Penghitungan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi Pegawai yang memiliki NPWP

 

 

Billy Arman adalah pegawai tetap di PT PQR, ia telah memiliki NPWP (04.123.456.7-036.000). PT PQR adalah perusahaan yang bergerak dalam industri farmasi dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 24232. Pada bulan Maret 2009 Billy Arman memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebesar Rp 5.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 30.000. Billy Arman menikah dan mempunyai 2 anak (status K/2).

 

a.

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk bulan Maret 2009:

Penghasilan bruto sebulan

Pengurangan:

 

 

Rp    5.000.000

- Biaya jabatan

(5% x Rp 5.000.000)

 

 

Rp 250.000

 

- Iuran Pensiun

 

Rp   30.000

 

 

 

 

Rp      280.000

Penghasilan Neto sebulan

 

 

Rp   4.720.000

Penghasilan Neto setahun

12 x Rp.4.720.000

 

Rp 56.640.000

PTKP setahun:

 

 

 

- untuk WP sendiri

 

Rp 15.840.000

 

- tambahan WP kawin

 

Rp   1.320.000

 

- tambahan untuk 2 anak

2 x Rp 1.320.000

Rp   2.640.000

 

 

 

 

Rp 19.800.000

Penghasilan Kena Pajak setahun

 

 

Rp 36.840.000

PPh Pasal 21 terutang setahun

5% x Rp36.840.000

 

Rp   1.842.000

PPh Pasal 21 terutang sebulan

Rp 1.842.000 / 12

 

Rp.     153.500

Jumlah PPh Pasal 21 bulan Maret 2009

 

 

Rp      153.500

b.

Besarnya penghasilan yang diterima Billy Arman apabila PPh Pasal 21 tidak ditanggung pemerintah

 

 

Penghasilan bruto sebulan
Dikurangi iuran pensiun
Dikurangi PPh Pasal 21 terutang
Besarnya penghasilan yang diterima

Rp   5.000.000
Rp      (30.000)
Rp    (153.500)
Rp   4.816.500

c.

Besarnya penghasilan yang diterima Billy Arman apabila PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah:

Besarnya penghasilan apabila PPh Pasal 21 tidak Ditanggung Pemerintah
Ditambah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Besarnya penghasilan yang diterima

Rp  4.816.500

Rp     153.500
Rp  4.970.000

 

 

d.

Karena Billy Arman memiliki NPWP maka atas PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan Februari sampai dengan bulan November 2009 mendapat fasilitas Ditanggung Pemerintah dengan syarat jumlah penghasilan bruto sebulan tidak melebihi Rp 5.000.000.