Data Wajib Pajak
Nama
:
Ali
Wijaya
NPWP
:
06.234.789.0.031.000
Alamat
:
Jl. Letjen S. Parman No. 15 A, Palmerah, Jakarta
Barat, 11530
Telepon
:
021
– 5667890
Status
:
L/K/3
(Laki-laki Kawin dengan 3 anak)
Daftar Tanggungan
| NO. |
NAMA |
TANGGAL LAHIR |
STATUS |
KETERANGAN |
| 1 |
Elisa |
17-Feb-60 |
Istri |
Ibu Rumah Tangga |
| 2 |
Nita Wijaya |
07-Oct-88 |
Anak |
Pelajar |
| 3 |
Andri Wijaya |
28-Jul-91 |
Anak |
Pelajar |
| 4 |
Sela Wijaya |
10-May-96 |
Anak |
Pelajar |
Pak Ali memiliki harta sebagai berikut :
1. Rumah Tinggal
di S. Parman yang diperoleh sejak tahun 1998 seharga Rp. 250.000.000,-
2. Deposito di
BCA sejak tahun 1998 senilai Rp. 50.000.000,-
3. Saham di PT.
Maju Jaya sejak tahun 1999 senilai Rp. 150.000.000,-
4. Mobil Toyota
Kijang Kristal tahun 2000 seharga Rp. 110.000.000,-
5. Saldo di tahapan
BCA per 31 Des 2005 Rp. 102.506.890,-
NB : Pendapatan Bunga selama tahun 2005 adalah sebesar Rp. 5.789.625,-
Pajak atas bunga selama tahun 2005 adalah sebesar Rp. 1.157.925,-
Pak Ali juga mengajukan kredit di BCA pada tahun 2003 sebesar
Rp. 100.000.000,- Pak Ali Wijaya
adalah komisaris di PT. Maju Jaya, selain menjadi komisaris, Pak
Ali juga bekerja
sebagai
Manajer Pemasaran Selama tahun 2005 Pak Ali memperoleh
penghasilan sebagai berikut :
a. Sebagai Komisaris setiap bulan Pak Ali menerima penghasilan
sebesar Rp. 10.000.000,-
b. Sebagai Manajer Pemasaran, Pak Ali menerima penghasilan sebesar
Rp. 15.000.000,-
c. Pada bulan Desember 2005 Pak Ali terima THR sebesar Rp. 25.000.000,-
dan terima bonus sebesar Rp. 50.000.000,-
Berapakah PPh Pasal 21 tahun 2005 yang dipotong perusahaan ?
Dan bagaimana pelaporannya dalam SPT Pribadi Pak Ali di Tahun
2005 ?
Dasar Peraturan:
Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak No.
Kep-545/PJ./2000
tanggal 29 Desember 2000 “Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran,
dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan
dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi” dijelaskan
sebagai berikut :
Pasal 5 ayat (1)
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa
gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium
anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan,
uang lembur, uang sokongan, uang tunggu,uang ganti rugi, tunjangan
isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan,
tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan
iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi
yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan
nama apapun;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur
berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan
hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan
sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;
Pasal 8 ayat (1)
Besarnya
penghasilan neto pegawai tetap ditentukan berdasar penghasilan
bruto dikurangi dengan :
a. biaya jabatan, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan
bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan jumlah maksimum
yang diperkenankan sejumlah Rp 1.296.000,00 (satu juta dua ratus
sembilan puluh enam ribu rupiah) setahun atau Rp 108.000,00
(seratus delapan ribu rupiah) sebulan;
b. iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh
pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara Tabungan Hari
Tua atau Jaminan Hari Tua yang dipersamakan dengan dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8 ayat (3)
Besarnya Penghasilan Kena Pajak dari seorang pegawai dihitung
berdasar penghasilan netonya dikurangi dengan Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP). Atas
besarnya PTKP dalam Kep Dirjen No. Kep-545/PJ./2000 ini telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 564/KMK.03/2004
tanggal 29 November 2004, dalam Pasal 1 ayat (1) yang jumlahnya
adalah sebagai berikut:
a. Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk
diri Wajib Pajak;
b. Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tambahan
untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan
suami;
d. Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga
semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap
keluarga.
Pasal 11 huruf a Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 diterapkan
atas penghasilan bruto berupa honorarium, uang saku, hadiah atau
penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa,
dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa
atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya
hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang
diberikan, termasuk yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2 sampai dengan
angka 12. Dimana besarnya tarif adalah
sebagai berikut : Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh 5%
lima juta rupiah)
(lima persen) ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta
10% rupiah) s.d. Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah)
(sepuluh persen) ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 15% s.d. Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (lima belas persen)
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) 25%
s.d. Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) (dua puluh lima persen)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) 35%
(tiga puluh lima persen)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berikut adalah perhitungan PPh 21 Pasal Pak Ali tahun 2005 :
| Penghasilan sebagai Komisaris |
|
|
|
Rp. |
120,000,000 |
|
|
|
| Penghasilan sebagai Mjr. Pemasaran |
|
|
|
Rp. |
180,000,000 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Rp. |
300,000,000 |
| THR |
|
|
|
Rp. |
25,000,000 |
|
|
|
| Bonus |
|
|
|
Rp. |
50,000,000 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Rp. |
75,000,000 |
| Penghasilan bruto setahun |
|
|
|
|
|
|
Rp. |
375,000,000 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| Pengurangan : |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1 |
|
Biaya Jabatan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5% X Rp. 375.000.000,- |
|
|
= |
Rp. |
1,296,000 |
|
|
|
|
|
|
maksismum diperkenankan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(Rp. 1.296.000,- setahun) |
|
|
|
|
|
|
Rp. |
(1,296,000) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| Penghasilan Neto setahun |
|
|
|
|
|
= |
Rp. |
373,704,000 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2 |
|
PTKP (K/3) setahun untuk WP |
|
|
= |
Rp. |
12,000,000 |
|
|
|
|
|
|
Tambahan untuk WP Kawin |
|
|
= |
Rp. |
1,200,000 |
|
|
|
|
|
|
Tambahan untuk 3 orang anak |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(3 x Rp. 1.200.000,-) |
|
|
= |
Rp. |
3,600,000 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
= |
Rp. |
(16,800,000) |
|
|
|
Penghasilan Kena Pajak (PKP) |
|
|
|
|
|
= |
Rp. |
356,904,000 |
|
|
|
PPh Pasal 21 setahun |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- |
5% x Rp. 25.000.000,- |
|
|
= |
Rp. |
1,250,000 |
|
|
|
|
|
- |
10% x Rp. 25.000.000,- |
|
|
= |
Rp. |
2,500,000 |
|
|
|
|
|
- |
15% x Rp. 50.000.000,- |
|
|
= |
Rp. |
7,500,000 |
|
|
|
|
|
- |
25% x Rp. 100.000.000,- |
|
|
= |
Rp. |
25,000,000 |
|
|
|
|
|
- |
35% x Rp. 156.904.000,- |
|
|
= |
Rp. |
54,916,400 |
|
|
|
|
|
|
PPh Pasal 21 setahun |
|
|
|
|
|
= |
Rp. |
91,166,400 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja |
= |
Rp. |
91,166,400 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jadi besarnya PPh Pasal 21 tahun 2005 yang dipotong oleh Perusahaan
atas penghasilan Pak Ali adalah sebesar Rp. 91.166.400,-
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Contoh pengisian SPT
Tahunan Orang Pribadi ke dalam formulir SPT untuk wp06.
Pengisian Lampiran IV formulir
SPT Tahunan Orang Pribadi tentang Harta dan Kewajiban ditinjau
dari segi resiko perpajakan.