ARTIKEL
ORANG PRIBADI YANG MEMBUKA USAHA MINIMARKET

Data Wajib Pajak

Nama: Suparman
NPWP: 01.234.567.8-036.000
Alamat: Jl. Raya Tomang No. 29, Jakarta Barat
Telepon: 021- 5549912
Status: L/K/2 (Laki-Laki Kawin dengan tanggungan 2 orang anak)



Suparman memiliki daftar harta sebagai berikut :
1. Rumah Tinggal di Raya Tomang yang diperoleh sejak Tahun 1998 seharga Rp 150.000.000,00
2. Mobil Karimun sejak Tahun 2001 Rp 65.000.000,00
3. Motor Honda Astrea sejak Tahun 2004 sebesar Rp 8.500.000,00
4. Motor Honda Supra sejak Tahun 2005 sebesar Rp 10.250.000,00

NB : Angsuran PPh 25 yang telah dibayar selama Januari s.d Desember 2009 sebesar Rp 10.520.000,00

Suparman membuka usaha sendiri yaitu membuka warung minimarket yang menyediakan kebutuhan barang-barang rumah tangga.
Pada tahun 2009, jumlah peredaran bruto setahun sebesar Rp. 452.500.000,00
Dalam menghitung Penghasilan Neto, Suparman menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Berapa PPh Pasal 29 yang harus dibayar oleh Suparman?
Dan bagaimana pelaporan dalam SPT PPh WP Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2009?


Dasar peraturan

1. Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan
Berdasarkan ketentuan di atas, norma penghitungan penghasilan neto untuk seorang yang melakukan perdagangan eceran melalui minimarket yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam wilayah ibukota propinsi adalah sebesar 30%.
3. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
4. Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
5. Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
6. Pasal 17 ayat (4) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
7. Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
8. Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER 4/PJ/2009 tanggal 29 Juni 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi


Penjelasan :
Dikarenakan Penghasilan Suparman dari usaha minimarket belum melebihi Rp 4.800.000.000,-, maka Suparman diperbolehkan untuk memilih menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto. Norma Perhitungan penghasilan netto untuk usaha tersebut adalah 30%.

Berikut adalah peredaran usaha Pak Suparman tahun 2009 :

Perhitungan SPT OP Suparman untuk Tahun 2009 :



www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2005-2009 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan