ARTIKEL
(WPOP yang Bekerja Sebagai Petugas Dinas Luar Asuransi (Agen Asuransi)

Contoh Kasus untuk Tahun Pajak 2009 :

Andry menikah dengan satu orang anak merupakan seorang petugas dinas luar asuransi yang bukan pegawai tetap dari PT Asuransi LKM (09.876.543.2.072.000). Berikut ini adalah rincian penghasilan Andry selama tahun 2009 :

No

BULAN

PENGHASILAN

1

Januari

13,425,000

2

Februari

15,785,000

3

Maret

10,470,000

4

April

12,588,000

5 Mei 10,150,000
6 Juni 15,488,000
7 Juli 13,755,000
8 Agustus 20,158,000
9 September 25,650,000
10 Oktober 23,964,500
11 November 18,750,500
12 Desember 20,185,000
  T O T A L 200,369,000
     


Berikut adalah data-data pribadi Andry :
a. NPWP : 01.234.567.8.086.000
b. Alamat : Jl. Pulau Bidadari No. 30, Jakarta Barat 11680
Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan
c. Telepone : (021)5893426
d. Nama Istri : Liliana
Nama Anak : Jacko
e. Daftar Harta :
? Rumah Jl. Pulau Bidadari No. 30 diperoleh tahun 1995 sebesar Rp. 350.000.000,-
? Mobil Xenia diperoleh tahun 2005 sebesar Rp. 90.000.000,-

Pertanyaan :
Berdasarkan kasus diatas, berapa PPh Pasal 21 yang dipotong oleh PT. Asuransi LKM dan bagaimana pelaporannya dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2009 ?

Dasar Hukum:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
2. Pasal 3 huruf c angka 11 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan , Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa , Dan Kegiatan Orang Pribadi
3. Pasal 5 ayat (1) huruf e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009
4. Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009
5. Pasal 10 ayat (2) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009
6. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
7. Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2009 tentang Penggunaan Nroma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan Distributor Perusahaan Multilevel Marketing atau Direct Selling
9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto dengan Menggunakan Norma Penghitungan

Berdasarkan ketentuan di atas, norma penghitungan penghasilan neto untuk usaha Pekerjaan Profesi Bidang Lainnya yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam wilayah ibukota propinsi adalah sebesar 50%.

10. Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
11. Pasal 17 ayat (4) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
12. Pasal 16 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009
13. Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
14. Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan



 

---------------------------------------------------------------------------------------------
= Contoh pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atas kegiatan MLM ....
= Contoh pengisian Form 1770 ....
= Pengisian Lampiran IV Form SPT Tahunan Orang Pribadi tentang Daftar Harta dan Kewajiban ditinjau dari segi resiko perpajakan .....

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2005-2009 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan