Contoh Kasus:
Antonius Wijaya, seorang pedagang eceran barang-barang kelontong
untuk keperluan rumah tangga. Dalam menjalankan usahanya, Antonius
tidak menyelenggarakan pembukuan. Ia memilih untuk menghitung
penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghitungan
Neto.
Dari buku catatan dalam tahun 2005 jumlah peredaran bruto adalah
sebesar Rp. 462.808.500,- dengan perincian sebagai berikut:
- Bulan Januari 2005 Rp. 36.457.000,-
- Bulan Februari 2005 Rp. 38.992.300,-
- Bulan Maret 2005 Rp. 39.751.400,-
- Bulan April 2005 Rp. 36.665.900,-
- Bulan Mei 2005 Rp. 37.710.200,-
- Bulan Juni 2005 Rp. 39.954.000,-
- Bulan Juli 2005 Rp. 38.500.000,-
- Bulan Agustus 2005 Rp. 39.853.400,-
- Bulan September 2005 Rp. 40.330.000,-
- Bulan Oktober 2005 Rp. 41.230.800,-
- Bulan November 2005 Rp. 35.963.000,-
- Bulan Desember 2005 Rp. 37.400.500,-
Sedangkan total biaya yang dikeluarkan adalah sebesar Rp. 347.106.375,-
Berikut ini adalah identitas yang tercantum di Kartu NPWP:
NPWP : 09.123.456.7-006.000
Nama : Antonius Wijaya
Alamat : Jl. Tmn. Pulo Gebang Blok B-1 No. 22 RT. 003 RW. 012
Cakung Timur Cakung Jakarta Timur
Alamat yang digunakan untuk melakukan usaha adalah sama dengan
alamat tempat tinggal.
Anggota keluarga yang menjadi tanggungan Antonius adalah:
· Stephanie, istri (sebagai ibu rumah tangga), lahir
tanggal 10 November 1971.
· Joshua, anak kandung (sebagai pelajar), lahir tanggal
8 Oktober 1995.
· Dewi Nuryani, anak kandung (sebagai pelajar), lahir
tanggal 3 April 1998.
Selama tahun 2005 sudah membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar
Rp. 12.000.000,-
Berdasarkan kasus diatas, bagaimana perhitungan PPh terutang
atas nama Antonius dan jumlah PPh yang lebih/kurang dibayar
untuk tahun pajak 2005 serta bagaimana pengisiannya di Formulir
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi?
Penjelasan:
Dasar Hukum:
q Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tanggal 29
Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi
Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan
Norma Penghitungan.
q Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004
tanggal 29 November 2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan
Tidak Kena Pajak.
Wajib Pajak yang diperkenankan menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto adalah Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran
brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp. 600.000.000,- wajib
memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak (Kepala KPP di
mana Wajib Pajak terdaftar) dalam jangka waktu 3 bulan pertama
dari tahun pajak yang bersangkutan.
Beberapa hal yang harus diperhatikan apabila Wajib Pajak akan
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto antara lain:
a. Wajib Pajak tetap wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana
diatur dalam Pasal 28 UU KUP;
b. Biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan usaha pokok Wajib
Pajak tidak dapat dikurangkan lagi, karena telah diperhitungkan
dengan tarif dalam menghitung Norma Penghitungan Penghasilan
Neto.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
= Contoh
pengisian SPT 1770 untuk WPOP yang menggunakan Norma Penghitungan