| Wajib pajak
orang pribadi yang boleh menggunakan norma |
WPOP yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan
peredaran bruto di bawah Rp 600 juta dalam satu tahun buku wajib
menyelenggarakan pencatatan, kecuali yang bersangkutan memilih menyelenggarakan
pembukuan. Ketentuan itu tertuang pada pasal 14 UU PPh, hal mana
besarnya peredaran bruto tersebut dapat diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
Definisi menjalankan kegiatan usaha yang dimaksud adalah usaha
apapun di berbagai bidang entah pertanian, industri, perdagangan,
atau lainnya. Sednagkan pekerjaan bebas umumnya terkait dengan keahlian
atau profesi yang dijalankan endiri oleh tenaga ahli yang bersangkutan
anatara lain: pengacara, akuntan, konsultan, notaris, atau dokter.
Maksudnya, mereka membuka praktek sendiri dengna nama sendiri. Jika
mereka hanya bekerja atau berstatus karyawan, misalnya seorang akuntan
bekerja di Kantor Akuntan Publik, maka mereka tidak termasuk WPOP
yang menjalankan pekerjaan bebas.
Jika omset setahun sudah mencapai Rp 600 juta atau lebih, tidak
lagi termasuk penguasaha kecil, WPOP yang menjalankan kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas itu tidak bisa lagi menghitung penghasilan
nettonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
Otomatis juga dia harus menyelenggarakan pembukuan, tidak bisa lagi
sekadar melakukan pencatatan. Namun pejabat KPP tadi mensinyalir
adanya pengusaha, WPOP, yang justru sengaja menurunkan omzetnya,
malah ada yang sampai menolak order hanya gara-gara tidak mau terkena
kewajiban pembukuan.
Bagi WPOP yang tidak memilih untuk menyeleggarakan pembukuan, tetapi
melakukan pencatatan penghasilan netto atau pekerjaan bebasnya dihitung
dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto. Untuk kepentingan
itu, WPOP yang bersnagkutan wajib memberitahukan mengenai penggunaan
Norma penghitungan penghasilan Netto kepada Dirjen Pajak paling
lama tiga bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
Pemberitahuan yang disampaikan dalam jangka waktu tersebut dianggap
disetujui, kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata WPOP tersebut
tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan
Netto. Jika WPOP tidak melakukan pemberitahuan, maka dia dianggap
memilih menyelenggarakan pembukuan.
Dalam hal WPOP memilih menyelenggarakan pembukuan, maka penghasilan
nettonya tidak lagi dihitung menggunakan Norma penghitungan Penghasilan
Netto, melainkan laba-rugi fiskal berdasarkan pembukuannya. Ketentuan
ini juga berlaku terhadap WPOP yang tidak memberitahukan penggunaan
Norma Penghitungan Penghasilan Netto kepada irjen Pajak sehingga
dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Penggunaan Norma Penghitungan
Norma Penghitungan Penghasilan Netto ditetapkan oleh Dirjen Pajak
dalam persentase tertentu berdasarkan jenis usaha dan kelompok wilayah
masing-masing. Untuk saat ini, Norma Perhitungan Penghasilan Netto
yang berlaku sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-536/PK./2000,
hal mana kelompok wilayah dibedakan menjadi tiga, yaitu ibukota
propinsi (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya,
Denpasar, Manado, Makasar, dan Pontianak), ibukota propinsi lainnya,
dan daerah lainnya (selin ibukota propinsi).
Penghasilan netto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan
angka presentase Norma Penghitungan Penghasilan Netto dengna peredaran
bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas dalam satu tahun. Dalam menghitung besarnya PPh yang terutang
oleh WPOP, sebelum dilakukan penerapan tarif umum terlebih dahulu
dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan netto.
Pejabat KPP tadi menjelaskan, bagi WPOP yang mempunyai lebihd ari
satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, penghitungan dilakukan terhadap
masing-masing jenis usaha dengan memperhatikan pengelompokkan wilayah.
Penghasilan netto mereka ini merupakan penjumlahan penghasilan netto
dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas.
Bentuk dan tata cara pencatatan
Bentuk dan tata cara pencatatan, seperti ditetapkan dalam Pasal
28 ayat (12) UU KUP diatur dengan Keputusan Dirjen pajak, yang sekarang
berlaku adalah KEP-520/PJ/2000. pada prinsipnya pencatatan harus
mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, sehingga
dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
Pencatatan harus dibuat secara lengkap dan benar, serta didukung
dengna dokumen yang dijadikan dasar penghitungan peredaran atau
penerimaan bruto dan atau penghasilan bruto, serta penghasilan yang
bukan objek pajak dan atau penghasilan yang dikenakan pajak yang
bersifat final. Pencatatan dalam suatu tahun pajak meliputi jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan
31 Desember.
Pencatatan harus dapat menggambarkan sejumlah peredaran bruto dan
atau penerimaan bruto, serta penghasilan yang bukan objek pajak
dan atau penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final, sehingga
dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Bagi WPOP yang mempunyai
lebih dari satu jenis usaha dan atau tempat usaha, pencatatan harus
dapat menggambarkan secara jelas jumlah peredaran atau penerimaan
bruto dari masing-masing jenis usaha dan atau tempat usaha , pencatatan
harus dapat menggambarkan secara jelas jumlah peredaran atau penerimaan
bruto dari masing-masing jenis usaha dan atau tempat usaha yang
bersangkutan.
