CONTOH SOAL
ARTIS PENYANYI

 

Ronal, seorang penyanyi pop terkenal sering diundang menyanyi di beberapa kota besar di Indonesia. Berikut ini jumlah penghasilan yang diterima selama tahun 2005 :



Bulan Jumlah Penghasilan Penyelenggara
Januari

Rp 10.000.000,-

PT. Media Infotainment

Maret

Rp 35.000.000,-

PT. Indah Karya

Juni

Rp 80.000.000,-

PT. Megah Jaya

September

Rp 50.000.000,-

PT. Indomedia

Oktober

Rp 40.000.000,-

PT. Karya Asia

Desember

Rp 85.000.000,-

PT. Mulia Sejati


Berikut ini adalah identitas yang tercantum di Kartu NPWP Ronal:



Nama : RONAL
NPWP : 06.123.456.1-029.000
Alamat : Jl. Dahlia No. 5 Petojo
    Gambir Jakarta Pusat 10130

Anggota keluarga yang menjadi tanggungan Ronal adalah:

Nama Tanggal Lahir Status Pekerjaan
Fani 20 Desember 1972 Istri Ibu Rumah Tangga
Kania 16 Juli 1998 Anak Kandung Pelajar
Riana 16 April 2003 Anak Kandung play group

Selama tahun 2005, Ronal membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp. 30.000.000,-

Berdasarkan kasus di atas, bagaimana perlakuan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Ronal dan bagaimana pengisiannya di Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2005 ?



Penjelasan:


 

Dasar Hukum:

Dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang “Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi” dijelaskan sebagai berikut :

Pasal 1 angka 9

Penerima Honorarium adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya.

Pasal 2 ayat (1) huruf h

Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26, yang selanjutnya disingkat Pemotong Pajak adalah penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.

Pasal 5 ayat (1) huruf e

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, terdiri dari :

1. tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7);


2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;

3.             olahragawan;


4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;


5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;


6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial;


7. agen iklan;


8. pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, peserta sidang atau rapat, dan tenaga lepas lainnya dalam segala bidang kegiatan;


9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;


10. peserta perlombaan;


11. petugas penjaja barang dagangan;


12. petugas dinas luar asuransi;


13. peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan;


14. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.



Pasal 11 huruf a

Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 diterapkan atas penghasilan bruto berupa honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan, termasuk yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2 sampai dengan angka 12.

Pasal 21

(1)          Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan takwim.

(2)          Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah, atau bank-bank lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya.

(3)          Pemotong Pajak wajib melaporkan penyetoran tersebut dalam ayat (2) sekalipun nihil dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat, selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2).

(4)          Apabila dalam satu bulan takwim terjadi kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26, maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya dalam tahun takwim yang bersangkutan.

(5)          Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima Jaminan Hari Tua, penerima uang pesangon, dan penerima dana pensiun.

Berdasarkan peraturan di atas maka perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja adalah sebagai berikut :

Januari

5%       x     Rp 10.000.000,-                                                             Rp     500.000,-                  

Maret   

5%       x     Rp 25.000.000,-                         Rp 1.250.000,-

10%      x     Rp 10.000.000,-                         Rp 1.000.000,-               Rp 2.250.000,-

Juni

5%       x     Rp 25.000.000,-                         Rp  1.250.000,-

10%      x     Rp 25.000.000,-                         Rp  2.500.000,-

15%      x     Rp 30.000.000,-                         Rp  4.500.000,-              Rp  8.250.000,-

September

5%       x     Rp 25.000.000,-                         Rp  1.250.000,-

10%      x     Rp 25.000.000,-                         Rp  2.500.000,-              Rp  3.750.000,-

Oktober

5%       x     Rp 25.000.000,-                         Rp  1.250.000,-

10%      x     Rp 15.000.000,-                         Rp  1.500.000,-              Rp  2.750.000,-

Desember

5%       x     Rp 25.000.000,-                         Rp  1.250.000,-

10%      x     Rp 25.000.000,-                         Rp  2.500.000,-

15%      x     Rp 35.000.000,-                         Rp  5.250.000,-              Rp  9.000.000,-

                                                                 

Jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong Rp 26.500.000,-

Pihak  penyelenggara wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada Ronal atas pembayaran honorarium.

Perhitungan PPh Terutang dan PPh Kurang Bayar:

Penghasilan Bruto selama tahun 2005

300,000,000

Pengurang Penghasilan Bruto

0

Penghasilan Neto

300,000,000

Dikurangi: PTKP (K/2)

-

Wajib Pajak

12,000,000

-

Tambahan WP yang kawin

1,200,000

-

Tanggungan (2 orang)

2,400,000

Total PTKP

15,600,000

Penghasilan Kena Pajak

284,400,000

PPh terutang:

5%

x

25,000,000

=

1,250,000

10%

x

25,000,000

=

2,500,000

15%

x

50,000,000

=

7,500,000

25%

x

100,000,000

=

25,000,000

35%

x

84,400,000

=

29,540,000

Total PPh terutang

65,790,000

Kredit Pajak:

     PPh Pasal 21

26,500,000

PPh Yang Harus Dibayar Sendiri

39,290,000

PPh yang Dibayar Sendiri (PPh Pasal 25)

30,000,000

PPh Kurang Bayar

9,290,000

Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak Berikutnya:

1/12

x

39,290,000

=

3,274,167

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Contoh pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi ke dalam formulir SPT untuk artis.

Pengisian Lampiran IV formulir SPT Tahunan Orang Pribadi tentang Harta dan Kewajiban ditinjau dari segi resiko perpajakan.

 
  Copyright (c) 2007 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan