Data Wajib Pajak
Samuel Lukito, seorang pengusaha yang bergerak di bidang
perdagangan eceran khusus barang-barang elektronik, terdaftar pada Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit. Suparman berstatus
kawin dengan 3 anak dan istrinya tidak bekerja.
Identitas Samuel Lukito adalah sebagai berikut:
NPWP : 06.370.538.4-047.000
Alamat
rumah : Jl. Pluit Raya II
No. 5, Pluit – Penjaringan
Jakarta
Utara
Daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan Samuel
Lukito dalam tahun 2007 adalah sebagai berikut:
No.
|
Nama
|
Usia
|
Hubungan Keluarga
|
Keterangan
|
1
|
Helen Sofia
|
41 thn
|
Istri
|
Ibu Rumah Tangga
|
2
|
Alex Lukito
|
17 thn
|
Anak Kandung
|
Pelajar
|
3
|
Valerie Lukito
|
13 thn
|
Anak Kandung
|
Pelajar
|
4
|
Bony Lukito
|
10 thn
|
Anak Kandung
|
Pelajar
|
Samuel Lukito
|
|
PENGHITUNGAN SPT TAHUN 2007
|
|
|
|
Total Peredaran Usaha Tahun 2007
|
|
Januari
|
15.250.000
|
|
Februari
|
13.880.000
|
|
Maret
|
14.760.000
|
|
April
|
15.430.000
|
|
Mei
|
17.698.000
|
|
Juni
|
18.875.000
|
|
Juli
|
16.247.000
|
|
Agustus
|
19.552.000
|
|
September
|
18.995.000
|
|
Oktober
|
17.894.000
|
|
November
|
19.747.000
|
|
Desember
|
21.948.000
|
|
|
210.276.000
|
Selama tahun 2007 sudah membayar angsuran PPh Pasal 25
sebesar Rp.1.780.000,-
Bunga deposito yang diperoleh Samuel selama setahun adalah
sebesar Rp. 11.280.000,- (net)
Daftar Harta Samuel adalah sebagai berikut:
No.
|
Jenis Harta
|
Tahun Perolehan
|
Harga Perolehan
|
1
|
Rumah, Jl. Pluit Raya II No. 5
|
1989
|
126.000.000
|
2
|
Warisan
Uang Tunai
|
2005
|
80.000.000
|
3
|
Uang
Tunai
|
2007
|
95.000.000
|
4
|
Deposito
|
2007
|
235.000.000
|
Berdasarkan kasus diatas, bagaimana perhitungan PPh
terutang atas nama Samuel Lukito dan jumlah PPh yang lebih/kurang dibayar untuk
tahun pajak 2007 serta bagaimana pengisiannya di Formulir SPT Tahunan PPh Wajib
Pajak Orang Pribadi 1770 ?
Penjelasan:
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
01/PMK.03/2007 tentang
Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh
Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto
Pasal 1
1)
Besarnya
peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun bagi Wajib Pajak orang pribadi yang boleh
menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, diubah menjadi kurang dari Rp.
1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta
rupiah).
2)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2007.
Pasal 2
Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan bermaksud menghitung
penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto,
wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Keputusan Dirjen Pajak Nomor
KEP-536/PJ./2000 tanggal
29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak
yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan.
Pasal 2
1)
Wajib
Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib memberitahukan
mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling
lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
2)
Pemberitahuan
penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap disetujui kecuali
berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan
untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
3)
Wajib
Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap memilih menyelenggarakan
pembukuan.
Pasal 6
1)
Penghasilan
neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma
Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto
dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun.
2)
Dalam
menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang
pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum terlebih dahulu dihitung
Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari
penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Berdasarkan
Lampiran Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000, persentase norma penghitungan penghasilan neto bagi pedagang besar alat elektronik adalah
sebesar 25%.
Perhitungan PPh Terutang dan PPh Kurang Bayar
|
|
|
|
|
|
|
|
Peredaran usaha Bruto tahun 2007
|
|
|
210.276.000
|
Penghasilan Netto
(30% X Rp 210.276.000)
|
|
|
|
63.082.800
|
Dikurangi: PTKP (K/3)
|
|
|
|
18.000.000
|
Penghasilan Kena Pajak
|
|
|
|
45.082.800
|
|
|
|
|
|
|
|
PPh terutang:
|
|
|
|
|
5%
|
X
|
25.000.000
|
=
|
1.250.000
|
|
|
10%
|
X 20.082.000 =
|
2.008.200
|
|
|
|
|
Total PPh terutang
|
|
|
|
3.258.200
|
Kredit Pajak:
|
|
|
|
|
PPh Pasal 25
|
=
|
|
|
1.780.000
|
|
|
|
|
|
|
|
PPh Kurang Bayar
|
=
|
|
|
1.478.200
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun
Pajak Berikutnya:
|
|
|
|
|
|
|
|
1/12
|
X
|
3.258.200
|
=
|
|
|
271.500
|
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Contoh pengisian Form 1770 Samuel Lukito yang menggunakan Norma 
Pengisian Lampiran IV Form SPT Tahunan Orang Pribadi
tentang Daftar Harta dan Kewajiban ditinjau dari segi resiko perpajakan