WPOP yang melakukan kegiatan usaha yang bersnagkutan bebas yang
boleh menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan
penghasilan Netto harus mencatat peredaran atau penerimaan bruto,
penghasilan yang bukan objek pajak, dan penghasilan yang dikenakan
pajak yang bersifat final.
Sedangkan WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas harus mencatat penghasilan bruto dan penghasilan yang bukan
objek pajak dan atau penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat
final.
Pencatatan yang dilakukan akan menjadi dasar penyusunan SPT Tahunan
PPh, hal mana WPOP harus mencantumkan jumlah peredaran usaha atau
penerimaan bruto setiap bulan selama setahun. Dalam hal WPOP menerima
penghasilan sehubungan dengna pekerjaan, yang sudah dipotong PPh-nya
oleh pemberi kerja, menyimpan formulir 1721-A1 sudah dianggap melakukan
pencatatan, kemudian untuk SPT tahunan PPh-nya wajib dilampirkan
fotokopi formulir 1721-A1.
Sanksi bagi WPOP yang tidak membuat pencatatan atau tidak sepenuhnya
membuat pencatatan, atau tidak menyimpan bukti pencatatan, atau
tidak menyimpan bukti pencatatan dipersamakan dengan sanksi bagi
pengusaha yang wajib menyelenggarakan pembukuan-termasuk WPOP yang
dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan karena tidak melakukan
pemberitahuan kepada Dirjen Pajak-tetapi tidak menyelenggarakan
pembukuan dengan baik.
Penghasilan netto bagi WP yang melanggar ketentuan pencatatan atau
pembukuan dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan penghasilan
Netto ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima
puluh persen)dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun
pajak yang bersangkutan.
Seperti disinggung sebelumnya bagi WPOP yang tidak wajib menyampaikan
SPT Tahunan PPh tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan maupun
melakukan pencatatan. Merujuk pada keputusan Menteri Keuangan No.
535/KMK.04/2000, WPOP yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan
PPh adalah mereka yang penghasilan nettonya tidka melebihi PTKP.
Jadi ternyata, yang tidak wajib pembukuan maupun pencatatan adalah
WPOP yang tidak wajib NPWP.
Bentuk dan Tata Cara pencatatan bagi WPOP yang melakukan Kegiatan
Usaha atau Pekerjaan Bebas yang diperbolehkan Menghitung Penghasilan
Netto dengan menggunakan Norma Penghitungan Netto (sesuai Lampiran
I Kep 520/PJ/2000)
Pencatatan peredaran atau penerimaan bruto
a. peredaran atau penerimaan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaa
bebas harus dicatat secara teratur dan kronologis menurut urutan
waktu dengna bentuk catatan seperti contoh di bawah ini:
Peredaran atau Penerimaan Bruto
Jenis Usaha
Tempat Usaha
Bulan Januari 200…
Tanggal
Uraian
Jumlah Bruto (Rp)
Keterangan
1
2
3
4
01 Januari …..
…. ….
31 Januari
Jumlah Petunjuk Pengisian:
Kolom 1: diisi tanggal peredaran atau penerimaan bruto
Kolom 2: diisi uraian mengenai peredaran atau penerimaan bruto,
misalnya penjualan batik tulis, penerimaan pengobatan pasien.
Kolom 3: diisi jumlah peredaran atau penerimaan bruto setelah dikurangi
dengna potongan harga, bila ada
Kolom 4: diisi keterangan yang dianggap perlu
b. Bagi WPOP yang menerbitkan sales invoice (faktur/nota/bon penjualan)
atau bukti penerimaan, jumlah peredaran atau penerimaan bruto harian
dihitung dengan menjumlahkan seluruh sales invoice atau bukti penerimaan
yang diterbitkan pada hari itu.
c. Bagi WPOP yang tidak menerbitkan sales invoice (faktur/nota/bon
penjualan) atau bukti penerimaan tetapi menggunakan cash register,
maka jumlah peredaran atau penerimaan bruto harian dihitung dari
catatan cash register tersebut ditambah penjualan kredit (jika ada)
apabila penjualan kredit tidak dicatat pada cash register.
d. Bagi WPOP yang tidak menerbitkan sales invoice (faktur/nota/bon
penjualan) atau bukti penerimaan dan tidak pula menggunakan cash
register, maka jumlah peredaran atau penerimaan bruto harian diketahui
dengan cara menjumlahkan penjualan dan penjualan kredit, atau penerimaan
kas pada hari tersebut.
