ARTIKEL
Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha Atau Pekerjaan Bebas Yang menggunakan norma.

Contoh Kasus untuk Tahun Pajak 2009 :

Samuel Lukito, seorang pengusaha yang bergerak di bidang perdagangan besar alat elektronik, terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit. Samuel Lukito berstatus kawin dengan 3 anak dan istrinya tidak bekerja.
Identitas Samuel Lukito adalah sebagai berikut:
NPWP : 01.234.567.8-047.000
Alamat rumah : Jl. Pluit Raya II No. 5, Pluit – Penjaringan
Jakarta Utara

Daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan Samuel Lukito dalam tahun 2009 adalah sebagai berikut:



Selama tahun 2009 sudah membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp.1.950.000,-
Daftar Harta Samuel adalah sebagai berikut:



Berdasarkan kasus diatas, bagaimana perhitungan PPh terutang atas nama Samuel Lukito dan jumlah PPh yang lebih/kurang dibayar untuk tahun pajak 2009 serta bagaimana pengisiannya di Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 ?

Dasar Peraturan:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
2. Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan
Berdasarkan ketentuan di atas, norma penghitungan penghasilan neto untuk usaha di bidang perdagangan besar alat elektronik yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam wilayah ibukota propinsi adalah sebesar 25%.
4. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
5. Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
6. Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
7. Pasal 17 ayat (4) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
8. Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
9. Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER 4/PJ/2009 tanggal 29 Juni 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi


Penjelasan:
Berdasarkan Lampiran Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000, persentase norma penghitungan penghasilan neto bagi pedagang besar alat elektronik adalah sebesar 25%.

 



------------------------------------------------------------------------------------------------------------
= Contoh pengisian SPT 1770 untuk WPOP yang menggunakan Norma Penghitungan ....

 


 

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2005-2009 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan