|

Herman Wiradhana seorang pengusaha yang bergerak dibidang perdagangan
sepatu dengan merk usaha “Brytain”.
Mempunyai tempat usaha di 3 lokasi yang berbeda dengan lokasi tempat
tinggalnya. Adapun identitas Herman Wiradhana adalah sebagai berikut:
Alamat tempat tinggal : Jl. Hasyim Ashari No. 88 Jakarta
No. Telp : 63854329 / No. Fax : 63854328
Kelurahan Petojo. Kecamatan Gambir
Jakarta Pusat - 10150
NPWP : 01.234.567.7-025.000
Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Satu
Alamat tempat usaha (1) : Jl. Lingkar Luar Barat No. 18
Kelurahan Cengkareng. Kecamatan Pegadungan
Jakarta Barat – 11470
No. Telp : 55763434 / No. Fax : 55763435
NPWP : 01.234.567.7-034.001
Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng
Alamat tempat usaha (2) : Jl. Perkutut No. 20
Kelurahan Meruya Utara. Kecamatan Kembangan
Jakarta Barat – 11620
No. Telp : 5855677 / No. Fax : 5855678
NPWP : 01.234.567.7-086.002
Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kembangan
Alamat tempat usaha (3) : Jl. Setia Baru No. 30
Kelurahan Jelambar Baru.
Kecamatan Grogol Petamburan
Jakarta Barat – 11460
No. Telp : 5658887 / No. Fax : 5658889
NPWP : 01.234.567.7-036.003
Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan
Data anggota keluarga yang menjadi tanggungan Herman Wiradhana
dalam tahun 2009 adalah sebagai berikut:
• Ellionora Wijaya, istri (sebagai ibu rumah tangga), lahir
tanggal 23 Maret 1969.
• Jordan Wiradhana, anak kandung (sebagai pelajar), lahir
tanggal 8 Mei 1994.
• Adeline Wiradhana, anak kandung (sebagai pelajar), lahir
tanggal 20 Desember 1997.
• Exel Wiradhana, anak kandung (Balita), lahir tanggal 23
Maret 2000.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Herman Wiradhana menyelenggarakan
pembukuan. Dari pembukuan tahun 2009 jumlah penjualan untuk tiap-tiap
lokasi adalah sebagai berikut:
Lain – lain :
1 Dalam tahun pajak 2009 tidak terdapat pemotongan atau pemungutan
pajak oleh pihak ketiga.
2 Daftar Harta dan Daftar Kewajiban Herman Wiradhana pada akhir
tahun 2005 adalah sebagai berikut
Daftar Kewajiban
Berdasarkan kasus diatas, bagaimana perhitungan angsuran PPh Pasal
25 tahun 2009 untuk masing-masing lokasi usaha serta bagaimana pengisiannya
di Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi?
Penjelasan:
Dasar Hukum:
Pasal 25 ayat 7 huruf c Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Pajak Penghasilan (link ke UU PPh.doc)
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008
(link ke PMK 255.pdf)tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak
Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri oleh
Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Wajib Pajak Lainnya Yang
Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala
termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Sebagai WPOP Pengusaha Tertentu yang memiliki outlet di beberapa
lokasi, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dibayar
oleh Herman Wiradhana adalah sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh
lima persen) dari jumlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan.
Dan pembayaran PPh Pasal 25 tersebut merupakan pelunasan Pajak Penghasilan
yang terutang untuk tahun pajak 2009 karena Herman Wiradhana tidak
menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang
bersifat tidak final.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
= Contoh Pengisian Form 1770 WPOP Pengusaha Tertentu ....
= Rekap Penghasilan dan PPh Ps. 25 yang telah disetor ....
www.pajakpribadi.com |