ARTIKEL
WP OP Pengusaha Tertentu

Herman Wiradhana seorang pengusaha yang bergerak dibidang perdagangan sepatu dengan merk usaha “Brytain”.

Mempunyai tempat usaha di 3 lokasi yang berbeda dengan lokasi tempat tinggalnya. Adapun identitas Herman Wiradhana adalah sebagai berikut:

Alamat tempat tinggal : Jl. Hasyim Ashari No. 88 Jakarta
No. Telp : 63854329 / No. Fax : 63854328
Kelurahan Petojo. Kecamatan Gambir
Jakarta Pusat - 10150
NPWP : 01.234.567.7-025.000
Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Satu

Alamat tempat usaha (1) : Jl. Lingkar Luar Barat No. 18
Kelurahan Cengkareng. Kecamatan Pegadungan
Jakarta Barat – 11470
No. Telp : 55763434 / No. Fax : 55763435
NPWP : 01.234.567.7-034.001
Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng

Alamat tempat usaha (2) : Jl. Perkutut No. 20
Kelurahan Meruya Utara. Kecamatan Kembangan
Jakarta Barat – 11620
No. Telp : 5855677 / No. Fax : 5855678
NPWP : 01.234.567.7-086.002
Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kembangan

Alamat tempat usaha (3) : Jl. Setia Baru No. 30
Kelurahan Jelambar Baru.
Kecamatan Grogol Petamburan
Jakarta Barat – 11460
No. Telp : 5658887 / No. Fax : 5658889
NPWP : 01.234.567.7-036.003
Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan

Data anggota keluarga yang menjadi tanggungan Herman Wiradhana dalam tahun 2009 adalah sebagai berikut:
• Ellionora Wijaya, istri (sebagai ibu rumah tangga), lahir tanggal 23 Maret 1969.
• Jordan Wiradhana, anak kandung (sebagai pelajar), lahir tanggal 8 Mei 1994.
• Adeline Wiradhana, anak kandung (sebagai pelajar), lahir tanggal 20 Desember 1997.
• Exel Wiradhana, anak kandung (Balita), lahir tanggal 23 Maret 2000.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Herman Wiradhana menyelenggarakan pembukuan. Dari pembukuan tahun 2009 jumlah penjualan untuk tiap-tiap lokasi adalah sebagai berikut:


Lain – lain :

1 Dalam tahun pajak 2009 tidak terdapat pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
2 Daftar Harta dan Daftar Kewajiban Herman Wiradhana pada akhir tahun 2005 adalah sebagai berikut



Daftar Kewajiban



Berdasarkan kasus diatas, bagaimana perhitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun 2009 untuk masing-masing lokasi usaha serta bagaimana pengisiannya di Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi?

Penjelasan:

Dasar Hukum:
Pasal 25 ayat 7 huruf c Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (link ke UU PPh.doc)

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 (link ke PMK 255.pdf)tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Sebagai WPOP Pengusaha Tertentu yang memiliki outlet di beberapa lokasi, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dibayar oleh Herman Wiradhana adalah sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan. Dan pembayaran PPh Pasal 25 tersebut merupakan pelunasan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak 2009 karena Herman Wiradhana tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
= Contoh Pengisian Form 1770 WPOP Pengusaha Tertentu ....
= Rekap Penghasilan dan PPh Ps. 25 yang telah disetor ....

 

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2005-2009 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan