| Orang Pribadi yang punya 2 jabatan di perusahaan
|

Data Wajib Pajak
Nama : Ali Wijaya
NPWP : 01.234.567.8.031.000
Alamat : Jl. Letjen S. Parman No. 15 A, Palmerah, Jakarta Barat,
11530
Telepon : 021 – 5667890
Status : L/K/3 (Laki-laki Kawin dengan 3 anak)
Daftar Tanggungan:
Pak Ali Wijaya memiliki harta sebagai berikut :
1. Rumah Tinggal di S. Parman yang diperoleh sejak tahun 1998 seharga
Rp. 250.000.000,-
2. Deposito di BCA sejak tahun 1998 senilai Rp. 50.000.000,-
3. Saham di PT. Maju Jaya sejak tahun 1999 senilai Rp. 150.000.000,-
4. Mobil Toyota Kijang Kristal tahun 2000 seharga Rp. 110.000.000,-
5. Saldo di tahapan BCA per 31 Des 2005 Rp. 102.506.890,-
NB : Pendapatan Bunga selama tahun 2005 adalah sebesar Rp. 5.789.625,-
Pajak atas bunga selama tahun 2005 adalah sebesar Rp. 1.157.925,-
Pak Ali Wijaya juga mengajukan kredit di BCA pada tahun 2003 sebesar
Rp. 100.000.000,-
Pak Ali Wijaya adalah komisaris di PT. Maju Jaya. Selain menjadi
komisaris, Pak Ali Wijaya juga bekerja sebagai Manajer Pemasaran.
Selama tahun 2009 Pak Ali memperoleh penghasilan sebagai berikut
:
a. Sebagai Komisaris setiap bulan Pak Ali menerima penghasilan sebesar
Rp. 10.000.000,-
b. Sebagai Manajer Pemasaran setiap bulan Pak Ali menerima penghasilan
sebesar Rp. 15.000.000,-
c. Pada bulan Desember 2009 Pak Ali terima THR sebesar Rp. 25.000.000,-
dan terima bonus sebesar Rp. 50.000.000,-
Berapakah PPh Pasal 21 tahun 2009 yang dipotong perusahaan ? Dan
bagaimana pelaporannya dalam SPT Pribadi Pak Ali Wijaya di Tahun
2009 ?
Dasar Peraturan:
1. Pasal 4 ayat (1) huruf
a Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
2. Pasal 21 ayat (1) dan
ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
3. Pasal 2 ayat (1) huruf
a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009
tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan
Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
4. Pasal 3 huruf a Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009
5. Pasal 5 ayat (1) huruf
a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009
6. Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009
7. Pasal 9 ayat (1) huruf
a angka 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009
8. Pasal 10 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009
9. Pasal 11 ayat (1) Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009
10. Pasal 17 ayat (1) dan
ayat (4) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
11. Pasal 14 ayat (1)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009
12. Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009
Berikut adalah perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong oleh PT Maju
Jaya atas penghasilan yang dibayarkan kepada Pak Ali tahun 2009:

www.pajakpribadi.com |