Penghitungan PPh Pasal
21 Ditanggung Pemerintah
(DTP) bagi Pegawai yang memiliki NPWP
Billy Arman adalah pegawai tetap di PT PQR, ia telah memiliki NPWP (04.123.456.7-036.000). PT PQR adalah perusahaan yang bergerak dalam industri farmasi dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 24232. Pada bulan Maret 2009 Billy Arman memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebesar Rp 5.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 30.000. Billy Arman menikah dan mempunyai 2 anak (status K/2).
|
a. |
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk bulan Maret 2009:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b. |
Besarnya penghasilan yang diterima Billy Arman apabila PPh Pasal 21 tidak ditanggung pemerintah
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c. |
Besarnya penghasilan yang diterima Billy Arman apabila PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d. |
Karena Billy Arman memiliki NPWP maka atas PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan Februari sampai dengan bulan November 2009 mendapat fasilitas Ditanggung Pemerintah dengan syarat jumlah penghasilan bruto sebulan tidak melebihi Rp 5.000.000. |