Contoh Kasus:
Benny Santoso, bertempat tinggal di Jl. Kutilang No. 40, Kelurahan
Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat 11620, nomor
telepon 5858266, terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta
Kebon Jeruk dengan NPWP: 04.556.432.5-035.000.
Ia berusaha dalam bidang perdagangan bahan bangunan dengan
merek usaha “Jaya Makmur” berlokasi di Jl. Meruya
Ilir Raya No. 33, nomor telepon 5867812.
Data anggota keluarga yang menjadi tanggungan Rahmat Santoso
dalam tahun 2005 adalah sebagai berikut:
· Linda Wiguna, istri (sebagai ibu rumah tangga), lahir
tanggal 14 Februari 1970.
· Mariana Santoso, anak kandung (sebagai pelajar), lahir
tanggal 3 Juli 1994.
· Andrian Santoso, anak kandung (sebagai pelajar), lahir
tanggal 24 Mei 1998.
Berikut ini adalah Laporan Laba Rugi Komersial (tahun buku
1 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2005):
Selama tahun 2005 sudah membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar
Rp. 78.400.000,-
Berdasarkan kasus diatas, bagaimana perhitungan PPh terutang
atas nama Benny Santoso dan jumlah PPh yang lebih/kurang dibayar
untuk tahun pajak 2005 serta bagaimana pengisiannya di Formulir
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi?
Penjelasan:
Dasar Hukum:
q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (link dengan
“UU_PPh.html”) tentang Pajak Penghasilan.
q Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 (link dengan
“Kep_220_2002.html”) tanggal 18 April 2002 tentang
Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler
Dan Kendaraan Perusahaan.
Pasal 6 ayat (1) UU PPh
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto
dikurangi:
a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan
atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi,
dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa,
royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi,
biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas
biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
oleh Menteri Keuangan;
d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki
dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan;
e. kerugian dari selisih kurs mata uang asing;
f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan
di Indonesia;
g. biaya bea siswa, magang, dan pelatihan;
h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:
1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan
Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau
adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan
utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
3) telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus;
dan
4) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak
dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak;
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak.
Pasal 9 ayat (1) UU PPh
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib
Pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti
dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi
kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan
pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan
piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan
hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya
reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi
jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar
oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi
kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib
Pajak yang bersangkutan;
e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau
jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali
penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian
atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu
dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan;
f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang
saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf
b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan
oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau
Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama
Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk
atau disahkan oleh Pemerintah;
h. Pajak Penghasilan;
i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan
pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma,
atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta
sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Keterangan:
a)
Sesuai dengan KEP-220/PJ./2002, biaya berlangganan atau pengisian
ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan
dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan
atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan
sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan
atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang
bersangkutan.
b)
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh.
c)
Sesuai dengan PP Nomor 131 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000
tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta
Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
d)
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh.
e)
Biaya lain-lain jika tidak dapat dijelaskan atas apa, maka tidak
boleh dibebankan secara fiskal (kontra Pasal 6 ayat (1) huruf
a UU PPh).
Perhitungan PPh Terutang dan PPh Kurang Bayar
Penghasilan Neto Fiskal
344,400,000
Dikurangi: PTKP (K/2)
(15,600,000)
Penghasilan Kena Pajak
328,800,000
PPh terutang:
5%
x
25,000,000
=
1,250,000
10%
x
25,000,000
=
2,500,000
15%
x
50,000,000
=
7,500,000
25%
x
100,000,000
=
25,000,000
35%
x
128,800,000
=
45,080,000
Total PPh terutang
81,330,000
Kredit Pajak:
PPh Pasal 25
=
78,400,000
PPh Kurang Bayar
=
2,930,000
Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak Berikutnya:
1/12
x
81,330,000
=
6,777,500
----------------------------------------------------------------------------------------------------
= Contoh pengisian Form 1770 WPOP yang menggunakan pembukuan

= Pengisian Lampiran IV
Form SPT Tahunan Orang Pribadi tentang Daftar Harta dan Kewajiban
ditinjau dari segi resiko perpajakan