CONTOH SOAL
Karyawan Kerja di Satu Perusahaan

 

Data Wajib Pajak

 

Nama                : Rudi Rahmat

Alamat              : Jl. Batu Tulis No. 33, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

NPWP                : 07.456.123.0-013.000

Telepon             : (021)7543291

Status               : L/K/2 ( Laki-Laki Kawin dengan 2 Tanggungan )

 

DATA KELUARGA

 

Memiliki Hutang kepada Bank Mandiri sejak tahun 2004 sebesar Rp. 20.000.0000,-

Memiliki Harta sebagai Berikut :

Rumah Tinggal dibeli sejak Tahun 2000 seharga Rp. 145.000.000,-

Motor Honda Supra dibeli Tahun 2001 seharga Rp. 11.000.000,-

Mobil Isuzu Panther Tahun 2003 seharga Rp. 90.000.000,

Saham Pada PT. Berkah Abadi sejak Januari tahun 2005 Rp. 100.000.000,-

Tabungan per 31 December 2005 Rp. 10.000.000,-

Deposito Tahun 2005 sebesar Rp. 50.000.000,-

 

Selama tahun 2005 ini tidak pernah membayar PPh selain PPh yang dipotong sendiri oleh perusahaan tempat bekerjanya.

Pertanyaan:

Pada tahun 2005 ini Berapa PPh Terutang Yang harus Dibayar oleh Bapak Rudi Rahmat?

 

Dasar Peraturan:

 

Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 “Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi” dijelaskan sebagai berikut :

 

Pasal 5 ayat (1)

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :

a.       penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu,uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;

 

b.       penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;

 

Pasal 8 ayat (1)

Besarnya penghasilan neto pegawai tetap ditentukan berdasar penghasilan bruto dikurangi dengan :

a.       biaya jabatan, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setahun atau Rp 108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah) sebulan;

b.       iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang     pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara             Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dipersamakan dengan dana pensiun           yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

 

Pasal 8 ayat (3)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak dari seorang pegawai dihitung berdasar penghasilan netonya dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).  Atas besarnya PTKP dalam Kep Dirjen No. Kep-545/PJ./2000 ini telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 564/KMK.03/2004 tanggal 29 November 2004, dalam Pasal 1 ayat (1) yang jumlahnya adalah sebagai berikut:

aRp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak;

bRp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

cRp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;

dRp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

 

Pasal 11 huruf a

Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 diterapkan atas penghasilan bruto berupa honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan, termasuk yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2 sampai dengan angka 12.

 

Dimana besarnya tarif adalah sebagai berikut :

 

Lapisan Penghasilan Kena Pajak                                          Tarif Pajak

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh                                              5%

lima juta rupiah)                                                              (lima persen)

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta                                 10%

rupiah) s.d. Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)          (sepuluh persen)

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)                             15%

s.d. Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)                                   (lima belas persen)

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)                               25%

s.d. Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)                    (dua puluh lima persen)

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)                            35%

                                                                                    (tiga puluh lima persen)

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Berikut ini adalah besarnya PPh Terutang tahun 2005 yang harus di bayar Bapak Rudi Rahmat :

 

PENGHASILAN TAHUN 2005 Bapak Rudi Rahmat

Total Gaji PT. Berkah Abadi                                 Rp.   57.500.000,-

THR PT. Berkah Abadi                                         Rp.   12.000.000,-

Jumlah Penghasilan Bruto                                                                        Rp.   69.500.000,-

Pengurang :

-/- Biaya Jabatan PT. Berkah Abadi                      Rp.     1.296.000,-         

Total Pengurang                                                                         Rp.     1.296.000,-

Jumlah Penghasilan Neto                                                             Rp.   68.204.000,-

-/- PTKP ( L/K/2)                                                                                    Rp.   15.600.000,-

Penghasilan Kena Pajak                                                                          Rp.   52.604.000,-

 

PPh Terutang :

5%   x  Rp.  25.000.000,-            =          Rp.  1.250.000,-

10% x  Rp.  25.000.000,-            =          Rp.  2.500.000,-

15% x  Rp.    2.604.000,-            =          Rp.     390.600,-

           

Total PPh Terutang Atas Penghasilan Gabungan                                        Rp.   4.140.600,-

PPh yang Telah Dipotong oleh Pemberi Kerja :

PT. Berkah Abadi                                    Rp.   4.140.600,-

Total PPh yang Telah Dipotong oleh Pemberi Kerja                                    Rp.   4.140.600,-

Total PPh yang Harus Dibayar Sendiri                                                       Rp.                 0

 

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Contoh pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi ke dalam formulir SPT untuk karyawan.


Pengisian Lampiran IV formulir SPT Tahunan Orang Pribadi tentang Harta dan Kewajiban ditinjau dari segi resiko perpajakan.



 
  Copyright (c) 2007 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan