Contoh Kasus :
Andry menikah dengan satu orang anak merupakan seorang petugas
dinas luar asuransi yang bukan pegawai tetap dari PT Asuransi
LKM (01.567.839.6.072.000). Dalam bulan Januari 2006 menerima
komisi sebesar Rp. 20.000.000,- ; bulan Februari 2006 sebesar
Rp. 50.000.000,- dan bulan Nopember 2006 sebesar Rp. 75.000.000.
Berikut adalah data-data pribadi Andry :
a. NPWP : 10.251.322.7.035.000
b. Alamat : Jl. Pulau Bidadari No. 30, Jakarta Barat 11680
Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan
c. Telepone : (021)5893426
d. Nama Istri : Liliana
Nama Anak : Jacko
e. Daftar Harta :
Ø Rumah Jl. Pulau Bidadari No. 30 diperoleh tahun 1995
sebesar Rp. 350.000.000,-
Ø Mobil Xenia diperoleh tahun 2005 sebesar Rp. 90.000.000,-
Berdasarkan kasus diatas, berapa PPh Pasal 21 yang dipotong
oleh PT. Asuransi LKM dan bagaimana pelaporannya dalam SPT Tahunan
PPh Wajib Pajak Orang Pribadi ?
Penjelasan :
Dasar Peraturan
v Peraturan Dirjen Pajak No. 15/PJ/2006 tentang “Perubahan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PJ/2000 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi” (link dengan “Per_15_PJ_2006.html”)
Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 11
Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama
dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan
yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri,
termasuka didalamnya petugas dinas luar asuransi.
Pasal 11
Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (link dengan
“UU_PPh.html”) diterapkan atas penghasilan bruto
berupa :honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan
nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran
lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan
yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang
diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan,
termasuk yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2 sampai dengan
angka 13, yang diterima atau diperoleh dalam 1 (satu) bulan
takwim;
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Contoh pengisian SPT 1770 untuk WPOP yang pekerjaannya sebagai
petugas dinas luar asuransi …
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Andry …