CONTOH SOAL
Distributor MLM

 

Rudi Prayitno adalah seorang kepala keluarga yang memperoleh penghasilan dari kegiatan multilevel marketing. Berikut ini adalah rincian penghasilan Rudi selama tahun 2005:


Berikut ini adalah identitas yang tercantum di Kartu NPWP Rudi:

NPWP : 06.345.671.8-036.000

Nama : RUDI PRAYITNO

Alamat : Jl. Latumenten 3 No. 9 Jelambar – Grogol Petamburan Jakarta Barat 11460

Anggota keluarga yang menjadi tanggungan Ronal adalah:

· Irma Suyanto, istri (sebagai ibu rumah tangga), lahir di Jakarta tanggal 18 Maret 1976.

· Risma Prayitno, anak kandung (sebagai pelajar), lahir di Jakarta tanggal 3 Juni 2001.

Berikut ini adalah daftar harta yang dilaporkan oleh Rudy Prayitno :

Bagaimanakah aspek perpajakan dan cara pelaporan pajak atas penghasilan Rudi dari Multilevel Marketing?

Penjelasan:

Dasar Hukum:

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-39/PJ.43/1999 (link dengan “SE_39_43_1999.html”) tentang “Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan sehubungan Kegiatan Multilevel Marketing” dijelaskan:

· Angka 3: Terhadap setiap pembelian produk dari perusahaan Multilevel Marketing, para anggota dapat membayar dengan harga distributor (harga yang diberlakukan terhadap anggota), sedangkan untuk penjualan produk tersebut kepada konsumen yang bukan anggota, perusahaan Multilevel Marketing menetapkan harga yang dianjurkan. Selisih antara harga yang dianjurkan dengan harga distributor merupakan keuntungan yang dinikmati oleh distributor.

· Angka 4: Setiap bulan perusahaan Multilevel Marketing memberikan rabat kepada distributor. Rabat tersebut diberikan dalam bentuk persentase tertentu secara bertingkat sesuai dengan akumulasi pembelian yang dilakukan oleh distributor.

· Angka 5: Rabat pada hakekatnya adalah komisi penjualan yang diberikan oleh perusahaan Multilevel Marketing kepada distributor.

· Angka 6: Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 (link dengan “KEP_281_1998.html”)Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-235/PJ./1999 tanggal 17 September 1999 (link dengan “KEP_235_1999.html”), yang menegaskan bahwa tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari Penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing. Besarnya penghasilan kena pajak untuk setiap bulannya adalah penghasilan bruto bulan yang bersangkutan dikurangi dengan PTKP per bulan.

· Angka 7: Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diterima oleh setiap distributor (up-line dan down-line) sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing adalah sebagai berikut:

a. Atas rabat merupakan penghasilan yang terutang dan harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

b. Atas penghasilan karena selisih antara harga distributor dengan harga yang dianjurkan oleh perusahaan Multilevel Marketing adalah merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

(Catatan: KEP-281/PJ./1998 telah diubah terakhir dengan Peraturan Dirjen Pajak No. 15/PJ/2006 (link dengan “PER_15_2006.html”).

Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 564/KMK.03/2004 (link dengan “PMK_564_03_2004.html”) tanggal 29 November 2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (link dengan “UU_PPh.html”), diubah menjadi sebagai berikut:

a. Rp. 12.000.000,- untuk diri Wajib Pajak;

b. Rp. 12.000.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp. 12.000.000,- tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan

penghasilan suami;

d. Rp. 1.200.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda

dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya,

paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

(Catatan : peraturan ini telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 137/PMK.03/2005 (link dengan “PMK_137_03_2005.html”) tanggal 30 Desember 2005 yang berlaku mulai 1 Januari 2006).



---------------------------------------------------------------------------------------------

= Contoh pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atas kegiatan MLM

= Contoh pengisian Form 1770

= Pengisian Lampiran IV Form SPT Tahunan Orang Pribadi tentang Daftar Harta dan Kewajiban ditinjau dari segi resiko perpajakan


 


 
  Copyright (c) 2007 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan