Wajib Pajak Pribadi Yang Ber-NPWP Bebas Fiskal Luar Negeri
|

Bila anda sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, mulai tahun 2009
, anda mendapatkan fasilitas bebas fiskal bila pergi ke luar negeri.
Ternyata untuk memperoleh fasilitas gratis fiskal tersebut, kita harus
menyiapkan segala sesuatunya. Berikut prosedur untuk mendapatkan fasilitas
tersebut.
Wajib Pajak (WP) tinggal menyerahkan fotokopi kartu NPWP/ surat
keterangan terdaftar (SKT) atau SKT Sementara (SKTS), fotokopi paspor,
dan borading pass kepada petugas unit pelaksana fiskal luar negeri
(UPFLN).
Dalam hal kartu NPWP dimiliki kepala keluarga, maka anggota keluarga
yang berangkat keluar negeri harus melampirkan fotokopi Kartu keluarga.
Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi dokumen tersebut kemudian
menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Jika NPWP valid maka
petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang
boarding pass untuk penumpang.
Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker
bebas fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.
Jadi, sebelum ke bandara, siapkanlah berbagai dokumen yang diperlukan
bila anda ingin mendapatkan fasilitas bebas fiskal ke luar negeri
ini. Kalau anda tidak mempunyai NPWP, bersiap-siaplah menyiapkan
uang di dompet sebesar Rp 2,5 juta untuk angkutan udara, dan Rp
1 juta untuk angkutan laut tiap kali keberangkatan keluar negeri.
Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib bayar FLN, jika tidak
dapat menyerahkan fotokopi dokumen yang dimaksud, menyerahkan fotokopi
dokumen tetapi setelah dicek tidak valid, dan menyerahkan fotokopi
kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki kepala keluarga tetapi tidak melampirkan
kartu keluarga, atau melampirkannya tetapi nama penumpang tidak
tercantum dalam susunan kartu keluarga dimaksud.
www.pajakpribadi.com
|