| Wajib Pajak
Orang Pribadi Dokter |

Agus Hermawan, seorang dokter spesialis anak, praktek di Rumah
Sakit “Harapan Ibu”. Selain itu Agus Hermawan juga membuka
praktek di rumahnya.
Berikut ini adalah identitas yang tercantum di Kartu NPWP Agus
Hermawan:
Nama : AGUS HERMAWAN
NPWP : 01.234.567.8-036.000
Alamat : Jl. Grogol Permai Blok B No.18
Grogol Petamburan - Jakarta
Daftar tanggungan Agus Hermawan :
Daftar harta dan kewajiban Agus Hermawan :
Penghasilan Agus Hermawan selama tahun 2009 dari membuka praktek
di rumah dan sebagai dokter praktek Di RS “Harapan Ibu”
(sebagaimana tercantum dalam 1721 A1) sebagai berikut :
PPh Pasal 25 yang telah dibayar sendiri oleh Agus Hermawan sebesar
Rp 22.500.000,-.
Pertanyaan :
1. Berapa PPh Terutang, PPh Yang Masih Harus Dibayar Sendiri, dan
Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya?
2. Bagaimana cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun
pajak 2009?
Dasar peraturan
1. Undang-undang Nomor 36
tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1)
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik
yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak
yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…
2. Pasal 14 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
3. Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan
Neto Bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan
Menggunakan Norma Penghitungan
Berdasarkan ketentuan di atas, norma penghitungan penghasilan neto
untuk seorang dokter yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
dalam wilayah ibukota propinsi adalah sebesar 45%.
4. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang
Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
5. Pasal 16 ayat (2) Undang-undang
Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
6. Pasal 17 ayat (1) huruf
a Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
7. Pasal 28 Undang-undang
Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
8. Pasal 25 ayat (1) Undang-undang
Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
9. Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-51/PJ.43/1995 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 atas
Honorarium Dokter yang Praktek di Rumah Sakit
10. Peraturan Direktur Jenderal
Pajak No PER 4/PJ/2009 tanggal 29 Juni 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Penjelasan:
Dikarenakan Penghasilan Agus Hermawan dari pekerjaan bebas (buka
praktek sendiri) belum melebihi Rp 4.800.000.000,-, maka Agus Hermawan
diperbolehkan untuk memilih menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan
Neto. Norma Perhitungan penghasilan netto untuk dokter adalah 45%.

www.pajakpribadi.com |