| |
| Karyawan Kerja di Satu Perusahaan |
Data Wajib
Pajak
Nama
: Rudi Rahmat
Alamat
: Jl. Batu Tulis No. 33, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
NPWP
: 07.456.123.0-013.000
Telepon
: (021)7543291
Status
: L/K/2 ( Laki-Laki
Kawin dengan 2 Tanggungan )
DATA KELUARGA
Memiliki
Hutang kepada Bank Mandiri sejak tahun 2004 sebesar Rp. 20.000.0000,-
Memiliki
Harta sebagai Berikut :
Rumah Tinggal
dibeli sejak Tahun 2000 seharga Rp. 145.000.000,-
Motor Honda
Supra dibeli Tahun 2001 seharga Rp. 11.000.000,-
Mobil Isuzu
Panther Tahun 2003 seharga Rp. 90.000.000,
Saham Pada
PT. Berkah Abadi sejak Januari tahun 2005 Rp. 100.000.000,-
Tabungan
per 31 December 2005 Rp. 10.000.000,-
Deposito
Tahun 2005 sebesar Rp. 50.000.000,-
Selama tahun 2005 ini tidak pernah membayar PPh selain
PPh yang dipotong sendiri oleh perusahaan tempat bekerjanya.
Pertanyaan:
Pada tahun 2005 ini Berapa PPh Terutang Yang harus
Dibayar oleh Bapak Rudi Rahmat?
Dasar
Peraturan:
Sesuai
dengan Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-545/PJ./2000
tanggal 29 Desember 2000 “Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran,
dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan
dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi” dijelaskan
sebagai berikut :
Pasal 5 ayat (1)
Penghasilan
yang dipotong PPh Pasal 21 adalah
:
a.
penghasilan
yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang
pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota
dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan,
uang lembur, uang sokongan, uang tunggu,uang ganti rugi, tunjangan
isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan,
tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan
iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi
yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya
dengan nama apapun;
b.
penghasilan
yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa
produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari
raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan
sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;
Pasal 8 ayat (1)
Besarnya penghasilan neto pegawai tetap
ditentukan berdasar penghasilan bruto dikurangi dengan
:
a.
biaya
jabatan, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan jumlah maksimum yang
diperkenankan sejumlah Rp 1.296.000,00 (satu juta dua ratus
sembilan puluh enam ribu rupiah) setahun atau Rp 108.000,00
(seratus delapan ribu rupiah) sebulan;
b.
iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar
oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara
Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dipersamakan dengan
dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal
8 ayat (3)
Besarnya Penghasilan Kena Pajak dari seorang pegawai dihitung
berdasar penghasilan netonya dikurangi
dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Atas besarnya PTKP dalam Kep Dirjen No. Kep-545/PJ./2000
ini telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.
564/KMK.03/2004 tanggal 29 November 2004, dalam Pasal 1 ayat (1) yang jumlahnya
adalah sebagai berikut: aRp. 12.000.000,00
(dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak;
bRp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; cRp.
12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri
yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
dRp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan
lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling
banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Pasal 11 huruf a
Tarif berdasarkan
Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
17 Tahun 2000 diterapkan atas penghasilan bruto berupa honorarium,
uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk
apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain dengan nama apapun
sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung
tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan
jasa atau kegiatan yang diberikan, termasuk yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf e angka 2 sampai dengan angka 12.
Dimana besarnya
tarif adalah sebagai berikut
:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh
5%
lima juta rupiah)
(lima persen)
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta
10%
rupiah) s.d. Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
(sepuluh persen)
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
15%
s.d. Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
(lima belas persen)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah)
25%
s.d. Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah)
(dua puluh lima persen)
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah)
35%
(tiga puluh
lima persen)
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berikut ini adalah besarnya PPh Terutang
tahun 2005 yang harus di bayar Bapak Rudi Rahmat
:
PENGHASILAN TAHUN 2005 Bapak Rudi Rahmat
Total Gaji PT. Berkah Abadi
Rp. 57.500.000,-
THR PT. Berkah Abadi
Rp. 12.000.000,-
Jumlah Penghasilan Bruto
Rp. 69.500.000,-
Pengurang : -/- Biaya Jabatan
PT. Berkah Abadi
Rp. 1.296.000,-
Total Pengurang
Rp. 1.296.000,-
Jumlah Penghasilan Neto
Rp. 68.204.000,-
-/- PTKP ( L/K/2)
Rp. 15.600.000,- Penghasilan
Kena Pajak
Rp. 52.604.000,-
PPh Terutang : 5%
x Rp.
25.000.000,-
= Rp.
1.250.000,- 10% x Rp. 25.000.000,-
= Rp.
2.500.000,- 15% x Rp. 2.604.000,-
= Rp.
390.600,-
Total PPh Terutang Atas Penghasilan Gabungan
Rp. 4.140.600,-
PPh yang Telah Dipotong oleh Pemberi Kerja
: PT. Berkah Abadi
Rp. 4.140.600,-
Total PPh yang Telah Dipotong oleh Pemberi Kerja
Rp. 4.140.600,-
Total PPh yang Harus Dibayar Sendiri
Rp.
0 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Contoh pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi
ke dalam formulir SPT untuk karyawan.
Pengisian Lampiran IV formulir SPT
Tahunan Orang Pribadi tentang Harta dan Kewajiban ditinjau dari
segi resiko perpajakan.
|
|
|