| Wajib Pajak Orang Pribadi Distributor Multilevel Marketing (MLM)
|

Rudi Prayitno adalah seorang kepala keluarga yang memperoleh penghasilan
dari kegiatan multilevel marketing sebagai direct selling. Berikut
ini adalah rincian penghasilan Rudi selama tahun 2009:
Berikut ini adalah identitas yang tercantum di Kartu NPWP Rudi:
NPWP : 01.234.567.8-036.000
Nama : RUDI PRAYITNO
Alamat : Jl. Latumenten 3 No. 9
Jelambar – Grogol Petamburan
Jakarta Barat 11460
Anggota keluarga yang menjadi tanggungan Rudy Prayitno adalah:
• Irma Suyanto, istri (sebagai ibu rumah tangga), lahir di
Jakarta tanggal 18 Maret 1976.
• Risma Prayitno, anak kandung (sebagai pelajar), lahir di
Jakarta tanggal 3 Juni 2001.
Berikut ini adalah daftar harta yang dilaporkan oleh Rudy Prayitno
:
Bagaimanakah aspek perpajakan dan cara pelaporan pajak atas penghasilan
Rudi dari Multilevel Marketing?
Penjelasan:
Dasar Hukum:
o Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-39/PJ.43/1999 tentang Perlakuan Perpajakan atas
Penghasilan Sehubungan dengan Kegiatan Multilevel Marketing
Catatan : KEP-281/PJ./1998 dan KEP-235/PJ./1999 telah diubah terakhir
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009
o Pasal 3 huruf c angka 12
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Perubahan
atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang
Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan
dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
o Pasal 5 ayat (1) huruf
e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009
o Pasal 9 ayat (1) huruf
a angka 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009
o Pasal 10 ayat (2) huruf
c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009
o Pasal 7 ayat (1) Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
o Pasal 14 ayat (2) Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
o Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-100/PJ/2009 tentang Penggunaan Nroma Penghitungan
Penghasilan Neto Bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan Distributor
Perusahaan Multilevel Marketing atau Direct Selling
o Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan
Neto Bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto dengan
Menggunakan Norma Penghitungan
Berdasarkan ketentuan di atas, norma penghitungan penghasilan neto
untuk usaha Perdagangan Eceran Barang-barang Hasil Industri Pengolahan
yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam wilayah ibukota
propinsi adalah sebesar 30%.
o Pasal 17 ayat (1) huruf
a Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
o Pasal 17 ayat (4) Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
o Pasal 16 ayat (1) huruf
b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009
o Pasal 28 ayat (1) Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
o Pasal 25 ayat (1) Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

www.pajakpribadi.com |