| (WPOP yang Bekerja Sebagai Petugas Dinas Luar Asuransi (Agen Asuransi)
|

Contoh Kasus untuk Tahun Pajak 2009 :
Andry menikah dengan satu orang anak merupakan seorang petugas
dinas luar asuransi yang bukan pegawai tetap dari PT Asuransi LKM
(09.876.543.2.072.000). Berikut ini adalah rincian penghasilan Andry
selama tahun 2009 :
No |
BULAN |
PENGHASILAN |
1 |
Januari |
13,425,000 |
2 |
Februari |
15,785,000 |
3 |
Maret |
10,470,000 |
4 |
April |
12,588,000 |
| 5 |
Mei |
10,150,000 |
| 6 |
Juni |
15,488,000 |
| 7 |
Juli |
13,755,000 |
| 8 |
Agustus |
20,158,000 |
| 9 |
September |
25,650,000 |
| 10 |
Oktober |
23,964,500 |
| 11 |
November |
18,750,500 |
| 12 |
Desember |
20,185,000 |
| |
T O T A L |
200,369,000 |
| |
|
|
Berikut adalah data-data pribadi Andry :
a. NPWP : 01.234.567.8.086.000
b. Alamat : Jl. Pulau Bidadari No. 30, Jakarta Barat 11680
Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan
c. Telepone : (021)5893426
d. Nama Istri : Liliana
Nama Anak : Jacko
e. Daftar Harta :
? Rumah Jl. Pulau Bidadari No. 30 diperoleh tahun 1995 sebesar Rp.
350.000.000,-
? Mobil Xenia diperoleh tahun 2005 sebesar Rp. 90.000.000,-
Pertanyaan :
Berdasarkan kasus diatas, berapa PPh Pasal 21 yang dipotong oleh
PT. Asuransi LKM dan bagaimana pelaporannya dalam SPT Tahunan PPh
Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2009 ?
Dasar Hukum:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang
Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
2. Pasal 3 huruf
c angka 11 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Perubahan
atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang
Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan , Penyetoran dan Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan
Dengan Pekerjaan, Jasa , Dan Kegiatan Orang Pribadi
3. Pasal 5 ayat
(1) huruf e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009
4. Pasal 9
ayat (1) huruf a angka 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-57/PJ/2009
5. Pasal 10 ayat
(2) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009
6. Pasal 7 ayat
(1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
7. Pasal 14 ayat
(2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
8. Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2009 tentang Penggunaan
Nroma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Petugas Dinas Luar Asuransi
dan Distributor Perusahaan Multilevel Marketing atau Direct Selling
9. Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tentang Norma Penghitungan
Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan
Neto dengan Menggunakan Norma Penghitungan
Berdasarkan ketentuan di atas, norma penghitungan penghasilan neto
untuk usaha Pekerjaan Profesi Bidang Lainnya yang terdaftar di Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) dalam wilayah ibukota propinsi adalah sebesar
50%.
10. Pasal 17 ayat
(1) huruf a Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
11. Pasal 17 ayat
(4) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
12. Pasal 16 ayat
(1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009
13. Pasal 28 ayat
(1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
14. Pasal 25 ayat
(1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
---------------------------------------------------------------------------------------------
= Contoh pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atas kegiatan MLM
....
= Contoh pengisian Form 1770 ....
= Pengisian Lampiran IV Form SPT Tahunan Orang Pribadi tentang Daftar
Harta dan Kewajiban ditinjau dari segi resiko perpajakan .....
www.pajakpribadi.com |