CONTOH SOAL
Orang Pribadi Yang Punya Usaha atau Pekerjaan Bebas Yang Memakai Norma

 

Contoh Kasus:

Antonius Wijaya, seorang pedagang eceran barang-barang kelontong untuk keperluan rumah tangga. Dalam menjalankan usahanya, Antonius tidak menyelenggarakan pembukuan. Ia memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghitungan Neto.

Dari buku catatan dalam tahun 2005 jumlah peredaran bruto adalah sebesar Rp. 462.808.500,- dengan perincian sebagai berikut:

- Bulan Januari 2005 Rp. 36.457.000,-
- Bulan Februari 2005 Rp. 38.992.300,-
- Bulan Maret 2005 Rp. 39.751.400,-
- Bulan April 2005 Rp. 36.665.900,-
- Bulan Mei 2005 Rp. 37.710.200,-
- Bulan Juni 2005 Rp. 39.954.000,-
- Bulan Juli 2005 Rp. 38.500.000,-
- Bulan Agustus 2005 Rp. 39.853.400,-
- Bulan September 2005 Rp. 40.330.000,-
- Bulan Oktober 2005 Rp. 41.230.800,-
- Bulan November 2005 Rp. 35.963.000,-
- Bulan Desember 2005 Rp. 37.400.500,-

Sedangkan total biaya yang dikeluarkan adalah sebesar Rp. 347.106.375,-

Berikut ini adalah identitas yang tercantum di Kartu NPWP:

NPWP : 09.123.456.7-006.000

Nama : Antonius Wijaya

Alamat : Jl. Tmn. Pulo Gebang Blok B-1 No. 22 RT. 003 RW. 012 Cakung Timur Cakung Jakarta Timur

Alamat yang digunakan untuk melakukan usaha adalah sama dengan alamat tempat tinggal.

Anggota keluarga yang menjadi tanggungan Antonius adalah:

· Stephanie, istri (sebagai ibu rumah tangga), lahir tanggal 10 November 1971.

· Joshua, anak kandung (sebagai pelajar), lahir tanggal 8 Oktober 1995.

· Dewi Nuryani, anak kandung (sebagai pelajar), lahir tanggal 3 April 1998.

Selama tahun 2005 sudah membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp. 12.000.000,-

Berdasarkan kasus diatas, bagaimana perhitungan PPh terutang atas nama Antonius dan jumlah PPh yang lebih/kurang dibayar untuk tahun pajak 2005 serta bagaimana pengisiannya di Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi?

Penjelasan:

Dasar Hukum:

q Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan.

q Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 tanggal 29 November 2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Wajib Pajak yang diperkenankan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp. 600.000.000,- wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak (Kepala KPP di mana Wajib Pajak terdaftar) dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Beberapa hal yang harus diperhatikan apabila Wajib Pajak akan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto antara lain:

a. Wajib Pajak tetap wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP;

b. Biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan usaha pokok Wajib Pajak tidak dapat dikurangkan lagi, karena telah diperhitungkan dengan tarif dalam menghitung Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

= Contoh pengisian SPT 1770 untuk WPOP yang menggunakan Norma Penghitungan


 
  Copyright (c) 2007 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan