ARTIKEL
Wajib Pajak Orang Pribadi Dokter

Agus Hermawan, seorang dokter spesialis anak, praktek di Rumah Sakit “Harapan Ibu”. Selain itu Agus Hermawan juga membuka praktek di rumahnya.

Berikut ini adalah identitas yang tercantum di Kartu NPWP Agus Hermawan:
Nama : AGUS HERMAWAN
NPWP : 01.234.567.8-036.000
Alamat : Jl. Grogol Permai Blok B No.18
Grogol Petamburan - Jakarta

Daftar tanggungan Agus Hermawan :

Daftar harta dan kewajiban Agus Hermawan :

Penghasilan Agus Hermawan selama tahun 2009 dari membuka praktek di rumah dan sebagai dokter praktek Di RS “Harapan Ibu” (sebagaimana tercantum dalam 1721 A1) sebagai berikut :





PPh Pasal 25 yang telah dibayar sendiri oleh Agus Hermawan sebesar Rp 22.500.000,-.

Pertanyaan :
1. Berapa PPh Terutang, PPh Yang Masih Harus Dibayar Sendiri, dan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya?
2. Bagaimana cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2009?

Dasar peraturan

1. Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…
2. Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan
Berdasarkan ketentuan di atas, norma penghitungan penghasilan neto untuk seorang dokter yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam wilayah ibukota propinsi adalah sebesar 45%.
4. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
5. Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
6. Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
7. Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
8. Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
9. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.43/1995 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 atas Honorarium Dokter yang Praktek di Rumah Sakit
10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER 4/PJ/2009 tanggal 29 Juni 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Penjelasan:
Dikarenakan Penghasilan Agus Hermawan dari pekerjaan bebas (buka praktek sendiri) belum melebihi Rp 4.800.000.000,-, maka Agus Hermawan diperbolehkan untuk memilih menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto. Norma Perhitungan penghasilan netto untuk dokter adalah 45%.

 

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2005-2009 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan