| Pemilik Rumah/Ruko yang Menyewakan Rumah/Rukonya |

Ali adalah pemilik ruko 3 lantai di Jl. Latumenten No. 10. Ali
hanya memperoleh penghasilan dari menyewakan 3 lantai ruko tersebut.
Berikut ini adalah identitas yang tercantum di Kartu NPWP Agus
Hermawan:
NPWP : 01.234.567.8-036.000
Nama : ALI
Alamat : Jl. Grogol No. 11
Grogol Petamburan – Jakarta Barat
Daftar harta dan kewajiban Ali:

Rincian penghasilan Ali adalah:
1. Lantai 1 disewakan kepada Budi dengan harga sewa Rp.20.000.000,-
per tahun.
2. Lantai 2 disewakan kepada Kantor Notaris Andi & Rekan dengan
harga sewa Rp.15.000.000,- per tahun.
3. Lantai 3 disewakan kepada PT. Angin Ribut dengan harga sewa Rp.10.000.000,-
per tahun.
Semua kewajiban pemotongan pajak penghasilan final pasal 4 ayat
(2) telah dilaksanakan oleh pihak yang menyewa.
Pertanyaan:
Berdasarkan kondisi di atas, bagaimana cara pengisian SPT Tahunan
Orang Pribadi tahun 2009 untuk Ali?
Dasar Peraturan:
o Pasal 4 ayat (2) huruf
d Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
o Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
o Keputusan Menteri Keuangan
120/KMK.03/2002 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan
o Keputusan Direktur Jendral
Pajak KEP-227/PJ/2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran,
serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan Bangunan.
Penjelasan :
Total Penghasilan Sewa :
Lantai 1 = Rp 20.000.000,-
Lantai 2 = Rp 15.000.000,-
Lantai 3 = Rp 10.000.000,-
Rp 45.000.000,-
Total Penghasilan Sewa tersebut dikenakan pemotongan PPh Pasal
4 ayat (2) yang bersifat final sebesar 10%.
Jadi, PPh final tersebut adalah Rp 4.500.000,- (= 10% x Rp 45.000.000,-)
www.pajakpribadi.com |