| Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha Atau Pekerjaan Bebas Yang Menyelenggarakan Pembukuan. |

Benny Santoso, bertempat tinggal di Jl. Kutilang No. 40, Kelurahan
Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat 11620, nomor telepon
5858266, terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kembangan dengan
NPWP: 01.234.567.8-086.000.
Ia berusaha dalam bidang perdagangan bahan bangunan dengan merek
usaha “Jaya Makmur” berlokasi di Jl. Meruya Ilir Raya
No. 33, nomor telepon 5867812.
Data anggota keluarga yang menjadi tanggungan Benny Santoso dalam
tahun 2009 adalah sebagai berikut:
• Linda Wiguna, istri (sebagai ibu rumah tangga), lahir tanggal
14 Februari 1970.
• Mariana Santoso, anak kandung (sebagai pelajar), lahir tanggal
3 Juli 1994.
• Andrian Santoso, anak kandung (sebagai pelajar), lahir tanggal
24 Mei 1998.
Berikut ini adalah Laporan Laba Rugi Komersial (tahun buku 1 Januari
2009 sampai dengan 31 Desember 2009):
Selama tahun 2009 sudah membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar
Rp. 44.400.000,-
Berdasarkan kasus diatas, bagaimana perhitungan PPh terutang atas
nama Benny Santoso dan jumlah PPh yang lebih/kurang dibayar untuk
tahun pajak 2009 serta bagaimana pengisiannya di Formulir SPT Tahunan
PPh Wajib Pajak Orang Pribadi?
Penjelasan:
Dasar peraturan :
1. Pasal 6 ayat (1) Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
2. Pasal 9 ayat (1) Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
3. Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan
Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor
131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan
Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
5. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
6. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
7. Pasal 17 ayat (1) huruf
a Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
8. Pasal 28 ayat (1) Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
9. Pasal 25 ayat (1) Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
PENYAJIAN LAPORAN LABA RUGI FISKAL


www.pajakpribadi.com |