Wajib Pajak Bisa Bayar 45 Kali
|

Harian Kompas, 3 Nopember 2009
Jakarta, Kompas Pembukaan - Kantor Pelayanan Pajak untuk wajib pajak
besar orang pribadi atau kerap disebut KPP orang kaya, mampu memaksa
orang-orang berpenghasilan di atas rata-rata penduduk Indonesia
untuk membayar pajak hingga 45 kali lebih besar daripada pembayaran
normal.
Hal ini dimungkinkan setelah wajib pajak disodori data sejarah pembayaran
pajaknya dan jumlah pajak yang seharusnya dibayar.
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Joko Slamet
Suryoputro mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Senin (2/11).
Menurut Joko, salah seorang dari 1.200 wajib pajak di KPP orang
kaya dilaporkan biasa membayar pajak hanya Rp 2 miliar per tahun.
Namun, setelah masuk ke dalam KPP orang kaya, pembayaran pajaknya
mencapai Rp 90 miliar. Dengan demikian, selama ini, dia membayar
pajak 45 kali lebih rendah daripada jumlah yang seharusnya.
”Orang tersebut akhirnya bersedia membayar penuh setelah mendapatkan
penjelasan dari petugas account representative (AR), aparat pajak
yang ditugasi berkomunikasi secara langsung dengan wajib pajak.
Dia membayar pokok sekaligus dendanya Rp 90 miliar. Itu jauh lebih
murah dibandingkan jika ada pemeriksaan pajak,” ujar Joko.
Orang yang membayar kekurangan pajak pada saat konsultasi dengan
AR hanya akan dibebani denda keterlambatan, maksimal 48 persen dari
pokok kekurangannya. Namun, jika wajib pajak menolak melunasi dan
memilih diperiksa lanjutan, dia akan dikenai denda 200 persen dari
total pajak kurang bayarnya. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan
bukti permulaan tindak pidana keuangan, pembayaran pajaknya bisa
ditambah denda 400 persen dari total kewajibannya.
Joko menyebutkan, beberapa wajib pajak tersebut ketahuan hanya memberikan
informasi yang tidak lengkap mengenai jumlah saham yang dimilikinya.
”Sering kali, jumlah saham yang dilaporkan lebih kecil 2-3
kali daripada yang seharusnya. Kami juga mendeteksi pembagian dividen
dari perusahaan di Jepang kepada warga negara Indonesia yang tidak
dilaporkan,” ujarnya.
Wajib diawasi
Ekonom Dradjad H Wibowo mengatakan, perilaku aparat pajak wajib
diawasi karena pengejaran target penerimaan pajak semakin gencar.
”Apalagi, realisasi penerimaan yang turun tahun 2009,”
ujarnya.
Pemerhati Ekonomi, Cyrillus Harinowo Hadiwerdoyo, mengatakan, upaya
menambah basis pajak sebaiknya dengan mengalihkan ketergantungan
pada Pajak Penghasilan (PPh) ke Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
”Seperti Singapura yang menurunkan tarif PPh, tetapi menetapkan
nomenklatur baru, yakni Pajak Barang dan Jasa,” ujarnya.
www.pajakpribadi.com
|