ARTIKEL
Wajib Pajak yang Bekerja di Satu Perusahaan / Pemberi Kerja

Contoh Kasus Untuk Tahun Pajak 2009 :

Data Wajib Pajak

Nama : Rudi Rahmat
Alamat : Jl. Batu Tulis No. 33, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
NPWP : 01.234.567.8-013.000
Telepon : (021)7543291
Status : L/K/2 ( Laki-Laki Kawin dengan 2 Tanggungan )

Memiliki Harta sebagai Berikut :
Rumah Tinggal dibeli sejak Tahun 2000 seharga Rp. 545.000.000,-
Motor Honda Supra dibeli Tahun 2005 seharga Rp. 11.000.000,-
Mobil Isuzu Panther Tahun 2005 seharga Rp. 158.000.000,
Saham Pada PT. Berkah Abadi sejak Januari tahun 2008 Rp. 250.000.000,-
Tabungan per 31 December 2009 Rp. 50.000.000,-
Deposito Tahun 2007 sebesar Rp. 500.000.000,-

Selama tahun 2009 ini tidak pernah membayar PPh selain PPh yang dipotong sendiri oleh perusahaan tempat bekerjanya.

Daftar tanggungan :

Informasi tambahan : (sesuai dengan Bukti Potong PPh Pasal 21 yang diterima dari PT. Berkah Abadi)

Pertanyaan:
Pada tahun 2009 ini Berapa PPh Terutang Yang harus Dibayar oleh Bapak Rudi Rahmat?

Dasar Peraturan :

o Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
o Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
o Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan
o Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
o Pasal 16 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
o Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
o Pasal 17 ayat (4) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
o Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan


PENGHASILAN TAHUN 2009 Bapak Rudi Rahmat

Total Gaji PT. Berkah Abadi Rp 300.000.000,-
THR PT. Berkah Abadi Rp 15.000.000,-
Jumlah Penghasilan Bruto Rp 315.000.000,-
Pengurang :
-/- Biaya Jabatan PT. Berkah Abadi
( 5% x Rp. 255 jt ) max 6jt Rp 6.000.000,-
Total Pengurang Rp 6.000.000,-
Jumlah Penghasilan Neto Rp 309.000.000,-
-/- PTKP ( L/K/2)
WP Rp 15.840.000,-
Kawin Rp 1.320.000,-
Tanggungan 2 orang ( max 3 orang) Rp 2.640.000,-
Rp 19.800.000,-

Penghasilan Kena Pajak Rp 289.200.000,-

PPh Terutang :
5% x Rp 50.000.000,- = Rp 2.500.000,-
15% x Rp 200.000.000,- = Rp 30.000.000,-
25% x Rp 39.200.000,- = Rp 9.800.000,-

Total PPh Terutang Rp 42.300.000,-
Kredit Pajak :
PPh yang Telah Dipotong oleh Pemberi Kerja Rp 42.300.000,-
PPh yang Harus Dibayar Sendiri Rp 0,-
PPh yang telah Dibayar Sendiri Rp 0,-
PPh Kurang Bayar Rp 0,-

 

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2005-2009 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan