ARTIKEL
Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha Atau Pekerjaan Bebas Yang Menyelenggarakan Pembukuan.

Benny Santoso, bertempat tinggal di Jl. Kutilang No. 40, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat 11620, nomor telepon 5858266, terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kembangan dengan NPWP: 01.234.567.8-086.000.

Ia berusaha dalam bidang perdagangan bahan bangunan dengan merek usaha “Jaya Makmur” berlokasi di Jl. Meruya Ilir Raya No. 33, nomor telepon 5867812.

Data anggota keluarga yang menjadi tanggungan Benny Santoso dalam tahun 2009 adalah sebagai berikut:
• Linda Wiguna, istri (sebagai ibu rumah tangga), lahir tanggal 14 Februari 1970.
• Mariana Santoso, anak kandung (sebagai pelajar), lahir tanggal 3 Juli 1994.
• Andrian Santoso, anak kandung (sebagai pelajar), lahir tanggal 24 Mei 1998.

Berikut ini adalah Laporan Laba Rugi Komersial (tahun buku 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2009):



Selama tahun 2009 sudah membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp. 44.400.000,-

Berdasarkan kasus diatas, bagaimana perhitungan PPh terutang atas nama Benny Santoso dan jumlah PPh yang lebih/kurang dibayar untuk tahun pajak 2009 serta bagaimana pengisiannya di Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi?

Penjelasan:

Dasar peraturan :

1. Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
2. Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
5. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
6. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
7. Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
8. Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
9. Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

PENYAJIAN LAPORAN LABA RUGI FISKAL






www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2005-2009 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan