| Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha Atau Pekerjaan Bebas Yang menggunakan norma. |

Contoh Kasus untuk Tahun Pajak 2009 :
Samuel Lukito, seorang pengusaha yang bergerak di bidang perdagangan
besar alat elektronik, terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Jakarta Pluit. Samuel Lukito berstatus kawin dengan 3 anak dan istrinya
tidak bekerja.
Identitas Samuel Lukito adalah sebagai berikut:
NPWP : 01.234.567.8-047.000
Alamat rumah : Jl. Pluit Raya II No. 5, Pluit – Penjaringan
Jakarta Utara
Daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan Samuel
Lukito dalam tahun 2009 adalah sebagai berikut:
Selama tahun 2009 sudah membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp.1.950.000,-
Daftar Harta Samuel adalah sebagai berikut:
Berdasarkan kasus diatas, bagaimana perhitungan PPh terutang atas
nama Samuel Lukito dan jumlah PPh yang lebih/kurang dibayar untuk
tahun pajak 2009 serta bagaimana pengisiannya di Formulir SPT Tahunan
PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 ?
Dasar Peraturan:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang
Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
2. Pasal 14 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
3. Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan
Neto Bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan
Menggunakan Norma Penghitungan
Berdasarkan ketentuan di atas, norma penghitungan penghasilan neto
untuk usaha di bidang perdagangan besar alat elektronik yang terdaftar
di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam wilayah ibukota propinsi adalah
sebesar 25%.
4. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang
Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
5. Pasal 16 ayat (2) Undang-undang
Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
6. Pasal 17 ayat (1) huruf
a Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
7. Pasal 17 ayat (4) Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
8. Pasal 28 Undang-undang
Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
9. Pasal 25 ayat (1) Undang-undang
Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
10. Peraturan Direktur Jenderal
Pajak No PER 4/PJ/2009 tanggal 29 Juni 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Penjelasan:
Berdasarkan Lampiran Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000,
persentase norma penghitungan penghasilan neto bagi pedagang besar
alat elektronik adalah sebesar 25%.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------
= Contoh pengisian SPT 1770 untuk WPOP yang menggunakan Norma Penghitungan
....
www.pajakpribadi.com |