” tegasnya.
Tahun ini, kata Tjiptardjo, Ditjen Pajak akan menambah jumlah
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) High Wealth Individuals sebanyak
10 KPP baru yang tersebar di seluruh Indonesia.