ARTIKEL
(Dokter) Contoh Kasus untuk Tahun Pajak 2009


Agus Hermawan, seorang dokter spesialis anak, praktek di Rumah Sakit “Harapan Ibu”. Selain itu Agus Hermawan juga membuka praktek di rumahnya.

Berikut ini adalah identitas yang tercantum di Kartu NPWP Agus Hermawan:
      Nama                :     AGUS HERMAWAN
      NPWP                :     01.234.567.8-036.000
      Alamat              :     Jl. Grogol Permai Blok B No.18
                                    Grogol Petamburan - Jakarta

Daftar tanggungan Agus Hermawan :

Nama

Tanggal Lahir

Status

Pekerjaan

Rina Mariana

15 Januari 1975

Istri

Ibu Rumah Tangga

Donny Hermawan

27 Agustus 1999

Anak Kandung

Pelajar

Dina Hermawan

12 April 2002

Anak Kandung

Pelajar

Mira

23 April 1944

Ibu Kandung

Janda Pensiunan

Daftar harta dan kewajiban Agus Hermawan :

Jenis

Tahun

 Harga

 

Perolehan

 Perolehan

 

 

 

A. Harta

 

 

Tanah

1995

         50.000.000

Rumah Tinggal

1998

        100.000.000

Mobil Isuzu Panther

2000

         80.000.000

Deposito

2002

         100.000.000

Tabungan

2009

         20.000.000

Kartu Kredit BNI

2005

           5.000.000

 

 

 

 

 

     295.000.000

 

 

 

B. Kewajiban

 

 

BNI (tagihan kartu kredit)

2009

           2.500.000

 

 

 

 

 

         2.500.000

 

Penghasilan Agus Hermawan selama tahun 2009 dari membuka praktek di rumah dan sebagai dokter praktek Di RS “Harapan Ibu” (sebagaimana tercantum dalam 1721 A1) sebagai berikut :

 

 

 Doktek Praktek

 Praktek

 

 

 di RS "Harapan Ibu"

 di rumah

 

 

 

 

Penghasilan Setahun

 

                        750.000.000

             250.000.000

Bonus

 

                          60.000.000

 

Penghasilan Bruto

 

                        810.000.000

 

Biaya Jabatan

 

                          (6.000.000)

 

Penghasilan Neto

 

                        804.000.000

 

PTKP (K/2)

 

                        (19.800.000)

 

PKP

 

                        784.200.000

 

 

 

 

 

PPh 21 Terutang

 

                          180.260.000

 

PPh 21 DTP

 

                                        -

 

PPh 21 Yang Harus Dipotong

                          180.260.000 

 

PPh 21 Yang Telah Dipotong dan Dilunasi

                          180.260.000  

 

 

PPh Pasal 25 yang telah dibayar sendiri oleh Agus Hermawan sebesar Rp 22.500.000,-.

Pertanyaan :

  1. Berapa PPh Terutang, PPh Yang Masih Harus Dibayar Sendiri, dan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya?
  2. Bagaimana cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2009?

Dasar peraturan

  1. Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  2. Pasal 4 ayat (1)
    Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…

  3. Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan
  5. Berdasarkan ketentuan di atas, norma penghitungan penghasilan neto untuk seorang dokter yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam wilayah ibukota propinsi adalah sebesar 45%.     

  6. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  7. Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  8. Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  9. Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  10. Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  11. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.43/1995 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 atas Honorarium Dokter yang Praktek di Rumah Sakit
  12. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER 4/PJ/2009 tanggal 29 Juni 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Penjelasan:
Dikarenakan Penghasilan Agus Hermawan dari pekerjaan bebas (buka praktek sendiri) belum melebihi Rp 4.800.000.000,-, maka Agus Hermawan diperbolehkan untuk memilih menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto. Norma Perhitungan penghasilan netto untuk dokter adalah 45%.

Penghasilan Neto dari pekerjaan bebas (45% x Rp 250.000.000,-)

    112.500.000

Penghasilan Neto sehubungan dengan pekerjaan

 

  804.000.000

 

Total Penghasilan Neto

 

 

  916.500.000

PTKP

WP

 

 

 

    15.840.000

 

 

Kawin

 

 

 

     1.320.000

 

 

tanggungan (hanya Donny dan Dina yang

     2.640.000

 

 

diperbolehkan, sedangkan Mira tidak masuk

 

 

 

perhitungan karena menerima uang pensiun)
@ Rp 1.320.000

 

  (19.800.000)

Penghasilan Kena Pajak

 

 

 

  896.700.000

 

 

 

 

 

 

 

PPh terutang
5%   x Rp   50.000.000        = Rp     2.500.000
15% x Rp 200.000.000         = Rp   30.000.000
25% x Rp 250.000.000         = Rp   62.500.000
30% x Rp 396.700.000         = Rp 119.010.000

 

 

 

 

    214.010.000

PPh yang dipotong/dipungut pihak lain

 

180.260.000  

PPh yang harus dibayar sendiri

 

 

33.750.000

PPh yang dibayar sendiri :

 

 

 

 

 

PPh Pasal 25 bulanan

 

 

  (22.500.000)

PPh yang kurang dibayar

 

 

 

     11.250.000

 

 

 

 

 

 

 

Angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya (33.750.000/12)

 

    2.812.500

 

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2005-2009 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan