Rudi Prayitno adalah seorang kepala keluarga yang memperoleh
penghasilan dari kegiatan multilevel marketing. Berikut ini
adalah rincian penghasilan Rudi selama tahun 2005:

Berikut ini adalah identitas yang tercantum di Kartu NPWP Rudi:
NPWP : 06.345.671.8-036.000
Nama : RUDI PRAYITNO
Alamat : Jl. Latumenten 3 No. 9 Jelambar – Grogol Petamburan
Jakarta Barat 11460
Anggota keluarga yang menjadi tanggungan Ronal adalah:
· Irma Suyanto, istri (sebagai ibu rumah tangga), lahir
di Jakarta tanggal 18 Maret 1976.
· Risma Prayitno, anak kandung (sebagai pelajar), lahir
di Jakarta tanggal 3 Juni 2001.
Berikut ini adalah daftar harta yang dilaporkan oleh Rudy Prayitno
:
Bagaimanakah aspek perpajakan dan cara pelaporan pajak atas
penghasilan Rudi dari Multilevel Marketing?
Penjelasan:
Dasar Hukum:
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-39/PJ.43/1999
(link dengan “SE_39_43_1999.html”) tentang “Perlakuan
Perpajakan atas Penghasilan sehubungan Kegiatan Multilevel Marketing”
dijelaskan:
· Angka 3: Terhadap setiap pembelian produk dari perusahaan
Multilevel Marketing, para anggota dapat membayar dengan harga
distributor (harga yang diberlakukan terhadap anggota), sedangkan
untuk penjualan produk tersebut kepada konsumen yang bukan anggota,
perusahaan Multilevel Marketing menetapkan harga yang dianjurkan.
Selisih antara harga yang dianjurkan dengan harga distributor
merupakan keuntungan yang dinikmati oleh distributor.
· Angka 4: Setiap bulan perusahaan Multilevel Marketing
memberikan rabat kepada distributor. Rabat tersebut diberikan
dalam bentuk persentase tertentu secara bertingkat sesuai dengan
akumulasi pembelian yang dilakukan oleh distributor.
· Angka 5: Rabat pada hakekatnya adalah komisi penjualan
yang diberikan oleh perusahaan Multilevel Marketing kepada distributor.
· Angka 6: Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Keputusan Dirjen
Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 (link
dengan “KEP_281_1998.html”)Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal
21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan
Orang Pribadi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor Kep-235/PJ./1999 tanggal 17 September 1999
(link dengan “KEP_235_1999.html”), yang menegaskan
bahwa tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, diterapkan atas Penghasilan
Kena Pajak dari Penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan
dengan kegiatan Multilevel Marketing. Besarnya penghasilan kena
pajak untuk setiap bulannya adalah penghasilan bruto bulan yang
bersangkutan dikurangi dengan PTKP per bulan.
· Angka 7: Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka
perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diterima oleh setiap
distributor (up-line dan down-line) sehubungan dengan kegiatan
Multilevel Marketing adalah sebagai berikut:
a. Atas rabat merupakan penghasilan yang terutang dan harus
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
b. Atas penghasilan karena selisih antara harga distributor
dengan harga yang dianjurkan oleh perusahaan Multilevel Marketing
adalah merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi.
(Catatan: KEP-281/PJ./1998 telah diubah terakhir dengan Peraturan
Dirjen Pajak No. 15/PJ/2006 (link dengan “PER_15_2006.html”).
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No.
564/KMK.03/2004 (link dengan “PMK_564_03_2004.html”)
tanggal 29 November 2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan
Tidak Kena Pajak, Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (link
dengan “UU_PPh.html”), diubah menjadi sebagai berikut:
a. Rp. 12.000.000,- untuk diri Wajib Pajak;
b. Rp. 12.000.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp. 12.000.000,- tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya
digabung dengan
penghasilan suami;
d. Rp. 1.200.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah
dan keluarga semenda
dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi
tanggungan sepenuhnya,
paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(Catatan : peraturan ini telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan No. 137/PMK.03/2005 (link dengan “PMK_137_03_2005.html”)
tanggal 30 Desember 2005 yang berlaku mulai 1 Januari 2006).


---------------------------------------------------------------------------------------------
= Contoh
pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atas kegiatan MLM
= Contoh
pengisian Form 1770
= Pengisian Lampiran IV
Form SPT Tahunan Orang Pribadi tentang Daftar Harta dan Kewajiban
ditinjau dari segi resiko perpajakan