ARTIKEL
Pemilik Rumah/Ruko yang Menyewakan Rumah/Rukonya

Ali adalah pemilik ruko 3 lantai di Jl. Latumenten No. 10. Ali hanya memperoleh penghasilan dari menyewakan 3 lantai ruko tersebut.

Berikut ini adalah identitas yang tercantum di Kartu NPWP Agus Hermawan:
NPWP : 01.234.567.8-036.000
Nama : ALI
Alamat : Jl. Grogol No. 11
Grogol Petamburan – Jakarta Barat

Daftar harta dan kewajiban Ali:

Rincian penghasilan Ali adalah:
1. Lantai 1 disewakan kepada Budi dengan harga sewa Rp.20.000.000,- per tahun.
2. Lantai 2 disewakan kepada Kantor Notaris Andi & Rekan dengan harga sewa Rp.15.000.000,- per tahun.
3. Lantai 3 disewakan kepada PT. Angin Ribut dengan harga sewa Rp.10.000.000,- per tahun.

Semua kewajiban pemotongan pajak penghasilan final pasal 4 ayat (2) telah dilaksanakan oleh pihak yang menyewa.

Pertanyaan:
Berdasarkan kondisi di atas, bagaimana cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2009 untuk Ali?

Dasar Peraturan:

o Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
o Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
o Keputusan Menteri Keuangan 120/KMK.03/2002 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan
o Keputusan Direktur Jendral Pajak KEP-227/PJ/2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan Bangunan.


Penjelasan :

Total Penghasilan Sewa :
Lantai 1 = Rp 20.000.000,-
Lantai 2 = Rp 15.000.000,-
Lantai 3 = Rp 10.000.000,-
Rp 45.000.000,-

Total Penghasilan Sewa tersebut dikenakan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final sebesar 10%.

Jadi, PPh final tersebut adalah Rp 4.500.000,- (= 10% x Rp 45.000.000,-)

 

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2005-2009 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan