ARTIKEL
Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha Atau Pekerjaan Bebas Yang Memilih Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Antonius Wijaya, seorang pedagang eceran barang-barang kelontong untuk keperluan rumah tangga. Dalam menjalankan usahanya, Antonius tidak menyelenggarakan pembukuan. Ia memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghitungan Neto.

Dari buku catatan dalam tahun 2009 jumlah peredaran bruto adalah sebesar Rp. 808.808.500,- dengan perincian sebagai berikut:
- Bulan Januari 2009 Rp. 67.457.000,-
- Bulan Februari 2009 Rp. 67.992.300,-
- Bulan Maret 2009 Rp. 66.751.400,-
- Bulan April 2009 Rp. 66.665.900,-
- Bulan Mei 2009 Rp. 67.710.200,-
- Bulan Juni 2009 Rp. 66.954.000,-
- Bulan Juli 2009 Rp. 67.500.000,-
- Bulan Agustus 2009 Rp. 65.853.400,-
- Bulan September 2009 Rp. 67.330.000,-
- Bulan Oktober 2009 Rp. 69.230.800,-
- Bulan November 2009 Rp. 68.963.000,-
- Bulan Desember 2009 Rp. 66.400.500,-

Sedangkan total biaya yang dikeluarkan adalah sebesar Rp. 547.106.375,-

Berikut ini adalah identitas yang tercantum di Kartu NPWP:
NPWP : 09.123.456.7-006.000
Nama : Antonius Wijaya
Alamat : Jl. Tmn. Pulo Gebang Blok B-1 No. 22
RT. 003 RW. 012 Cakung Timur
Cakung
Jakarta Timur

Alamat yang digunakan untuk melakukan usaha adalah sama dengan alamat tempat tinggal.

Anggota keluarga yang menjadi tanggungan Antonius adalah:
• Stephanie, istri (sebagai ibu rumah tangga), lahir tanggal 10 November 1971.
• Joshua, anak kandung (sebagai pelajar), lahir tanggal 8 Oktober 1995.
• Dewi Nuryani, anak kandung (sebagai pelajar), lahir tanggal 3 April 1998.

Selama tahun 2009 sudah membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp. 24.000.000,-

Berdasarkan kasus diatas, bagaimana perhitungan PPh terutang atas nama Antonius dan jumlah PPh yang lebih/kurang dibayar untuk tahun pajak 2009 serta bagaimana pengisiannya di Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi?

Dasar Peraturan

1. Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No KEP-536/PJ./2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan
Berdasarkan ketentuan di atas, norma penghitungan penghasilan neto untuk jenis usaha perdagangan eceran barang-barang kelontong untuk keperluan rumah tangga yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam wilayah ibukota propinsi adalah sebesar 30%.
3. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
4. Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
5. Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
6. Pasal 17 ayat (4) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak
7. Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
8. Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-4/PJ/2009 tanggal 29 Juni 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi


Dikarenakan Penghasilan Antonius Wijaya dari usaha perdagangan barang-barang kelontong belum melebihi Rp 4.800.000.000,-, maka Antonius Wijaya diperbolehkan untuk memilih menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto. Norma Perhitungan penghasilan netto untuk usaha tersebut adalah 30%.

Beberapa hal yang harus diperhatikan apabila Wajib Pajak akan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto antara lain:
a. Wajib Pajak tetap wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP
b. Biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan usaha pokok Wajib Pajak tidak dapat dikurangkan lagi, karena telah diperhitungkan dengan tarif dalam menghitung Norma Penghitungan Penghasilan Neto.






------------------------------------------------------------------------------------------------------------
= Contoh pengisian SPT 1770 untuk WPOP yang menggunakan Norma Penghitungan ....

 


 

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2005-2009 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan