CONTOH SOAL
ORANG PRIBADI YANG MEMILIKI 2 JABATAN DI PERUSAHAAN

 

Data Wajib Pajak


Nama          :  Ali Wijaya
NPWP       :  06.234.789.0.031.000
Alamat        :  Jl. Letjen S. Parman No. 15 A, Palmerah, Jakarta Barat, 11530
Telepon       :  021 – 5667890
Status         :  L/K/3 (Laki-laki Kawin dengan 3 anak)



Daftar Tanggungan


NO.

NAMA

TANGGAL LAHIR

STATUS

KETERANGAN

1

Elisa

17-Feb-60

Istri

Ibu Rumah Tangga

2

Nita Wijaya

07-Oct-88

Anak

Pelajar

3

Andri Wijaya

28-Jul-91

Anak

Pelajar

4

Sela Wijaya

10-May-96

Anak

Pelajar


Pak Ali memiliki harta sebagai berikut :

1. Rumah Tinggal di S. Parman yang diperoleh sejak tahun 1998 seharga Rp. 250.000.000,-

2. Deposito di BCA sejak tahun 1998 senilai Rp. 50.000.000,-

3. Saham di PT. Maju Jaya sejak tahun 1999 senilai Rp. 150.000.000,-

4. Mobil Toyota Kijang Kristal tahun 2000 seharga Rp. 110.000.000,-

5. Saldo di tahapan BCA per 31 Des 2005 Rp. 102.506.890,-

NB : Pendapatan Bunga selama tahun 2005 adalah sebesar Rp. 5.789.625,-

  
Pajak atas bunga selama tahun 2005 adalah sebesar Rp. 1.157.925,-



Pak Ali juga mengajukan kredit di BCA pada tahun 2003 sebesar Rp. 100.000.000,-

Pak Ali Wijaya adalah komisaris di PT. Maju Jaya, selain menjadi komisaris, Pak Ali juga bekerja  sebagai Manajer Pemasaran

Selama tahun 2005 Pak Ali memperoleh penghasilan sebagai berikut :

a. Sebagai Komisaris setiap bulan Pak Ali menerima penghasilan sebesar Rp. 10.000.000,-

b. Sebagai Manajer Pemasaran, Pak Ali menerima penghasilan sebesar Rp. 15.000.000,-

c. Pada bulan Desember 2005 Pak Ali terima THR sebesar Rp. 25.000.000,- dan terima bonus sebesar Rp. 50.000.000,-


Berapakah PPh Pasal 21 tahun 2005 yang dipotong perusahaan ?
Dan bagaimana pelaporannya dalam SPT Pribadi Pak Ali di Tahun 2005 ?

Dasar Peraturan:



Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 “Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi” dijelaskan sebagai berikut :



Pasal 5 ayat (1)


Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :


a. penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu,uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;



b. penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;



Pasal 8 ayat (1)

Besarnya penghasilan neto pegawai tetap ditentukan berdasar penghasilan bruto dikurangi dengan :

a. biaya jabatan, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setahun atau Rp 108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah) sebulan;

b. iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.


Pasal 8 ayat (3)


Besarnya Penghasilan Kena Pajak dari seorang pegawai dihitung berdasar penghasilan netonya dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).  Atas besarnya PTKP dalam Kep Dirjen No. Kep-545/PJ./2000 ini telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 564/KMK.03/2004 tanggal 29 November 2004, dalam Pasal 1 ayat (1) yang jumlahnya adalah sebagai berikut:

a. Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak;

b. Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;

d. Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Pasal 11 huruf a

Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 diterapkan atas penghasilan bruto berupa honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan, termasuk yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2 sampai dengan angka 12.

Dimana besarnya tarif adalah sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak                                       Tarif Pajak

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh                                            5%

lima juta rupiah)                                                                        (lima persen)

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta                                            10%

rupiah) s.d. Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)                   (sepuluh persen)

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)                          15%

s.d. Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)                                (lima belas persen)

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)                                        25%

s.d. Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)                             (dua puluh lima persen)

------------------------------------------------------------------------------------------------------------ di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)                         35%

                                                                                                (tiga puluh lima persen)

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berikut adalah perhitungan PPh 21 Pasal Pak Ali tahun 2005 :

Penghasilan sebagai Komisaris

Rp.

   120,000,000

Penghasilan sebagai Mjr. Pemasaran

Rp.

   180,000,000

Rp.

   300,000,000

THR

Rp.

    25,000,000

Bonus

Rp.

    50,000,000

Rp.

     75,000,000

Penghasilan bruto setahun

Rp.

   375,000,000

Pengurangan :

1

Biaya Jabatan

5% X Rp. 375.000.000,-

=

Rp.

      1,296,000

maksismum diperkenankan

(Rp. 1.296.000,- setahun)

Rp.

     (1,296,000)

 

 

 

Penghasilan Neto setahun

=

Rp.

   373,704,000

2

PTKP (K/3) setahun untuk WP

=

Rp.

    12,000,000

Tambahan untuk WP Kawin

=

Rp.

      1,200,000

Tambahan untuk 3 orang anak

(3 x Rp. 1.200.000,-)

=

Rp.

      3,600,000

=

Rp.

    (16,800,000)

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

=

Rp.

   356,904,000

PPh Pasal 21 setahun

-

5% x Rp. 25.000.000,-

=

Rp.

      1,250,000

-

10% x Rp. 25.000.000,-

=

Rp.

      2,500,000

-

15% x Rp. 50.000.000,-

=

Rp.

      7,500,000

-

25% x Rp. 100.000.000,-

=

Rp.

    25,000,000

-

35% x Rp. 156.904.000,-

=

Rp.

    54,916,400

PPh Pasal 21 setahun

=

Rp.

     91,166,400

PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja

=

Rp.

   91,166,400


Jadi besarnya PPh Pasal 21 tahun 2005 yang dipotong oleh Perusahaan atas penghasilan Pak Ali adalah sebesar Rp. 91.166.400,-

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Contoh pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi ke dalam formulir SPT untuk wp06.
Pengisian Lampiran IV formulir SPT Tahunan Orang Pribadi tentang Harta dan Kewajiban ditinjau dari segi resiko perpajakan.

 
  Copyright (c) 2007 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan