ARTIKEL
OP Artis atau Penceramah

Ronal, seorang penyanyi pop terkenal sering diundang menyanyi di beberapa kota besar di Indonesia. Berikut ini jumlah penghasilan yang diterima selama tahun 2009 :


Berikut ini adalah identitas yang tercantum di Kartu NPWP Ronal:
NPWP : 01.234.567.8-028.000
Nama : RONAL
Alamat : Jl. Dahlia No. 5
Petojo – Gambir
Jakarta Pusat 10130

Anggota keluarga yang menjadi tanggungan Ronal adalah:
• Fani, istri (sebagai ibu rumah tangga), lahir tanggal 20 Desember 1972.
• Kania, anak kandung (sebagai pelajar), lahir tanggal 16 Juli 1998.
• Riana, anak kandung (sudah masuk play group), lahir tanggal 16 April 2003.

Selama tahun 2009, Ronal membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp. 30.000.000,-

Berdasarkan kasus di atas, bagaimana perlakuan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Ronal dan bagaimana pengisiannya di Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2009 ?


Dasar Peraturan :

1. Pasal 1 angka 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
2. Pasal 2 ayat (1) huruf e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009
3. Pasal 3 huruf c angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009
4. Pasal 5 ayat (1) huruf e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009
5. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009
6. Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009
7. Pasal 20 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009
8. Pasal 21 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
9. Pasal 21 ayat (5) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
10. Pasal 21 ayat (5a) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan
Berdasarkan ketentuan di atas, norma penghitungan penghasilan neto untuk seorang penyanyi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam wilayah ibukota propinsi adalah sebesar 35%.

12. Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
13. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
14. Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
15. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan ayat (4) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
16. Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
17. Pasal 28A Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
18. Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
19. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER 4/PJ/2009 tanggal 29 Juni 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Penjelasan :

Perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong oleh penyelenggara kegiatan atas penghasilan yang diterima oleh Ronal :

Bulan : Januari (Penyelenggara Kegiatan : PT Media Infotainment)
Penghasilan Bruto : Rp 10.000.000,00
PPh Pasal 21 yang dipotong :
5% x Rp 10.000.000,00 = Rp 500.000,00

Bulan : Maret (Penyelenggara Kegiatan : PT Indah Karya)
Penghasilan Bruto : Rp 35.000.000,00
PPh Pasal 21 yang dipotong :
5% x Rp 35.000.000,00 = Rp 1.750.000,00

Bulan : Juni (Penyelenggara Kegiatan : PT Megah Jaya)
Penghasilan Bruto : Rp 80.000.000,00
PPh Pasal 21 yang dipotong :
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 30.000.000,00 = Rp 4.500.000,00
= Rp 7.000.000,00

Bulan : September (Penyelenggara Kegiatan : PT Infomedia)
Penghasilan Bruto : Rp 50.000.000,00
PPh Pasal 21 yang dipotong :
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00

Bulan : Oktober (Penyelenggara Kegiatan : PT Karya Asia)
Penghasilan Bruto : Rp 40.000.000,00
PPh Pasal 21 yang dipotong :
5% x Rp 40.000.000,00 = Rp 2.000.000,00

Bulan : Desember (Penyelenggara Kegiatan : PT Mulia Sejati)
Penghasilan Bruto : Rp 85.000.000,00
PPh Pasal 21 yang dipotong :
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 35.000.000,00 = Rp 5.250.000,00
= Rp 7.750.000,00

Total PPh Pasal 21 yang telah dipotong = Rp 21.500.000,00

Para penyelenggara kegiatan wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada Ronal

Perhitungan PPh Terutang dan PPh Kurang Bayar pada akhir tahun atas penghasilan yang dibayarkan kepada Ronal :





 

 

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2005-2009 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan