Contoh Kasus:
Herman Wiradhana seorang pengusaha yang bergerak dibidang perdagangan
sepatu dengan merk usaha “Brytain”.
Mempunyai tempat usaha di 3 lokasi yang berbeda dengan lokasi
tempat tinggalnya. Adapun identitas Herman Wiradhana adalah
sebagai berikut:

Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Grogol Petamburan
Data anggota keluarga yang menjadi tanggungan Herman Wiradhana
dalam tahun 2005 adalah sebagai berikut:
· Ellionora Wijaya, istri (sebagai ibu rumah tangga),
lahir tanggal 23 Maret 1969.
· Jordan Wiradhana, anak kandung (sebagai pelajar),
lahir tanggal 8 Mei 1994.
· Adeline Wiradhana, anak kandung (sebagai pelajar),
lahir tanggal 20 Desember 1997.
· Exel Wiradhana, anak kandung (Balita), lahir tanggal
23 Maret 2000.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Herman Wiradhana menyelenggarakan
pembukuan. Dari pembukuan tahun 2005 jumlah penjualan untuk
tiap-tiap lokasi adalah sebagai berikut:

Angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2005 adalah sebagai berikut:

Lain – lain :
- Dalam tahun pajak 2005 tidak terdapat pemotongan atau
pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
- Daftar Harta dan Daftar Kewajiban Herman Wiradhana pada
akhir tahun 2005 adalah sebagai berikut:

Berdasarkan kasus diatas, bagaimana perhitungan angsuran PPh
Pasal 25 tahun 2005 untuk masing-masing lokasi usaha serta bagaimana
pengisiannya di Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi?
Penjelasan:
Dasar Hukum:
q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak
Penghasilan (link dengan “UU_PPh.html”).
q Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 (link
dengan “KMK_522_04_2000.html”) sebagaimana diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002
(link dengan KMK_84_03_2002.html”) tentang Penghitungan
Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Yang
Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna
Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah dan Wajib Pajak Lainnya termasuk Wajib Pajak Orang
Pribadi Pengusaha Tertentu.
q Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-171/PJ/2002
(link dengan “KEP_171_2002.html”) tentang Pelaksanaan
Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi Pengusaha Tertentu
Angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2005 adalah sebagai berikut:

Sebagai WPOP Pengusaha Tertentu yang memiliki outlet di beberapa
lokasi, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang
dibayar oleh Herman Wiradhana adalah sebesar 2% (dua persen)
dari jumlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan. Dan pembayaran
PPh Pasal 25 tersebut merupakan pelunasan Pajak Penghasilan
yang terutang untuk tahun pajak 2005 karena Herman Wiradhana
tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan
PPh yang bersifat tidak final.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Contoh Pengisian Form 1770 WPOP Pengusaha Tertentu 
Rekap Penghasilan dan PPh Ps. 25 yang telah disetor 