e. Dalam hal WPOP mempunyai beberapa jenis kegiatan usaha dan atau
tempat usaha atau pekerjaan bebas, maka pencattaan dibuat secara terpisah
untuk masing-masing jenis kegiatan usaha dan atau tempat usaha atau
pekerjaan bebas tersebut.
f. Jumlah peredaran atau penerimaan bruto dalam suatu tahun pajak
diketahui dengan cara menjumlahkan peredaran atau penerimaan bruto
bulan Januari sampai dengan Desember.
g. WPOP wajib menyimpan semua dokumen yang berkaitan dengan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas, baik mengenai peredaran atau penerimaan
bruto maupun mengenai pembelian, biaya usaha, dan pengeluaran lainnya.
Penghasilan lainnya
penghasilan lainnya (bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas),
termasuk penghasilan bukan objek pajak dan atau penghasilan yang
dikenakan PPh final harus dicatat secara teratur dan kronologis
menurut urutan waktu. Pencatatan penghasilan lainnya dapat dicatat
seperti contoh di bawah ini.
Penghasilan Lainnya
Tahun 200..
Tanggal
Uraian
Penghasilan Bruto (Rp)
Keterangan
1
2
3
4
01 Januari
……….
……….
……….
31 Desember
Jumlah
Kolom 1: diisi tanggal penerimaan penghasilan lainnya
Kolom 2: diisi uraian mengenai penghasilan lainnya, misalnya bunga,
deviden, atau bagian laba, oyalti, sewa, hibah, warisan, hadiah
undian dan penghargaan.
Kolom 3: diisi jumlah penghasilan lainnya bruto sebelum dikurangi
pajak atas penghasilan tersebut.
Kolom 4: diisi keterangan, misalnya telah dikenakan pajak yang
bersifat final dan keterangan lain yang dianggap perlu.
Selain cara tersebut pada huruf a, pencatatan penghasilan lainnya
dapat dilakukan dengan cara menyimpan dokumen penghasilan lainnya
secara teratur dan kronologis menurut urutan waktu sesuai jenis penghasilan
masing-masing, misalnya dokumen penghasilan bunga, premium dan diskonto
disimpan dalam arsip tersendiri.
Tanggal 31 Desember, jumlah penghasilan lainnya disajikan sesuai jenis
penghasilan
WPOP wajib menyimpan semua dokumen terkait dengan penghasilan lainnya,
termasuk rekening koran bank, buku tabungan, fotokopi deposito atau
Sertifikat bank Indonesia (SBI). Bentuk dan Tata Cara pencatatan
bagi WPOP yang tidak melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas
yang diperbolehkan Menghitung Penghasilan Netto dengan menggunakan
Norma Penghitungan Netto (sesuai Lampiran I Kep 520/PJ/2000)
penghasilan lainnya (bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas),
termasuk penghasilan bukan objek pajak dan atau penghasilan yang dikenakan
PPh final harus dicatat secara teratur dan kronologis menurut urutan
waktu. Pencatatan penghasilan lainnya dapat dicatat seperti contoh
di bawah ini. Penghasilan Lainnya
Tahun 200..
Tanggal
Uraian
Penghasilan Bruto (Rp)
Keterangan
1
2
3
4
01 Januari ……….
………. ……….
31 Desember
Jumlah Kolom 1: diisi tanggal penerimaan penghasilan
bruto
Kolom 2: diisi uraian mengenai penghasilan lainnya, misalnya gaji,
upah, tunjangan, honor, komisi, bonus, gratifikasi, pensiun, bunga,
dividen atau bagian laba, royalti, sewa, hibah, warisan, hadiah
undian dan penghargaan.
Kolom 3: diisi jumlah penghasilan lainnya bruto sebelum dikurangi
pajak atas penghasilan tersebut.
Kolom 4: diisi keterangan, misalnya telah dikenakan pajak yang
bersifat final dan keterangan lain yang dianggap perlu.
Selain cara tersebut pada huruf a, pencatatan penghasilan lainnya
dapat dilakukan dengan cara menyimpan dokumen penghasilan lainnya
secara teratur dan kronologis menurut urutan waktu sesuai jenis penghasilan
masing-masing, misalnya WPOP yang semata-mata menerima penghasilan
dari satu pemberi kerja, menyimpan dokumen berupa formulir 1721-A1
sudah dapat dianggap melakukan pencatatan.
Tanggal 31 Desember, jumlah penghasilan lainnya disajikan sesuai jenis
penghasilan.
WPOP wajib menyimpan semua dokumen terkait dengan penghasilan lainnya,
termasuk rekening koran bank, buku tabungan, fotokopi deposito atau
Sertifikat bank Indonesia (SBI). www.pajakpribadi.com |