ARTIKEL
Wajib Pajak Orang Pribadi Distributor Multilevel Marketing (MLM)

Rudi Prayitno adalah seorang kepala keluarga yang memperoleh penghasilan dari kegiatan multilevel marketing sebagai direct selling. Berikut ini adalah rincian penghasilan Rudi selama tahun 2009:

Berikut ini adalah identitas yang tercantum di Kartu NPWP Rudi:
NPWP : 01.234.567.8-036.000
Nama : RUDI PRAYITNO
Alamat : Jl. Latumenten 3 No. 9
Jelambar – Grogol Petamburan
Jakarta Barat 11460

Anggota keluarga yang menjadi tanggungan Rudy Prayitno adalah:
• Irma Suyanto, istri (sebagai ibu rumah tangga), lahir di Jakarta tanggal 18 Maret 1976.
• Risma Prayitno, anak kandung (sebagai pelajar), lahir di Jakarta tanggal 3 Juni 2001.

Berikut ini adalah daftar harta yang dilaporkan oleh Rudy Prayitno :

Bagaimanakah aspek perpajakan dan cara pelaporan pajak atas penghasilan Rudi dari Multilevel Marketing?

Penjelasan:

Dasar Hukum:

o Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.43/1999 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Sehubungan dengan Kegiatan Multilevel Marketing
Catatan : KEP-281/PJ./1998 dan KEP-235/PJ./1999 telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009
o Pasal 3 huruf c angka 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
o Pasal 5 ayat (1) huruf e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009
o Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009
o Pasal 10 ayat (2) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009
o Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
o Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
o Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2009 tentang Penggunaan Nroma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan Distributor Perusahaan Multilevel Marketing atau Direct Selling
o Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto dengan Menggunakan Norma Penghitungan
Berdasarkan ketentuan di atas, norma penghitungan penghasilan neto untuk usaha Perdagangan Eceran Barang-barang Hasil Industri Pengolahan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam wilayah ibukota propinsi adalah sebesar 30%.
o Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
o Pasal 17 ayat (4) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
o Pasal 16 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009
o Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
o Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

 

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2005-2009 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan